WAWANCARA

M Prasetyo: Kasus Novel Baswedan Masih Jalan, Kita Menerima Hasil Pemeriksaan Polisi

Selasa, 05 Mei 2015, 10:00 WIB
M Prasetyo: Kasus Novel Baswedan Masih Jalan, Kita Menerima Hasil Pemeriksaan Polisi
M Prasetyo/net
rmol news logo Tiga petinggi institusi penegak hukum, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung MPrasetyo duduk satu meja di Kejak­saan Agung, kemarin.

Pertemuan ini setelah tiga hari penyidik KPK, Novel Baswedan ditangkap dan ditahan Polri.

Apa yang mereka bicarakan? Apa terkait Novel Baswedan yang kata Kapolri Badrodin Haiti penangkapan itu atas per­mintaan jaksa.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo menampik bahwa tidak ada pembicaraan khusus terkait kasus Novel.

Menurut Prasetyo, selaku tuan rumah, ketiga institusi ini membahas tentang sinergitas, sehingga ada harmonisasi dalam melakukan kerja bersama dalam penegakan hukum, khususnya kasus korupsi.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Bagaimana Anda menilai proses hukum yang diterap­kan pada Novel Baswedan?

Kasusnya masih jalan, kan masih pada tahap penyidikan. Kita nanti menerima hasil pe­meriksaan mereka. Itu saja.

Selama itu ada komunikasi, saya pikir itu wajar-wajar saja antara penyidik dengan si calon Jaksa Penuntut Umum. Kita tangani seperti biasa saja. Nggak ada target-targetan.

Tapi menurut Kapolri penangkapan itu atas permint­aan jaksa?

Kita baru berbincang kok, kan masih dalam penyidikan. Lain kalau sudah di penuntu­tan, sudah ada hasil, baru kita (jaksa)bisa menggerakkan posisi untuk melakukan penangkapan. Saya pikir Anda bisa menelaah sendiri, bagaimana, he-he-he.

Sebenarnya bagaimana ko­munikasi dengan Kapolri terkait hal ini?
Tentu Kapolri sudah bicara dengan para penyidik yang menangani (kasus itu). Kita pun ditangani oleh para Jaksa Penuntut Umum. Ya sebenarnya di tingkat pimpinan tidak secara spesifik ngomong soal itu.

Novel menggugat prapera­dilan, ini bagaimana?

Itu sih haknya ya, apalagi sudah ada putusan MK. Tapi kembali lagi, yang aktif menangani itu kalau di Polri, ya penyidiknya, Bareskrim. Di sini, ya para Jaksa di Jampidum. Tadi kita sudah bertemu bertiga, KPK, Kapolri dan saya.

Apa saja yang dibicarakan?
Kita ingin membangun harmonisasi, sinergitas, kerja sama.

Sinergitas kongkritnya seperti apa?

Kita mau bikin Satgas, untuk menangani kasus. Orang tahu bahwa kita nggak ada persoalan apa-apa. Korupsi harus ditangani sama-sama, kalau perlu diker­oyok bareng-bareng, gitu lho, he-he-he.

Kenapa harus sinergi, bukankah Tupoksi masing-masinginstitusi berbeda?

Itu karenanya sangat diper­lukan sinergitas, antara KPK dengan penegak hukum. Karena KPK punya kelebihan dalam sisi kewenangan, tapi dari sisi personel masih kurang untuk menangani sendiri. Sementara Jaksa dan Polri punya kelebihan dalam hal personel, dan pengala­man. Tapi kewenangannya tidak sama dengan KPK. Misalnya dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pe­nyadapan.

Biro Hukum KPK Katrina Girsang yang kembali ditarik ke Kejaksaan, apa mau dimasukkan dalam Satgas itu?

Oh, nggak, karena beliau sudah cukup lama di sana ya pulang ke induknya, tapi nam­paknya saya usulkan untuk ikut seleksi di KPK lagi untuk posisi yang sama. Kita harus saling memberi, saling mendukung.

Dari pertemuan tadi, apa masih ada atsmosfer perang dingin antara KPK-Polri?

Kita harapkan tidak, apa sih yang dipertentangkan lagi. Harapan kita semuanya menjadi satu. Bersinergi melaksanakan Tupoksi masing-masing, khususnya kasus korupsi bisa dikerjakan sama-sama. Kalau KPK kan hanya sebatas korupsi saja, kalau Polri semua perkara kita kerjasamakan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA