Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa banyak prinsip dan usulan yang melatari UUD 1945 kembali diamandemen.
"Ada yang menyuarakan masalah GBHN, konstitusi, Komisi Yudisial, sinkronisasi antar pasal dan lain lain," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 14/7).
Tidak hanya itu, ada juga beberapa masalah mengenai MPR yang perlu diamandemen. Salah satunya, Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bahwa pengambilan keputusan MPR didasarkan pada suara terbanyak.
"Karena ada pasal yang agak lucu. Kalau pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, bukan musyawarah mufakat namanya. Kalau seperti itu nanti jadi Majelis Pervotingan Rakyat. Sehingga Pasal 2 ayat 3 harus diamandemen," sambung politisi PKS itu.
Lebih lanjut, HNW mempersilakan kepada anggota MPR untuk mengusulkan adanya perubahan UUD 1945. Namun begitu, usulan harus diajukan oleh minimal sepertiga anggota MPR RI.
"Mereka bisa ajukan lalu pergantiannya sepertii apa, hasil penelitian itu seperti apa, kalau sudah sesuai bisa disampaikan ke sidang paripurna. Jika 50 plus satu setuju maka bisa," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: