"Ini bukan mengajak orang lakukan sesuatu yang negatif. Ini hak pekerja. Saya ajak semua menyuarakan ini," kata anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka, Selasa (7/7).
DPR sebelumnya sudah mengadakan rapat tentang JHT pada Senin (6/7) namun ditunda karena Menaker Hanif Dhakiri tidak hadir. Kemudian Selasa (7/7) juga Menteri Hanif Dhakiri kembali tidak datang.
"Menteri Hanif tidak datang lagi, berarti sudah dua kali absen dari panggilan DPR. Berarti hanÂya punya kesempatan satu kali lagi (untuk tidak hadir)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Rieke menilai Peraturan Pemerintah nomor 46/2015 tenÂtang JHT yang berpolemik ini menunjukkan ada mismanageÂment dari pemerintah. Sebab, minimnya sosialisasi. Padahal, aturan di situ menyangkut nasib pekerja. Antara lain yang disorot adalah pencairan JHT setelah usia 65 tahun.
Berikut kutipan selengkapnya:Tidak ada sosialisasi makÂsudnya?Tidak bisa peraturan langsung berlaku, tapi publik tidak bisa akses. Sampai kemarin belum ada di website pemerintah dan lembaga terkait. Kalau memang peraturan itu belum ada, tidak bisa langsung ditetapkan, karena publik belum tahu.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta Merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tenÂtang Pengelolaan JHT. Undang-undang sudah ditetapkan berlaku, tapi PP disorot publik. Ini contoh manajemen tata kelola yang kurang baik. Kesimpulannya 2x24 jam seharusnya bisa direÂvisi, ada di undang-undang.
Ini persoalan serius karena aset di BPJS juga tidak sedikit, sekitar Rp 197 triliun, itu bukan nilai sedikit, bukan dari APBN.
DPR melakukan apa?Tentu DPR tidak bisa melakuÂkan apa-apa, ya kita bergerak bersama. Saya mengajak semua orang menyuarakan ini.
Sudah dua kali Menteri Hanif Dhakiri tidak hadir di DPR, ini bagaimana?Ini aneh juga. DPR mengulÂtimatum Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri. Dewan akan memanggil paksa menteri kalau sekali lagi tak hadir dalam rapat dengan Komisi IX yang membaÂhas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahuun 2015 tentang JHT.
Ada DPR berani memanggil paksa?Tentu, kan ada aturannya seperti itu. Kalau sudah tiga kali diÂpanggil, tidak hadir atau dicuekin undangan DPR, maka akan diÂlakukan pemanggilan paksa.
Polemik aturan baru BPJS Ketenagakerjaan kan terkait pencarian dana JHT setelah berusia 56 tahun?Ya, aturan baru tersebut meruÂpakan hal yang tidak manusiawi. Para pekerja mempunyai hak untuk menerima JHT tepat pada waktunya. Itu kan duit pekerja, tapi malah diperlama.
Makanya aturan baru BPJS JHT menimbulkan penolakan dari para buruh dan pekerja. Aturan itu menyatakan peserta BPJS baru bisa mencairkan dana JHT setelah 10 tahun keanggotaan dan hanya sebesar 10 persen. Dana bisa diÂambil seluruhnya setelah berusia 56 tahun. Ada hal janggal terkait sosialisasi aturan baru BPJS JHT. Padahal sebelumnya, Komisi IX sudah lebih dulu mengajukan peraturan JHT untuk segera direÂvisi dan ditindaklanjuti.
Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, tapi PP baru disahkan Presiden 30 Juni lalu. Kami sudah minta disosialisasikan sejak dulu.
Selain itu, isi dari PP JHT ditemukan beberapa kata yang tidak masuk akal. Untuk itu, Komisi IX telah meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti polemik tersebut. Ada kata rancu, seperti ‘dapat. Artinya apa? Itu bisa ya, bisa juga tidak. Kami sudah minta untuk segera disosialisasiÂkan. Mungkin karena dianggap tidak penting jadi begini.
Makanya DPR mendesak pemerintah segera merevisi UU itu?Ya. DPR mendesak Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang JHT. Soalnya berbagai peraturan diangÂgap tidak jelas, terutama menÂgenai besaran dana pensiun. Aturan pensiun pun tidak jelas, persentase tiga persen. Ini pun belum bisa diakses aturannya dan terlalu sedikit. Rp 300 ribu per bulan dan 15 tahun mendaÂtang baru bisa diambil, padahal uang pekerja sendiri. Tiga persen terlalu kecil. ***
BERITA TERKAIT: