"Dengan demikian buruh ikut memiliki 'saham' BPJS karena ikut mengiur, dan setiap kebijakan BPJS harus disetujui dan dikontrol buruh melalui dewan pengawas dan 'public hearing'," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/7).
Said Iqbal mengatakan, seluruh profit BPJS harus dikembalikan kepada kesejahteraan buruh dan tidak ada lagi setor deviden ke pemerintah/Meneg BUMN. "Tidak menjadi dana bancakan parpol, dan direksi BPJS harus bermental melayani bukan lagi minta dilayani sebagaimana BUMN," tegas dia.
Namun, tambah Said Iqbal, yang masih menjadi persoalan besar dari BPJS ini adalah belum ditandatanganinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun oleh presiden.
"Bila sampai hari ini (1 Juli 2015) RPP tersebut belum ditandatangani juga maka KSPI dan buruh akan melakukan langkah-langkah tegas," ancamnya.
Langkah-langkah tersebut, papar Said Iqbal, antara lain adalah dengan melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Presiden, Wapres, dan Menteri terkait. Karena, lanjut dia, dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan RPP jaminan pensiun wajib ditanda tangani Presiden dengan isi iuran 10-12 persen dengan manfaat pensiun 60 persen dari upah terakhir.
"Lalu meminta DPR RI menggunakan hak interpelasi, dan yang terakhir kami akan lakukan aksi mogok nasional," andasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: