"KPU ini unik, tak istiqomah," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain saat dihubungi redaksi, Kamis (23/7).
Jelas Titi, PKPU 9/2015 yang tidak mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurus ganda, sejatinya telah sesuai dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan UU 8/2015 tentang Pilkada.
Namun, dalam PKPU 12/2015, dua kepengurusan masing-masing di Partai Golkar dan PPP yang saat ini berkonflik, diperbolehkan ikut Pilkada, hanya dengan syarat melakukan islah terbatas dan mengajukan pasangan calon yang sama.
"Ini sudah menabrak UU. KPU mendegradasi kemandiriannya," tegas Titi.
Melihat langkah KPU tersebut, Titi menduga Husni Kamil Manil Cs sangat kompromistis dengan partai politik, terutama dengan Golkar dan PPP.
[rus]
BERITA TERKAIT: