Lemhannas: Polri Masih Terdepan Atasi Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 13 Januari 2026, 11:16 WIB
Lemhannas: Polri Masih Terdepan Atasi Terorisme
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily usai membuka kegiatan Pembukaan Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) 69 tahun 2026 di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Polri masih menjadi prioritas utama dalam penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, menanggapi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

“Jadi kita harus lihat kerangkanya. Tentu kepolisian tetap yang paling terdepan,” ujar Ace usai membuka kegiatan Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) ke-69 Tahun 2026 di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa 13 Januari 2026.

Kendati demikian, Ace menilai pelibatan TNI bisa dilakukan jika tindakan terorisme melibatkan kekuatan dari luar negeri.

“Pada batas-batas tertentu, ketika terorisme bisa mengganggu kedaulatan kita karena sudah lintas negara, pelibatan TNI tentu diperlukan. Hal ini terutama jika ada upaya keterlibatan kekuatan dari luar negeri dalam tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA