Pemerintah Filipina meÂmang sudah mengusulkan kesÂaksian Mari Jane itu dilakukan 8 dan 14 Mei 2015. Tapi itu bisa berubah bila Kejaksaan Agung belum siap.
Marry Jane batal dieksekusi di menit-menit terakhir jeÂlang prosesi tembak mati, Rabu (23/4) dini hari. Pasalnya Presiden Filipina Benigno Aquino mengatakan, pelaku perdagangan manusia Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.
Jaksa Agung M Prasetyo menÂgatakan, proses hukum terhadap Mari Jane yang ditunda eksekusÂinya dalam kasus narkoba itu tetap diteruskan di Indonesia.
Apakah jenis hukuman terhÂadap Mari Jane bisa berubah? Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan M Prasetyo berikut ini;
Bisakah hukumannya berubah? Berubahnya jenis hukuman MaryJane bisa saja terjadi. Tergantung ada atau tidaknya novum baru.
Sejauhmana progres penanganan kasus Mary Jane? Kita kembangkan kasusnya ke human
trafficking. Tapi Mary Jane memberi keterangan dari Indonesia melalui video conferÂence. Nanti kita fasilitasi. Kita nggak akan melepaskan untuk dibawa ke Filipina.
Bagaimana kalau Mary Jane terbukti korban human trafficking? Kalau memang itu korban
human trafficking, tapi faktanya kan dia memasukkan narkoba ke Indonesia. Tentunya dia tidak akan bisa lolos dari hukuman Indonesia.
Artinya, tetap hukuman mati dong? Kita lihat nanti perkembanÂgannya seperti apa. Barangkali dia punya novum yang bisa mengubah jenis hukuman. Bisa jadi kan.
Prosesnya bisa memakan waktu lama? Kita lihat nanti seperti apa penyelidikan di Filipina.
Apa sudah ada komunikasi dengan pihak Filipina? Mereka sudah ke tempat ke sini. Kita sampaikan seperti itu, silakan kalian (Filipina) mau periksa Mari Jane, tapi di sini.
Dari mana disiapkan video conference itu? Mungkin di Yogya karena saat ini Mary Jane ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Mereka (Filipina) bisa juga kirim penyidiknya ke sini.
Kenapa harus begitu? Kita saling menghormati. Indonesia menghormati proses huÂkum yang dilaksanakan Filipina. Tapi proses hukum (Indonesia) juga harus dihormati.
O ya, Sergei Atlaoui kapan dieksekusi? Sergei itu kan masih ajukan gugatan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).
Bukannya sudah ditolak? Sekarang dia ajukan banding. Kita tunggu.
Kalau sudah tuntas, apa akan dieksekusi sendiri? Kita lihat nanti. Kita harus perÂsiapkan lagi. Saat itu sudah kita siapkan, tapi ditunda. Sekarang kita harus persiapkan dari awal lagi. Koordinasikan dulu dengan pihak Polri, menyiapkan regu tembaknya. Begitu jgua kesehatan dan dokternya, rohaniwannya, kita harus buat lagi notifikasi kepada Dubes yang bersangkutan, kan gitu prosedurnya. ***
BERITA TERKAIT: