Panitera MK Kasianur Diperiksa KPK Lagi

Kali Ini Jadi Saksi Kasus Morotai

Kamis, 02 Juli 2015, 10:13 WIB
Panitera MK Kasianur Diperiksa KPK Lagi
ilustrasi/net
rmol news logo KPK mendalami kasus suap penanganan sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara tahun 2011.

Upaya penuntasan perkara itu, dibangun penyidik dengan me­manggil Panitera MK Kasianur Sidauruk sebagai saksi untuk Bupati Morotai Rusli Sibua (RS), tersangka penyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terh­adap Kasianur. Pemeriksaan itu guna melengkapi pemberkasan perkara Rusli.

"Iya benar, dia dipanggil sebagai saksi untuk RS," kata Priharsa, kemarin.

Dia belum bisa memastikan, apakah Kasianur terlibat dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil penyidik belum tentu bisa dikata­kan terlibat atau tidak terlibat.

"Yang jelas, setiap saksi yang dipanggil, punya informasi yang dibutuhkan penyidik," tegasnya.

Kasianur memenuhi pang­gilan penyidik siang hari, tapi tak ada komentar yang dilontar­kannya. Pria yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berkelir biru itu, hanya melem­par senyum kepada awak media, seraya memasuki ruang steril Gedung KPK.

Selang satu setengah jam kemudian, Kasianur keluar ruang penyidikan. Dikonfirmasi soal pemeriksaannya kali ini, Kasianur menjawab, penyidik mengorek informasi mengenai proses penanganan sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Saya diperiksa lanjutan saja seperti yang dulu," ucap Kasianur.

Pada akhir 2014, KPK pernah memeriksa Kasianur sebagai saksi kasus suap yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang terkait seng­keta Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

Kala itu, usai diperiksa selama kurang lebih dua jam, Kasianur mengatakan, dirinya dimint­ai keterangan oleh penyidik mengenai tahapan persidangan di MK terkait kasus tersebut.

"Tahun 2011 itu, hanya tahapan persidangan saja. Tidak ada yang aneh, saya sampaikan hanya sejauh itu," ujar Kasianur di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).

Dia mengaku, persidangan di MK ketika itu, sudah sesuai dengan hukum acara persidangan yang telah ditentukan. "Atas kebijakan pimpinan ketika itu, sesuai pembagian tugas. Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih," ucapnya.

Kasianur memaparkan, ketika kasus itu terjadi, yang menjadi Ketua MK adalah Mahfud MD dan majelis hakimnya Ahmad Sodiki. "Tapi, kalau ditanya siapa saja yang dihadirkan, kita enggak tahu semuanya," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Jumat lalu (26/6), KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka. Rusli disangka menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar saat menangani kasus sengketa Pilkada Morotai tahun 2011.

Rusli jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan. Yakni, setelah KPK menerima salinan putusan Akil yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Rusli dis­angka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kilas Balik
Rusli Sibua Disebut Hanya Sanggup Bayar Akil Mochtar Rp 3 Miliar


Perkara suap bekas Ketua MK Akil Mochtar berkembang lagi. KPK menetapkan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) sebagai tersangka baru kasus Akil.

Rusli disangka KPK mem­berikan suap kepada Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai tahun 2011. Dalam surat dakwaan, Akil disebut meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang dimintanya.

Pilkada Morotai yang dii­kuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, dimenangkan Arsad Sardan-Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati 2011-2016, melalui SK KPU pada 21 Mei 2011.

Penetapan hasil pilkada terse­but, diajukan sebagai permo­honan keberatan ke MK oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin menghubun­gi Akil melalui SMS. Akil kemu­dian menelepon Sahrin agar me­nyampaikan kepada Rusli untuk menyiapkan Rp 6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Tetapi, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" seba­gaimana diminta Akil.

Duit dikirim bertahap, yakni Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada 20 Juni 2011, MK memu­tuskan mengabulkan permo­honan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara ten­tang rekapitulasi hasil penghi­tungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tang­gal 21 Mei 2011.

Menurut Plt Pimpinan KPK Johan Budi, penyidik telah men­emukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan Rusli sebagai ter­sangka dengan dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

"Dengan maksud mempengaruhi putusan," tandas Johan.

Johan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rusli merupakan hasil dari pengem­bangan perkara tindak pidana korupsi yang telah menjerat Akil Mochtar sebagai terpidana seumur hidup.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli, dike­luarkan KPK pada 25 Juni 2015. Johan mengatakan, Rusli dis­angka menyuap Akil untuk memenangkan sidang sengketa Pemilihan Bupati Morotai.

Ditanya soal kemungkinan penyidik menyasar pihak lain dalam kasus tersebut, Johan tidak menampiknya. Menurut Johan, pengembangan kasus suap Akil tidak berhenti pada Rusli. "Berdasarkan perkara para terdakwa yang sudah divo­nis, kami masih akan melakukan pengembangan."

Dia menuturkan, suap yang diberikan Rusli sebesar Rp 2,989 miliar. Uang itu merupakan im­balan lantaran Rusli dimenang­kan dalam sidang sengketa terse­but. "Untuk nilai persis suapnya, bisa dilihat dalam putusan sidang Akil Mochtar. Di situ lebih jelas angkanya," ucap Johan.

Bakal Ada Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada
Almuzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Politisi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, KPK akan terus membongkar kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Menurutnya, kasus suap Pilkada Morotai, Maluku Utara dengan tersangka Rusli Sibua bukan yang terakhir. Dia pun tak menampik akan ada kepala daerah lain dijerat KPK seba­gai tersangka. Kemungkinan penyidik masih mendalami kasus ini, dan tak menutup kemungkinan akan ada ter­sangka baru,” katanya.

Apabila terbukti benar, dia meminta KPK menuntut hu­kuman maksimal bagi setiap kepala daerah dan kroninya yang melakukan tindak pidana korupsi, sebelum atau sesudah menjabat sebagai kepala daer­ah dengan cara menyogok.

Yusuf menambahkan, hukuman berat sudah sepantasnya dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

"Kalau awalnya saja sudah main suap, gimana nanti," tanya Yusuf.

Yusuf berpandangan, hukuman berat itu harus dituntut KPK agar memberikan efek jera dan diharapkan pada pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang, kepala daerah terpilih benar-benar memiliki integritas tinggi un­tuk membangun daerahnya masing-masing.

"Mudah-mudahan setiap kepala daerah punya komitmen untuk membangun daerahnya dan bersih dari catatan hitam KPK," harapnya.

Selain itu, menurutnya, un­tuk menekan angka korupsi di Indonesia, penegakan hu­kum harus lebih tajam dengan merampas harta terpidana yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pasalnya, kata dia, niat melakukan korupsi adalah memperkaya diri. Sehingga, beru­saha mengumpulkan pundi-pundi kekayaan dengan cara yang tidak halal. "Lebih baik dibuat jera dengan merampas harta, ditambah kurungan yang lama," tuntasnya.

Negara Kita Alami Kerugian yang Sangat Besar
Supriyadi W Eddyono, Direktur ICJR

Direktur LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, marwah MK menjadi buruk setelah bekas pimpinannya, Akil Mochtar terlibat sengkarut suap.

Menurutnya, masyarakat terlanjur mendiskreditkan MK sebagai lembaga yang korup akibat perbuatan Akil. "Akibat perbuatan Akil, negara kita mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu berkurangnya kepercayaan publik kepada MK," nilai Supriyadi.

Dia pun berharap, vonis seumur hidup yang dijatuh­kan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Akil bisa menjadi peringatan bagi sia­papun yang ingin korupsi, agar mengurungkan niat buruk itu.

"Vonis Akil Mochtar sangat tepat, bila dilihat kasusnya terjadi saat dia menjabat se­bagai Ketua MK. Sebab, MK merupakan benteng terakhir penegakan konstitusi dan sengketa pilkada di Indonesia," kata Supriyadi.

Dia mengatakan, Akil pantas dihukum seberat-beratnya, yaitu penjara seumur hidup. Sebab, sambungnya, bila MK tidak lagi dipercaya dan kredibel di mata publik, akan menyuburkan korupsi di sengketa pilkada.

Selain itu, bila MK tak lagi kredibel, dirinya memperkirakan akan terjadi sebuah pengkhiana­tan dan pembusukan kehidupan bernegara yang justru dilakukan dari lingkaran elit sebagai pen­jaga moral dan keadilan.

"Kalau puncak pengadilan­nya saja korupsi, bagaimana dengan lapisan yang paling bawah. Bisa dibayangkan men­jadi kacau," tuntasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA