Perludem Ancang-ancang Judicial Review PKPU Nomor 12

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 Juli 2015, 09:25 WIB
Perludem Ancang-ancang <i>Judicial Review</i> PKPU Nomor 12
titi anggraini/net
rmol news logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) masih mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Kami belum mau buru-buru (mengambil sikap). Kami masih mengkaji," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggrain saat dihubungi redaksi, Kamis (23/7).

Perludem sendiri, lanjut Titi, ada niat untuk melakukan judicial review terhadap PKPU Nomor 12/2015 ke Mahkamah Agung.

"Tapi, ini harus sama-sama bicarakan dulu dengan teman-teman koalisi," tegas Titi.

Sebelumnya diungkapkan Titi Anggrain, PKPU Nomor 12/2015 hasil revisi dari PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah bertabrakan dengan dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Dimana, salah satu pasalnya memuat, mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurus ganda (berkonflik), hanya dengan syarat melakukan islah terbatas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA