Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Adnan Pandu: Tak Ada Sejarahnya Pimpinan KPK Dipanggil dalam Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 03 Juli 2015, 18:31 WIB
Adnan Pandu: Tak Ada Sejarahnya Pimpinan KPK Dipanggil dalam Sidang
rmol news logo Tidak ada sejarahnya pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan hal tersebut terkait pemanggilan pimpinan KPK dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mengenai pembahasan APBN-P Kementerian ESDM di DPR.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," ujar Adnan, melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Adnan mengaku belum menerima surat panggilan tersebut. Oleh karena itu, ia baru akan mengambil sikap setelah surat itu diterimanya.
 
"Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan. Tunggu surat panggilan dulu," kata Adnan.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa Sutan Bhatoegana, hakim ketua Artha Theresia mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana meminta untuk dihadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.

Penyidik KPK menetapkan Sutan melanggar UU, yang disebabkan Sutan menerima sejumlah dana dari Waryono Karno senilai 140 ribu dollar AS dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Selain itu, Sutan juga didakwa menerima pemberian-pemberian lain berupa satu unit mobil Toyota Alphard, uang tunia sejumlah Rp 50 juta dari menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA