WAWANCARA

Laola Easter: Penanganan Perkara Korupsi Antar Lembaga Sudah Diatur Dalam SKB, Tinggal Dilaksanakan

Sabtu, 16 Mei 2015, 09:47 WIB
Laola Easter: Penanganan Perkara Korupsi Antar Lembaga Sudah Diatur Dalam SKB, Tinggal Dilaksanakan
Laola Easter/net
rmol news logo Sudah dua minggu lalu diwacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi, tapi hingga kini belum direalisasikan.
 
Apa pertimbangan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, sehingga belum membentuk dan meresmikan Satgas itu? Apa karena masih banyak penolakan dari aktivis antikorupsi?

Apa pun alasannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mengaku senang bila pembentukan Satgas Pemberantasan Korupsi yang diisi personel tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, tidak jadi.

Kenapa sampai ICW merasa tidak perlu Satgas tersebut? Simak wawancara Rakyat Merdeka den­gan Laola Easter berikut ini:

Kenapa Anda menilai tidak perlu dibentuk Satgas itu?

Karena Satgas itu nggak bakal efektif. Yang perlu dimaksimal­kan peran dan fungsi satgas yang sudah ada.

Maksudnya, Satgas mana?
Kejaksaan Agung sudah mem­punyai Satuan Tugas Khusus yang menangani perkara koru­psi. Selain itu, sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada 2012 antara ketiga lembaga tersebut dalam hal penanganan perkara korupsi.

Penanganan perkara korupsi antarlembaga sudah diatur dalam SKB itu. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu bentuk Satgas lagi karena mereka sudah punya koordinasi supervisi.

Satgas ini rencananya me­nangani kasus korupsi secara bersama-sama, sehingga tidak tumpang tindih?

Dalam Undang-Undang KPK sudah disebutkan mengenai koordinasi maupun sinergitas antar lembaga penegak hu­kum itu. Sudah dibuat pula SKB tahun 2012 dengan Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi ditandangani tiga lem­baga penegak hukum tersebut.

Dalam SKB itu sudah diakomodir terkait kewenangan masing-masing lembaga agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu dida­lamnya juga diatur koordinasi dan supervisi agar lebih efektif memberantas korupsi. Jadi buat apa ada Satgas lagi.

Barangkali maksudnya bisa saling mengisi mengenai peny­idik, karena selama ini KPK kekurangan penyidik?

Kalau dalihnya kurang pe­nyidik, kan dari awal roadmap KPK dibentuk pada 2003 itu harus mencari penyidik mandiri, bukan berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Seharusnya KPK bikin seleksi sendiri untuk penyidik indepen­den yang bekerja khusus di KPK, sehingga ke depan tidak ketergantungan dari penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Berarti menurut Anda, Satgas itu malah tidak men­jawab permasalahan?
Ya. Sekarang logikanya di mana kalau permasalahan kelembagaan diselesaikan den­gan yang sifatnya ad hoc. Ini tidak menjawab permasalahan kelembagaan, sehingga buat apa dibentuk.

Jadi yang perlu diperkuat KPK?
Betul. Fungsinya sudah me­lekat di KPK. Logikanya kalau fungsinya melekat di KPK, tapi dialihkan lewat pembentukan Satgas, itu yang dipertanya­kan, buat apa ada fungsi itu di KPK. Kalau memang mau dimaksimalkan pemberantasan korupsi, KPK perlu memak­simalkan fungsi koordinasi dan supervisinya tanpa melalui Satgas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA