Budiman beralasan, KPU tidak libatkan publik dalam revisi PKPU 9/2015 karena waktunya mepet. Dalam membahas draf revisi PKPU tersebut, KPU pun hanya menggelar rapat terbatas dengan DPR dan Pemerintah.
"Kami mohon maaf. Waktunya sangat singkat," kata Arief dalam wawancara langsung dengan salah satu stasiun televisi nasional pagi ini (Rabu, 22/7).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengungkapkan, selain sudah berkonsultasi dengan DPR, Pemerintah ditambah ke Mahkamah Agung, masih ada yang kurang dalam melakukan revisi PKPU 9/2015. Yaitu, tidak melibatkan publik.
Pihaknya mengkritik tajam dengan keputusan tersebut, khususnya pasal yang memperbolehkan partai berkonflik (Golkar dan PPP) ikut Pilkada meski status hukumnya belum inkrah, dan masih sebatas islah terbatas. Mereka menilai langkah ini dianggap mendegradasi kemandirian KPU, menabrak UU, memicu keributan baru dalam pencalonan kepala daerah, memicu sengketa pilkada, dan melanggengkan konflik internal partai politik. (Baca:
KPU Diminta Urungkan Niat Akomodasi Dualisme Golkar dan PPP).
[rus]
BERITA TERKAIT: