Hal ini disampaikan oleh Atase Perdagangan Canberra, Agung Haris Setiawan, dalam seminar bertema "Strategi Penetrasi Kuliner dan Produk F&B Indonesia di Pasar Australia" pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.
Selain itu, regulator Australia, kata Haris juga mengharuskan pelaku ekspor mencantumkan informasi nutrisi, komposisi, alergen, serta negara asal produk dalam kemasan.
"Pengusaha Indonesia yang ingin mengekspor produk mamin ke Australia harus mematuhi persyaratan ini, termasuk mencantumkan asal perusahaan eksportir dan importir, serta memastikan bahan baku yang digunakan tidak melanggar aturan di Australia," ujar Haris di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 11 Oktober 2024.
Haris menambahkan bahwa restoran Indonesia yang hadir di Australia juga dapat menjadi peluang besar bagi produk dalam negeri, terutama karena banyaknya diaspora Indonesia di Australia dan beragamnya festival yang memperkenalkan kuliner Indonesia, seperti National Multicultural Festival dan Festival Indonesia Melbourne.
Namun, ia juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang ketat dalam membuka usaha kuliner di Australia. Regulasi tersebut meliputi kewajiban pemilik usaha untuk memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan pangan, menjaga kebersihan peralatan dan tempat makan, serta melindungi makanan dari kontaminasi.
Selain itu, restoran di Australia akan diperiksa secara rutin oleh otoritas setempat dan pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri menggunakan Food Premises Assessment Report (FPAR).
“Sebagai contoh di New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan. Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam,” sambungnya.
Menurut data yang diolah oleh Atase Perdagangan Canberra, pada tahun 2023, ekspor makanan Indonesia ke Australia (kode HS 21) mencapai 29,3 juta Dolar AS (Rp460 miliar), sementara ekspor minumannya (kode HS 22) tercatat 1,2 juta Dolar AS (Rp18,8 miliar).
Sementara pasa periode Januari hingga Mei 2024, ekspor makanan Indonesia ke Australia tercatat 8,2 juta Dolar AS (Rp128,6 miliar), dan ekspor minuman mencapai 600 ribu Dolar AS (Rp9,4 miliar).
Adapun produk makanan Indonesia di Australia juga bersaing dengan produk kompetitor dari Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, Republik Rakyat China, dan Thailand. Sementara itu, kompetitor produk minuman Indonesia termasuk Selandia Baru, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Italia.
BERITA TERKAIT: