Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Tiga Kali Tidak Hadir, Menaker Bisa Kita Panggil Paksa ke DPR

Kamis, 09 Juli 2015, 09:19 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Tiga Kali Tidak Hadir, Menaker Bisa Kita Panggil Paksa ke DPR
Rieke Diah Pitaloka/net
rmol news logo Komisi IX DPR mendesak pemerintah menyelesaikan re­visi Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Hari Tua (JHT). Bila tidak diselesaikan secepatnya, suara protes dari publik, khususnya pekerja akan lebih besar.
 
"Ini bukan mengajak orang lakukan sesuatu yang negatif. Ini hak pekerja. Saya ajak semua menyuarakan ini," kata anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka, Selasa (7/7).

DPR sebelumnya sudah mengadakan rapat tentang JHT pada Senin (6/7) namun ditunda karena Menaker Hanif Dhakiri tidak hadir. Kemudian Selasa (7/7) juga Menteri Hanif Dhakiri kembali tidak datang.

"Menteri Hanif tidak datang lagi, berarti sudah dua kali absen dari panggilan DPR. Berarti han­ya punya kesempatan satu kali lagi (untuk tidak hadir)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Rieke menilai Peraturan Pemerintah nomor 46/2015 ten­tang JHT yang berpolemik ini menunjukkan ada mismanage­ment dari pemerintah. Sebab, minimnya sosialisasi. Padahal, aturan di situ menyangkut nasib pekerja. Antara lain yang disorot adalah pencairan JHT setelah usia 65 tahun.

Berikut kutipan selengkapnya:

Tidak ada sosialisasi mak­sudnya?
Tidak bisa peraturan langsung berlaku, tapi publik tidak bisa akses. Sampai kemarin belum ada di website pemerintah dan lembaga terkait. Kalau memang peraturan itu belum ada, tidak bisa langsung ditetapkan, karena publik belum tahu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta Merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 ten­tang Pengelolaan JHT. Undang-undang sudah ditetapkan berlaku, tapi PP disorot publik. Ini contoh manajemen tata kelola yang kurang baik. Kesimpulannya 2x24 jam seharusnya bisa dire­visi, ada di undang-undang.

Ini persoalan serius karena aset di BPJS juga tidak sedikit, sekitar Rp 197 triliun, itu bukan nilai sedikit, bukan dari APBN.

DPR melakukan apa?
Tentu DPR tidak bisa melaku­kan apa-apa, ya kita bergerak bersama. Saya mengajak semua orang menyuarakan ini.

Sudah dua kali Menteri Hanif Dhakiri tidak hadir di DPR, ini bagaimana?
Ini aneh juga. DPR mengul­timatum Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri. Dewan akan memanggil paksa menteri kalau sekali lagi tak hadir dalam rapat dengan Komisi IX yang memba­has Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahuun 2015 tentang JHT.

Ada DPR berani memanggil paksa?

Tentu, kan ada aturannya seperti itu. Kalau sudah tiga kali di­panggil, tidak hadir atau dicuekin undangan DPR, maka akan di­lakukan pemanggilan paksa.

Polemik aturan baru BPJS Ketenagakerjaan kan terkait pencarian dana JHT setelah berusia 56 tahun?
Ya, aturan baru tersebut meru­pakan hal yang tidak manusiawi. Para pekerja mempunyai hak untuk menerima JHT tepat pada waktunya. Itu kan duit pekerja, tapi malah diperlama.

Makanya aturan baru BPJS JHT menimbulkan penolakan dari para buruh dan pekerja. Aturan itu menyatakan peserta BPJS baru bisa mencairkan dana JHT setelah 10 tahun keanggotaan dan hanya sebesar 10 persen. Dana bisa di­ambil seluruhnya setelah berusia 56 tahun. Ada hal janggal terkait sosialisasi aturan baru BPJS JHT. Padahal sebelumnya, Komisi IX sudah lebih dulu mengajukan peraturan JHT untuk segera dire­visi dan ditindaklanjuti.

Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, tapi PP baru disahkan Presiden 30 Juni lalu. Kami sudah minta disosialisasikan sejak dulu.

Selain itu, isi dari PP JHT ditemukan beberapa kata yang tidak masuk akal. Untuk itu, Komisi IX telah meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti polemik tersebut. Ada kata rancu, seperti ‘dapat. Artinya apa? Itu bisa ya, bisa juga tidak. Kami sudah minta untuk segera disosialisasi­kan. Mungkin karena dianggap tidak penting jadi begini.

Makanya DPR mendesak pemerintah segera merevisi UU itu?
Ya. DPR mendesak Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang JHT. Soalnya berbagai peraturan diang­gap tidak jelas, terutama men­genai besaran dana pensiun. Aturan pensiun pun tidak jelas, persentase tiga persen. Ini pun belum bisa diakses aturannya dan terlalu sedikit. Rp 300 ribu per bulan dan 15 tahun menda­tang baru bisa diambil, padahal uang pekerja sendiri. Tiga persen terlalu kecil. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA