WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Pilihlah Dirjen Bea dan Cukai Yang Tak Tersandung Hukum

Senin, 01 Juni 2015, 10:23 WIB
Taufik Kurniawan: Pilihlah Dirjen Bea dan Cukai Yang Tak Tersandung Hukum
Taufik Kurniawan/net
rmol news logo Tiga calon Dirjen Bea dan Cukai sudah diserahkan Men­teri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Presiden Jokowi. Diharapkan yang dipilih nanti orang bersih dan berani membasmi mafia.

"Ada tiga nama yang sudah disampaikan kepada Presiden," kata Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).

Dirjen Bea dan Cukai yang akan dipilih Presiden itu akan menggantikan Dirjen Bea dan Cukai sebelum­nya Agung Kuswandono yang akan mengisi posisi Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Bagaimana reaksi DPR men­genai tiga calon Dirjen Bea dan Cukai itu? Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berikut ini;

Bagaimana seharusnya memilih Dirjen Bea Cukai?
Pilihlah Dirjen Bea Cukai yang tak tersandung masalah hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk ke depan.

Apa hanya itu?

Selain itu, pemilihan tak boleh tendensius. Saya meminta jika ada calon Dirjen Bea dan Cukai yang tersandung kasus hukum jangan dipilih.

Artinya Presiden harus hati-hati untuk memilih?
Ya, harus hati-hati. Jangan sampai keliru dalam pengam­bilan keputusan untuk pejabat publik setingkat dan sepenting Dirjen Bea dan Cukai ini.

O ya, bagaimana kelanjutan revisi UU Pilkada?

DPR samapi saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yang ditunggu sikap resmi pemerintah, bisa melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dalam kaitan untuk revisi ini.

Bukankah Presiden sudah menolak revisi, kenapa menunggu lagi?

Pimpinan Komisi II DPR telah menyerahkan usulan re­visi UU Pilkada. Namun, usulan revisi tersebut bukanlah usulan komisi melainkan berasal dari anggota.

Kemarin telah disampai­kan pimpinan Komisi II DPR. Karena lewat fraksi ada sedikit dinamika. Usulan ini hak per­orangan anggota DPR.

Apa sih yang diinginkan Komisi II DPR?
Sikap resmi pemerintah, kan belum disampaikan pemerintah sampai saat ini. Ini yang di­tunggu sebetulnya pernyataan resmi Menkumham yang me­wakili pemerintah dalam kaitan Undang-Undang Pilkada atau dengan Mendagri. Terkait den­gan revisi itu. Kalau memang menolak, harus segera disam­paikan juga. Prinsipnya disele­saikan dengan mekanisme.

Kalau masalah beras plas­tik, ini bagaimana?

Pemerintah harus segera lakukan jumpa pers ke publik, supaya tidak ada keresahan masyarakat, bukan katanya. Kalau umpama satu kabupaten, satu pasar kan tidak mewakili se Indonesia. Seberapa banyak sih jumlah itu, kan harus jelas.

Selama ini kan pemerintah su­dah bekerja keras, untukmemenuhi aspek kebutuhan masyarakat, stok berasnya dijamin tidak diimpor. Tapi ternyata hanya masalah isu beras plastik menjadi seperti 14 tahun kering, dikasih hujan sehari, kesannya kan seperti itu. Cepat menteri-menteri terkait itu melakukan komunikasi publik untuk klarifikasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA