"Bahkan apabila perlu terus diperkuat agar memiliki kewenangan yang kuat di tengah kekurangpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum lainnya," tegas Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada
Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 24/6).
Karena itu, politikus muda ini mengingatkan DPR untuk tidak mempreteli kewenangan KPK lewat modus revisi UU.
"Oleh karena itu, upaya revisi UU KPK bukan merupakan prioritas dalam program legislasi nasional kita. Lebih baik DPR fokus pada agenda proglegnas lain yang lebih penting dibandingkan dengan mengutak-utik keberadaan KPK," tegasnya.
"Saya khawatir dengan adanya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 ini, ada upaya yang sistematis untuk melakukan pelemahan dari segi payung hukumnya," sambung Ace.
Dia mengakui salah satu yang mendapat sorotan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan merupakan instrumen hukum yang harus melekat dalam lembaga seperti KPK ini.
"Bagaimana bisa bekerja untuk membuktikan suatu tindakan kejahatan korupsi kalau penyadapan dilarang," imbuhnya.
Namun tentu saja penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. "Untuk menghindari tindakan penyadapan yang semena-mena, perlu kiranya diatur pengawasannya (
oversight), misalnya harus mendapat izin dari Pengadilan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: