Demikian disampaikan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Menurut Uchok, biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap telah diatur oleh Kementerian Keuangaan yang berdasarkan pada biaya yang secara riil dikeluarkan (
at cost), termasuk biaya transportasi yang menggunakan pesawat terbang.
Indikasi potensi kerugian negara di Kemenag dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Setjen Kemenag, potensi kerugian negara sebesar Rp.9.299.600 dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp.6.725.000, dan tidak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp.2.574.600;
Kedua, Bimas Budha Kemenag, potensi kerugian negara sebesar Rp.32.700.000 dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp.5.008.200, tidak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp.10.301.800, kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.1.100.000, dan kelebihan pembayaran uang harian fullboard sebesar Rp.16.290.000.
Ketiga, Bimas Hindu Kemenag, potensi kerugian negara sebesar Rp.8.298.800 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.8.298.800;
Keempat, IAIN Sumut, potensi kerugian negara sebesar Rp.21.804.000 dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp.2.995.200, tidak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp.988.800, dan kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.17.820.000;
Kelima, STAIN Zawiyah Cost Kala Langsa, potensi kerugian negara sebesar Rp.1.000.800 dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp.1.000.800;
Keenam, IAIN Padangsidempuan, potensi kerugian negara sebesar Rp.6.050.000 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.6.050.000.
Ketujuh, STAIN Pare-pare, potensi kerugian negara sebesar Rp.15.600.000 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.15.600.000;
Delapan, IAIN Sunan Ampel, potensi kerugian negara sebesar Rp.48.270.000 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.48.270.000;
Sembilan, Kankemanag Provinsi Jawa Barat, potensi kerugian negara sebesar Rp.42.570.000 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.42.570.000; dan
Sepuluh, UIN Sunan Gunung Djati, potensi kerugian negara sebesar Rp.57.545.300 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.57.545.300.
Dari persoalan di atas, kata Uchok, mengakibatkan total potensi kerugian negara sebesar Rp.243.138.500 dengan rincian, pemahalan harga sebesar Rp.15.729.200, tiket tidak sesuai manifest alias perjalanan fiktif sebesar Rp.13.865.200, kelebihan pembayaran uang trasport sebesar Rp.197.254.100 dan pembayaran uang harian fullboard sebesar Rp.16.290.000
Untuk itu, ia meminta kepada DPR untuk mengambil sikap atas adanya potensi kerugian negara ini, menimal DPR meminta Presiden Jokowi agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut reshuffle alias dicopot saja. Karena, pertama, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.243 juta pada tahun 2014, dan hal ini telah melanggar PMK No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri; kedua, sudah dikasih amanah sebagai Menteri Agama, dan dikasih anggaran dalam APBN Perubahaan 2015 untuk pembinaan kerukunan hidup umat beragama sebesar Rp.147.1 miliar, tetapi tetap terjadi salah persepsi antara umat beragama seperti di Tolikara, dan Bitung, Sulut.
Artinya anggaran sebesar Rp.147.1 diduga dipakai tidak tepat sasaran, atau Menteri Agama sudah diberi amanah malahan amanahnya hanya dipakai untuk pencitraan?" demikian Uchok.
[rus]
BERITA TERKAIT: