Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran harga minyak dunia yang melonjak, sementara nilai tukar rupiah cenderung melemah.
Menanggapi hal itu Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mewanti-wanti Presiden Joko Widodo karena bisa melanggar UU, jika kebijakan harga BBM diputuskan mengikuti harga pasar.
"Itu hak pemerintah, tapi kita ingatkan BBM itu tidak boleh ikut harga pasar. Itu bisa melanggar UU. Itu berbahaya!" ujarnya saat ditemui usai acara Dies Natalis Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke-50 di kampus Unnes, Semarang, Jawa Tengah (30/3).
Untuk diketahui, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu.
MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dengan membatalkan UU 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pada intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33
.[wid]
BERITA TERKAIT: