"Kami belum mau buru-buru (mengambil sikap). Kami masih mengkaji," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggrain saat dihubungi redaksi, Kamis (23/7).
Perludem sendiri, lanjut Titi, ada niat untuk melakukan
judicial review terhadap PKPU Nomor 12/2015 ke Mahkamah Agung.
"Tapi, ini harus sama-sama bicarakan dulu dengan teman-teman koalisi," tegas Titi.
Sebelumnya diungkapkan Titi Anggrain, PKPU Nomor 12/2015 hasil revisi dari PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah bertabrakan dengan dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Dimana, salah satu pasalnya memuat, mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurus ganda (berkonflik), hanya dengan syarat melakukan islah terbatas.
[rus]
BERITA TERKAIT: