Kejati DKI Korek Keterangan Jajaran Direksi Bank DKI

Dugaan Korupsi Kredit Rp 230 Miliar

Senin, 27 Juli 2015, 11:19 WIB
Kejati DKI Korek Keterangan Jajaran Direksi Bank DKI
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa jajaran direksi Bank DKI. Pemeriksaan dilangsungkan guna mengetahui peranan sejumlah pihak pada kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank DKI Rp 230 miliar untuk PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kabagpenkum) Kejati DKI Waluyo menerangkan, pihaknya tidak ingin penanganan perkara korupsi kredit Bank DKI dikategorikan mangkrak. Karenanya, mendekati Lebaran kemarin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah memeriksa jajaran petinggi Bank DKI.

"Kasus korupsi dengan modus pemberian kredit kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya menjadi salah satu prioritas kejaksaan," katanya.

Guna menelisik dugaan keterlibatan sejumlah pihak di situ, penyidik pun memanggil jajaran direksi bank. Dia tak bersedia merinci secara detil identitas sederet direksi Bank DKI tersebut. Menurutnya, kapasitas sejumlah direksi dan komisaris tersebut masih sebagai saksi perkara penyelewengan kredit senilai Rp 230 miliar.

"Mereka sangat kooperatif kepada penyidik. Keseluruhan saksi petinggi-petinggi bank itu datang memenuhi panggilan," ucapnya.

Disampaikan, hasil pemeriksaan para petinggi bank tersebut sampai kini masih dievaluasi penyidik. Keperluan mengevaluasi keterangan saksi-saksi tersebut ditujukan guna mengetahui, siapa pihak lain yang diduga terlibat. Di samping itu, untuk mengetahui pihak lain yang layak dijadikan sebagai saksi tambahan.

Bekas Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi itu menambahkan, jajarannya juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan kredit.

Selebihnya, kejaksaan pun sudah memanggil saksi dari perusahaan asuransi yang diduga mengetahui alur penggunaan dana kredit Bank DKI oleh dua perusahaan swasta yang berkedudukan sebagai kreditur Bank DKI.

"Semua skema dan modus penggunaan dana kredit itu sudah dikantongi kejaksaan. Data itu tentunya menjadi pedoman penyidik untuk mendalami perkara ini."

Dia menerangkan, surat panggilan pemeriksaan saksi dari pihak asuransi dan pihak swasta telah dikirim. Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan mereka pekan ini. Jadi, lanjutnya, tidak benar apabila Kejati DKI disebut membiarkan kasus ini.

Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) DKI M Adi Toegarisman yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini mengisyaratkan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menentukan siapa tersangka kasus ini. Hanya saja, bekas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, enggan buru-buru menyebutkan pihak-pihak yang patut dijadikan tersangka.

"Persoalan menentukan siapa tersangka adalah hal mudah. Yang penting, kita lengkapi buktibuktinya lebih dulu," jelasnya.

Selebihnya, menjawab pertanyaan terkait agenda memeriksa pucuk pimpinan Bank DKI alias Direktur Utama bank tersebut sebagai saksi, Adi pun meminta hal itu dikonfirmasi ke penyidik kasus ini. "Itu kewenangannya penyidik Pidsus. Coba ditanyakan ke sana."

Yang jelas, masih beber dia, sejak jauh-jauh hari lalu pihaknya sudah mempunyai data dan bukti-bukti untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Modus korupsi dan pola pelanggaran tindak pidana di sini sangat jelas."

Jadi, tambah dia, kejaksaan tidak ingin perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perbankan saja. "Kita tunggu timing saja. Pasti saya sampaikan nanti siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini," tuturnya.

Kilas Balik
Setelah Dapat Kredit dari Bank DKI Malah Disalurkan ke Perusahaan Lain


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, atau Sprindik nomor /0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Menurutnya, kasus ini terjadi tatkala PT Likotama Harum sebagai nasabah Bank DKI, mengajukan kredit penambahan plafon modal kerja Rp 230 miliar. Permohonan kredit itu disertai dengan agunan berupa aset kantor Rp 130 miliar, dan jaminan asuransi pada Jasindo Rp 10 miliar.

Dalam pengajuan kredit tertanggal 18 April 2013 tersebut, PT Likotama Harum minta tenggat waktu pengembalian selama satu tahun. Terhitung sejak 6 Juni 2013 sampai 6 Juni 2014.

"Pemberian kredit modal kerja tersebut untuk menggarap pekerjaan pembangunan jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 212 miliar," katanya.

Dana kredit itu rencananya untuk membiayai pembangunan pelabuhan di kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, untuk pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Rp 389,9 miliar.

Proposal permohonan kredit tersebut ditangani Bank DKI melalui Group Komersial Korporat (GKK) dan Group Resiko Kredit (GRK). Bank DKI juga mendasari pemberian kredit dengan merujuk Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit nomor 425 tanggal 30 Desember 2010.

Dia menambahkan, untuk pedoman ketentuan eksternal, Bank DKI merujuk pada surat edaran BI dan peraturan BI. "Penetapan kredit Likotama Harun ini dilakukan oleh Dewan Direksi beserta Direktur Utama Bank DKI saat itu," ujar Adi.

Jaksa menduga, kenapa persyaratan teknis pemberian kredit yang tak sesuai dengan BPP Kredit tetap mendapat persetujuan Dewan Direksi. "Sehingga, pencairan kredit bisa dilakukan."

Anehnya lagi, menurut Adi, Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, pencairan kredit kerja yang diterima Likotama Harum, justru dipakai untuk mensuplai dana pekerjaan yang digarap perusahaan lain.

Dengan artian, sambungnya, PT Likotama menyalurkan dana hasil pencairan kredit di Bank DKI kepada pihak lain. "Ini kan jelas menyalahi ketentuan," jelas bekas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu.

Setelah diteliti, pengalihan pekerjaan dari PT Likotama Harum kepada PT Mangkubuana Hutama Jaya juga tidak selesai. Dalam penyelidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait tidak adanya upaya Bank DKI mengklaim asuransi yang dijadikan agunan kredit. "Padahal asuransi sudah memasuki masa akhir jatuh tempo."

Adi menambahkan, kelambatan pembayaran kredit tidak disikapi Bank DKI secara tegas. Di sini, lanjutnya, pihak bank hanya mengkondisikan kredit kolektibilitas PT Likotama Harum dalam kategori koll 2 dan koll 3 alias tidak lancar, atau menunggak pembayaran kredit.

Semestinya, menurut Adi, Bank DKI mengkategorikan kolektabilitas kredit PT Likotama Harum dalam kategori koll 5 atau kredit macet. "Terlebih klaim asuransi yang diagunkan oleh PT Likotama Harum Rp 100 miliar belakangan lewat waktu, sehingga dana itu tidak bisa dicairkan Bank DKI," bebernya.

Menjawab pertanyaan seputar siapa tersangka pada kasus ini, Adi belum mau menjabarkan hal tersebut. Hal senada dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo.

Usai mendampingi Kajati dalam konperensi pers, 26 Juni lalu, Waluyo menjanjikan, kejaksaan bakal segera melansir identitas tersangka kasus ini. "Tunggu dulu. Nanti itu segera disampaikan," kelitnya.


Percepatan Penuntasan Perkara Penting Karena Sudah Penyidikan

Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub berpendapat, kejaksaan seyogyanya segera menuntaskan perkara korupsi di Bank DKI. Percepatan penuntasan perkara ini penting, lantaran status perkara sudah pada tahap penyidikan. "Idealnya, pada tahapan penyidikan sudah ada tersangkanya," kata dia.

Dengan begitu, arah penanganan perkara menjadi lebih jelas alias tidak buram. Meski demikian, dia meyakini bahwa kejaksaan mempunyai formula tertentu dalam mengusut kasus ini.

Setidaknya, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan tentu diikuti oleh buktibukti relevan. "Bukan sekadar meningkatkan status tanpa ada dasar hukum yang kuat," terangnya.

Lebih jauh, Muslim mengatakan, perkara dugaan korupsi pada masalah kredit bank adalah hal biasa. Apabila ada pihak-pihak yang menilai, pemberian kredit yang berujung pada masalah kredit macet harusnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Perbankan, tentu perlu juga diperhatikan.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa dijadikan masukan bagi penyidik. Jika bukti-bukti persoalan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pencucian uang, penyidik tidak usah ragu-ragu untuk menerapkan undang-undang tersebut.

"Jadi perkara korupsi atau pencucian uangnya bisa diselesaikan. Bukan sekadar hanya pelanggaran Undang-Undang Perbankan saja."

Kalau pelanggaran ketentuan perbankan hanya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Perbankan, tentu pelaku kejahatan di sini sulit dihukum berat. Bisa-bisa, sebutnya, pelaku pembobolan bank tidak jera alias kapok dalam melakukan kejahatannya.

Berharap Penegak Hukum Jeli Tangani Perkara

Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Purnawirawan Polri (KBPP) Bimo Suryono prihatin dengan maraknya berbagai kejahatan kerah putih.

Dia mengharapkan, aparatur penegak hukum jeli dalam menentukan teknis penuntasan perkara. "Kita senantiasa mendorong penegak hukum, kejaksaan, KPK, dan kepolisian untuk mampu menindak seluruh pelanggaran hukum secara proporsional," katanya.

Atas hal tersebut, dia meminta agar penanganan perkara benar-benar merujuk pada ketentuan yang ada.

Lewat pengusutan perkara yang proporsional, otomatis profesionalisme penegak hukum dapat terlihat. Kemampuan mewujudkan hal ini, bilang dia, bisa menjadi modal besar dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada penegak hukum.

"Kejaksaan misalnya, jangan mengulur-ulur waktu dalam menetapkan status tersangka. Apalagi status perkaranya sudah penyidikan," ucapnya.

Disampaikan, kecepatan dan ketepatan menentukan langkah hukum ini, tentu tidak akan menimbulkan penggalangan-penggalangan opini dari masyarakat yang sifatnya mendesak pimpinan lembaga atau Presiden mencopot jabatan seseorang.

Disampaikan, dorongan pihak tertentu mencopot jabatan seseorang pun idealnya juga didasari alasan yang tepat. Bukan sekadar dimotivasi oleh keinginan-keinginan sesaat, apalagi ditunggangi kepentingan tertentu. Sebaliknya, lanjut dia, desakan pencopotan jabatan hendaknya disikapi secara jernih.

"Apa yang menjadi dasar dari desakan tersebut serta apa kesalahan yang telah diperbuat, sehingga masyarakat begitu cepat menginginkan adanya pencopotan jabatan itu. Semoga ini tidak terjadi pada pejabat di kejaksaan maupun KPK."  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA