PEMBEKUAN PSSI

Menteri Imam Nahrowi Langgar UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 20 April 2015, 08:28 WIB
Menteri Imam Nahrowi Langgar UU<I>!</I>
IMAM NAHROWI/NET
rmol news logo . Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada UU Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam. Menurut Ridwan, dalam UU itu disebutkan bahwa ada dua hal yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar.

"Dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar. Karena itu langkah Menpora Imam Nahrowi yang membekukan PSSI melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005," tegas Ridwan beberapa saat lalu (Senin, 20/4).

Dalam UU SKN, jelas Ridwan, Menpora berwenang menurus olahraga amatir. Sedangkan untuk olahraga profesional, pengawasan dan pembinaannya di bawah lembaga mandiri yang independen.

"Yang dimaksud lembaga indepeden itu lepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen," demikian Ridwan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA