PILKADA SERENTAK 2015

Titi Anggraini: Husni Kamil Manik Cs Unik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 Juli 2015, 08:23 WIB
Titi Anggraini: Husni Kamil Manik Cs Unik<i>!</i>
Titi Anggraini/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berada di jalan yang benar saat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. Tapi, saat peraturan itu direvisi dan menjadi PKPU 12/2015, KPU masuk angin.

"KPU ini unik, tak istiqomah," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain saat dihubungi redaksi, Kamis (23/7).

Jelas Titi, PKPU 9/2015 yang tidak mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurus ganda, sejatinya telah sesuai dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan UU 8/2015 tentang Pilkada.

Namun, dalam PKPU 12/2015, dua kepengurusan masing-masing di Partai Golkar dan PPP yang saat ini berkonflik, diperbolehkan ikut Pilkada, hanya dengan syarat melakukan islah terbatas dan mengajukan pasangan calon yang sama.

"Ini sudah menabrak UU. KPU mendegradasi kemandiriannya," tegas Titi.

Melihat langkah KPU tersebut, Titi menduga Husni Kamil Manil Cs sangat kompromistis dengan partai politik, terutama dengan Golkar dan PPP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA