Perbaikan dan penambahan pasal dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada akan tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Tidak ada tekanan dan tidak ada kompromi," tegas Arief dalam wawancara langsung dengan salah satu stasiun televisi nasional pagi ini (Rabu, 22/7).
Dia mengungkapkan, dalam menyusun revisi PKPU tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Itu dibahas dalam rapat terbuka, ada juga media," ujar Arif.
Seperti diwartakan, sejumlah perubahan tersebut diantaranya Pasal 36 ditambah kalimat yang lebih kurang berbunyi 'dalam hal belum ada partai politik tidak dapat melakukan islah tentang satu kepengurusan, maka partai politik dapat melakukan islah untuk sementara dalam pencalonan'.
Selain Pasal 36, KPU juga memperbaiki beberapa pasal lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya lembaga tersebut untuk memfasilitasi semua partai politik agar bisa ikut pilkada.
Perubahan tersebut pada intinya terdapat tiga hal, yaitu tentang putusan MK, tentang beberapa hal yang dianggap oleh KPU belum jelas dari sebelumnya dan sudah diterapkan dalam Surat Edaran (SE), dan tentang pembuatan aturan agar semua partai politik bisa mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
[rus]
BERITA TERKAIT: