Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luber dan Jurdil Sulit Terpenuhi kalau Kerabat Kepala Daerah Ikut Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 12 Juli 2015, 12:48 WIB
Luber dan Jurdil Sulit Terpenuhi kalau Kerabat Kepala Daerah Ikut Pilkada
rmol news logo Kepala daerah dinilai kerap menggunakan sumber-sumber keuangan daerah dan kebijakannya untuk memenangkan kerabatnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah untuk melanggengkan politik dinasti.

Pilkada dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) juga sulit terwujud karena adanya intervensi dari kepala daerah.

"Biasanya kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya, bisa saja menggunakan semua aparat 'bawahannya' dan dengan segala macam cara untuk memenang kan jagoannya," jelas anggota DPD Habib H. Said Ismail dalam pesan singkatnya (Minggu, 12/7).

Kepala daerah tersebut akan tetap jadi penguasa meski jabatannya sudah habis kalau yang dijagokannya menang. Apalagi bila calonnya tersebut beradal dari keluarga. Karena sang pemenang hanya akan jadi boneka.

"Politik dinasti juga pada prakteknya hanya kepentingan menyelamatkan usaha atau bisnis saja," jelas senator asal Kalimantan Tengah ini.

Karena itu dia kurang sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan politik dinasti.

Dalam era demokrasi, semua warga negara diakui berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Namun sebagaiknya, selain aspek yuridis juga perlu diperhatikan aspek etika.

"Ini bukan menghalangi hak memilih dan dipilih," tandas Habib yang bersama senator-senator muda lainnya menggagas Poros Senator Indonesia untuk memberikan pandangan-pandangan kritis yang membangun dalam pelbagai persoalan kebangsaan.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah tepat. Dalam putusannya, MK menilai syarat kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 tersebut melanggar konstitusi.

Namun, soal anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri kalau maju dalam pemilihan kepala daerah, dia sepakat. "Ini bertujuan supaya calon betul fokus dan tidak sekedar ajang uji coba, aji mumpung atau untung-untungan saja," demikian Habib H. Said Ismail. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA