Bareskrim Selidiki Kasus 2 Bupati Dan 1 Gubernur

Koordinasi Dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Jumat, 10 Juli 2015, 10:57 WIB
Bareskrim Selidiki Kasus 2 Bupati Dan 1 Gubernur
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso/net
rmol news logo Bareskrim mengantongi tiga nama kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan, jaja­ran Tipikor Bareskrim tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang me­libatkan kepala daerah.

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan keterlibatan dua bupati dan seorang gubernur aktif pada kasus korupsi di daerah. "Ada bupati dua, gubernur satu. Yang jelas, kasusnya korupsi," katanya, kemarin siang.

Dia menambahkan, gambaran tentang keterlibatan pimpinan daerah diperoleh penyidik le­wat pengumpulan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi.

Namun Waseso yang dit­anya tentang siapa saja kepala daerah yang dimaksud berikut perkara yang ditangani, belum bersedia membeberkan hal terse­but. Jenderal bintang tiga ini, meminta waktu agar penyidik menuntaskan penyelidikan ter­lebih dahulu. "Tunggu dulu. Biar diselesaikan," elaknya.

Dia pun menolak memberi penjelasan terkait pemeriksaan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Lagi-lagi, dia memi­lih untuk merahasiakan hasil pemeriksaan yang dicapai anak buahnya.

Selebihnya, Waseso mengaku sudah intens melakukan koordi­nasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya terse­but ditujukan dalam rangka memperoleh audit penghitungan dugaan kerugian negara secara lebih cepat.

Sejauh ini, bebernya, audit penghitungan angka kerugian negara terkait perkara korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan BPK. "Kita menunggu audit dari BPK untuk memas­tikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi kepala daerah tersebut."

Hal senada dikemukakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Riyanto. Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur pimpinan daerah, sebagian ditangani kepolisian.

Dipastikan, penelusuran perkara korupsi oleh kepala daerah ditangani secara propor­sional. Tidak ada yang menda­pat perlakuan khusus, terlebih sampai tidak ditangani alias dipetieskan perkaranya.

Menurut dia, sejauh ini ke­polisian pun tidak mendapat tekanan atau pun intervensi dalam mengusut perkara-perkara korupsi kepala daerah. "Tidak ada intervensi dari manapun, baik itu tekanan politik dan sejenisnya."

Toh lanjutnya, penyidik memiliki kompetensi dan inde­pendensi dalam menuntaskan perkara.

Independensi dan kompetensi tersebut, dipastikan, dapat men­jadi alat untuk menghindari intervensi atau pun benturan kepentingan dalam pengusutan perkara, khususnya korupsi.

Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus saat dimintai tanggapan tentang pengusutan perkara kroupsi kepala daerah, tak memberikan pernyataan.

Dia juga tak memberi keterangan saat disinggung mengenai tudingan saksi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, bahwa penanganan kasus koru­psi dana pembangunan RSUD Bengkulu sarat muatan politis.

Pada prinsipnya, terang Wiyagus, penelusuran kasus korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan jajarannya. Dalam waktu dekat, hasil dari penye­lidikan tersebut akan disampai­kan secara terbuka.

"Tunggu dalam waktu dekat akan kita selesaikan."

Senada dengan Kabareskrim, bekas penyidik KPK itu juga mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti terkait kasus korupsi yang melibat­kan sejumlah kepala daerah. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil audit BPK yang menerangkan total kerugian negara pada perkara korupsi tersebut.

Berharap Tidak Ada Pengecualian Penegakan Hukum
Hendardi, Ketua Setara Institut

Ketua Setara Institut Hendardi mengatakan, penindakan hukum terhadap kepala daerah idealnya diterapkan secara tegas. Dengan kata lain, tidak boleh ada pengecualian sedikit pun dalam menuntaskan pe­langgaran yang diduga meli­batkan pimpinan daerah.

"KPK sudah menunjukkan eksistensinya mengusut kasus-kasus korupsi oleh kepala daerah," katanya.

Prestasi lembaga anti korupsi tersebut, seyogyanya mampu diikuti oleh kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, ke depannya, masyarakat tidak me­mandang kepolisian dan kejaksaan sebelah mata. Apalagi, memberikan stigma bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak serius atau bahkan takut dalam menangani dan menindak kepala suatu daerah.

Disampaikan, pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang bakal menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi dalam waktu dekat ini, perlu diapresiasi oleh semua kalangan.

"Itu memberikan angin segar bahwasanya kepolisian masih eksis dalam memerangi korup­si, khususnya yang melibatkan kepala daerah."

Yang pasti, sambung dia, masyarakat menantikan re­alitas dari pernyataan pucuk pimpinan Bareskrim tersebut. Diharapkan, pernyataan itu tak sekedar pernyataan untuk menghibur diri dan masyarakat semata.

Apalagi urai pendiri PBHI ini, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah ditengarai sangat banyak. Hal tersebut semestinya ditin­daklanjuti secara proporsional oleh kepolisian yang personelnya menjangkau wilayah-wilayah Tanah Air.

"Saya yakin, kepolisian mempunyai kemampuan untuk menangani korupsi oleh kepala daerah secara baik."

Ingatkan Polisi Agar Ekstra Hati-hati
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta kepolisian ekstra hati-hati dalam mengusut perkara dugaan korupsi kepala daerah. Kehati-hatian ini bertujuan meredam ke­mungkinan mencuatnya konf­lik di daerah.

"Dukungan dari simpatisan kepala daerah dari masyarakat daerah yang dipimpinnya um­umnya sangat kuat," katanya.

Fanatisme para pendukung ini idealnya diperhatikan oleh penyidik secara cermat. Sehingga, penindakan atau upaya hukum yang bertujuan untuk menindak setiap pelaku keja­hatan, termasuk kepala daerah, bisa berjalan tanpa hambatan. Setidaknya, kelak tidak memicu gesekan atau situasi yang tidak menguntungkan untuk daerah maupun pusat.

Dengan kata lain, pendeka­tan-pendekatan persuasif seyogyanya terus dilakukan oleh kepolisian pusat maupun daerah. Target dari hal itu ialah memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa tindakan hukum yang dilaksanakan semata-mata didasari oleh argu­men hukum.

Bukan kepentingan politik, terlebih ditumpangi oleh ke­pentingan-kepentingan terten­tu atau pribadi dan kekuasaan semata. "Dengan pendekatan yang maksimal, saya yakin masyarakat atau kelompok pen­dukung kepala daerah bisa men­erima kenyataan yang ada."

Politisi asal Kalsel ini me­nambahkan, kelompok fanatik pendukung kepala daerah saat ini sudah sangat kritis dan pintar.

Dengan kepandaian dan kekritisannya itu, mereka diyakini bisa memilah mana tindakan yang dilatari hukum dan mana yang bukan.

"Hal ini tentunya memberi kesempatan bagi kepolisian dalam mengoptimalkan proses dan menyelesaikan suatu perkara korupsi." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA