Dua kali penyerahan sebelumÂnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri karena belum lengÂkap.
Dengan dinyatakan lengkap, berkas Bambang Widjojanto (BW), berarti dua kemungkiÂnan yang bisa dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo.
Pertama, meneruskannya ke pengadilan setelah melakukan penuntutan. Kedua, mengeluarÂkan deponering bila ada alasan demi kepentingan umum.
Sejumlah kalangan meminta Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menÂgaku belum tahu jika berkas BW sudah P21.
Hal itu disampaikan Prasetyo yang secara kebetulan ditemui
Rakyat Merdeka di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh saat hendak bertoÂlak ke Jakarta, Rabu (27/5).
Penelusuran
Rakyat Merdeka, salah satu agenda Jaksa Agung ke Aceh adalah melaksanakan Sidak (inspeksi mendadak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Berikut wawancara selengÂkapnya:
Bagaimana ceritanya kok berkas BW akhirnya dinyataÂkan P21? Saya belum tahu.
Kok begitu? Saya belum terima informasi dari JPU(Jaksa Penuntut Umum).
Sejumlah kalangan, terÂmasuk pimpinan KPK memÂinta Jaksa Agung mengeluÂarkan deponeering terhadap kasus BW? Ya tetap kita lihat dulu. Cukup alasannya apa tidak.
Maksudnya? Deponeering itu kan alasanÂnya cuma satu, yaitu demi keÂpentingan umum.
Ada yang berpendapat, deÂponeering bisa dilakukan, terÂgantung kemauan politik peÂmerintah, tanggapan Anda? Tetap harus kami kaji terlebih dahulu, apa cukup alasan keluarÂkan deponeering.
BW mengajukan praperadilan,apa tanggapan Anda? Nanti tetap kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau penegakan hukum pasti sudah dari hasil penelitian.
Apakah Satgas Bersama akan terganggu oleh kasus ini? Nggak. Nggak masalah itu.
Kenapa Anda begitu yaÂkin? Ini kan kasus personal. Jangan bawa masalah personal ke perÂsoalan institusi. ***
BERITA TERKAIT: