Tak Ada Tersangka Baru, Polisi Sita Lima Backhoe

Kasus Korupsi Pengadaan Scanner & Printer

Rabu, 08 Juli 2015, 10:36 WIB
Tak Ada Tersangka Baru, Polisi Sita Lima Backhoe
ilustrasi/net
rmol news logo Bareskrim mendalami kasus korupsi pengadaan scanner dan printer beranggaran Rp 150 miliar untuk sejumlah SMA negeri di Jakarta Barat.

Bareskrim menyita alat berat di Sumedang, Jawa Barat. Alat be­rat itu diduga dibeli menggunakan dana proyek scanner dan printer pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta meng­informasikan, jajarannya telah menyita sejumlah alat berat. Lima alat berat berjenis back­hoe (beko) itu, disita lantaran diduga terkait perkara koru­psi proyek pengadaan scanner dan printer yang menggunakan APBD DKI.

Dia menjelaskan, temuan seputar alat berat itu, diawali pemeriksaan dokumen hasil pe­nyitaan. Dari dokumen tersebut, polisi mengidentifikasi bahwa perusahaan pemenang tender proyek pengadaan scanner dan printer, PT TWA menggunakan uang hasil penjualan scanner dan printer untuk keperluan usaha lainnya.

PT TWA, sebutnya, bergerak juga di bidang kontraktor. Polisi menduga bahwa perusahaan penyedia scanner dan printer un­tuk kepentingan Sudin-Dikmen Jakarta Barat, tidak punya kom­petensi di bidang teknologi informatika.

Jajarannya pun mengirim lima penyidik ke lokasi proyek yang digarap PT TWA. Dalam penelusuran, penyidik menemukan sedikitnya lima unit alat berat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan scanner dan printer untuk keperluan sejumlah sekolah di Jakarta Barat.

"Alat berat itu digunakan untuk mengerjakan proyek di ka­wasan Sumedang, Jawa Barat," katanya, kemarin.

Dia menolak memberi ket­erangan rinci seputar lokasi dan jenis proyek yang dikerjakan pe­rusahaan itu. Dia menambahkan, polisi berpedoman, pengadaan dan kepemilikan unit alat be­rat tersebut diduga menyalahi ketentuan. Idealnya, uang hasil penjualan scanner dan printer, dipergunakan PT TWA untuk kepentingan pengadaan scanner dan printer secara berkelanjutan. Bukan untuk kepentingan bisnis di luar kompetensi perusahaan yang tertera dan dokumen lelang.

"Diduga ada penyelewengan dana hasil penjualan scanner dan printer oleh pemenang tender proyek," jelasnya.

Dia belum mau menyimpulkan, apakah pelanggaran ini melibat­kan oknum lainnya? Yang jelas, jajarannya berupaya menemu­kan keterkaitan sejumlah pihak di sini.

Dia menguraikan, penyitaan lima alat berat tersebut berjalan tanpa hambatan. Saat ini, untuk mengamankan lima alat berat yang disita, penyidik menitip­kan pengawasan barang sitaan tersebut di Polres Sumedang dan Polda Jabar.

"Kita sudah koordinasikan dengan Kepolisian setempat," kata Ade Deriyan.

Menjawab pertanyaan terkait penanganan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alex Usman, dia mengemukakan, Kepolisian masih perlu meleng­kapi berkas perkara tersangka bekas pejabat Dikmen Jakarta Barat tersebut. Untuk keperluan tersebut, penyidik pun memeriksa saksi-saksi tambahan dari Sudin, Kepala Sekolah, hingga anggota DPRD, termasuk pimpi­nan komisi.

"Sejauh ini tersangkanya masih satu orang, Alex Usman. Belum ada penambahan jumlah tersangka," tutur Ade.

Diketahui, kasus dugaan koru­psi pengadaan printer dan scan­ner ditangani penyidik berkat laporan Gubernur DKI Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur menduga adanya anggaran siluman dalam APBD DKI 2014.

Dalam laporan yang sama, polisi juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan unin­terruptible power supply (UPS) atau alat cadangan listrik untuk sejumlah sekolah di Jakarta. Dalam kasus UPS, penyidik me­netapkan PPK Alex Usman dan PPK Zaenal Soleman sebagai tersangka.

Kedua pejabat DKIitu diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Hampir Tak Mungkin Kalau Tersangkanya Cuma Satu Orang
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, polisi perlu me­nyita aset yang teridentifikasi berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset, menurut Iwan, idealnya dikedepankan dalam penanganan kasus ko­rupsi. "Supaya mempermudah upaya pengembalian kerugian negaranya. Maka, penyitaan aset perlu dioptimalkan penegak hukum," katanya.

Dia menilai, penyitaan aset para tersangka korupsi juga bertujuan meminimalisir ruang gerak tersangka. Sebab, dengan penyitaan aset-aset tersebut, yang diduga sebagai pelaku kasus korupsi menjadi tidak bebas bergerak mengelola aset-aset terindikasi hasil kejahatan.

"Dengan begitu, menutup peluang tersangka atau sia­papun yang berusaha menya­markan atau bahkan menyem­bunyikan aset hasil tindak pidana," ucapnya.

Dia menambahkan, rangkaian penyitaan aset, idealnya juga diikuti dengan pemblokiran re­kening tersangka. Setidaknya, kepolisian mesti bergerak ce­pat dalam memblokir rekening maupun mengawasi pergera­kan rekening sejumlah pihak yang dicurigai.

Yang penting, tuturnya, pe­nyitaan aset dilakukan sesuai ketentuan serta didukung buk­ti-bukti yang kuat. "Bukan asal sita tanpa ada kejelasan atau alasan yang mendasari penyitaan," tandasnya.

Disampaikan, hal substansial lain yang perlu dikedepankan penyidik adalah menetapkan siapa tersangka lain dalam ka­sus ini. "Hampir tidak mungkin bila tersangka korupsi proyek scanner dan printer ini hanya satu orang. Ini proyek Rp 150 miliar."

Sebab, lanjutnya, proyek ini dilaksanakan secara berangkai. Ada jenjang atau tahapan-tahapan yang dilampaui pani­tia proyek, pelaksana lelang dan peserta lelang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA