Disebutkan dalam rilis resmi Humas KPU RI yang dikirim ke redaksi (Sabtu, 25/7), masih banyak parpol belum melengkapi SK yang akan digunakan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Berikut
update parpol yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan ke KPU RI sampai dengan pukul 17.00 WIB tadi:
1. Partai Nasdem, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Provinsi: 6, Kabupaten/Kota: 122
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 147
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260
5. Partai Golkar (Munas Bali), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 218
Partai Golkar (Munas Jakarta), Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 253
6. Partai Gerindra, Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 160
7. Partai Demokrat, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260
8. Partai Amanat Nasional (PAN), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: -
9. PPP (Muktamar Surabaya), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260
PPP (Muktamar Jakarta), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Provinsi: 3, Kabupaten/Kota: 29
11. Partai Bulan Bintang (PBB), Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 95
12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: -
KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon.
[sam]
BERITA TERKAIT: