Aset Lain Fuad Amin Terus Dilacak KPK

Yang Disita Sudah Mencapai Rp 200 Miliar

Minggu, 22 Maret 2015, 09:25 WIB
Aset Lain Fuad Amin Terus Dilacak KPK
Fuad Amin
rmol news logo Tim penelusuran aset KPK melanjutkan pelacakan harta benda tersangka perkara suap jual beli gas, Fuad Amin. KPK mengendus, masih ada aset yang diduga disembunyikan bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Johan Budi menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menginventarisir aset-aset tersangka Fuad Amin. Inventarisasi aset itu dilaksana­kan untuk memudahkan upaya pengembalian kerugian negara.

Menurut Johan, inventarisir aset-aset tersebut dilaksanakan untuk menghitung total ba­rang-barang yang sudah disita. Selain itu, bertujuan melacak keberadaan aset lain yang be­lum disita. Johan tak bersedia memberi rincian terkait penelu­suran lanjutan yang dilakukan tim KPK.

Pada prinsipya, dia bilang, penyidik tengah mengembangkan petunjuk mengenai aset-aset lainnya. Petunjuk tentang kepemilikan aset lainnya itu, diper­oleh dari keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan penyitaan aset sebelumnya.

"Kita masih mengembang­kan penelusuran aset-aset yang terkait dengan perkara tersang­ka," ucapnya.

Dia memastikan, jika terindikasi atau terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum, pasti akan disita.

Kepala Bagian Pemberitaan KPKPriharsa Nugraha mengamini hal tersebut. Dia meng­informasikan, penyidik masih meneliti aset-aset lain yang didu­ga dimiliki tersangka fuad Amin. Apabila keabsahan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut tidak relevan, besar kemungki­nan bakal disita KPK.

Dia mengaku, ada daftar aset Fuad Amin yang sudah dipegang penyidik. Namun penyidik tak bisa begitu saja melakukan pe­nyitaan. "Diperlukan bukti-bukti pendukung untuk keperluan penyitaan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Priharsa menolak membeberkan aset apa saja yang tengah ditelusuri kepemilikan­nya. Dia memastikan, aset-aset Fuad Amin yang disita penyidik diduga terkait dengan masalah pencucian uang.

"Ini tengah kita kembangkan secara optimal," jelasnya.

Dia menambahkan, rangkaian penelusuran aset tersangka ka­sus penyuapan itu tidak dilaku­kan di Madura saja. Belakangan juga sudah mengarah pada kepemilikan rumah dan lahan di kawasan Jakarta. "Terakhir, Kamis lalu penyidik menyita tanah dan bangunan di wilayah Cipinang, Jakarta."

Priharsa mengatakan, total aset tersangka Fuad Amin yang sudah disita, mencapai sekitar Rp 200 miliar. Jumlah itu diprediksi bisa meningkat.

Adapun aset yang disita, sebut dia, masing-masing berbentuk uang sekitar Rp 100 miliar, tanah, rumah, kondominium di Bali, dan tiga mobil.

"Aset-aset itu nantinya akan dilelang. Uangnya digunakan untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Priharsa.

Menjawab pertanyaan ten­tang asal-usul kepemilikan aset rumah di Cipinang, Priharsa mengaku belum mengetahui secara detil. Demikian halnya tentang kondominium yang dibeli tersangka.

"Kapan dibelinya dan dengan harga berapa, tengah dikembangkan penyidik," katanya.

Dipastikan, seiring dengan penyitaan aset tersebut, penyidik juga menyita dokumen kepemi­likan aset-aset milik bekas Ketua DPRD Bangkalan itu. Lewat do­kumen-dokumen itu, diharapkan diperoleh keterangan spesifik tentang asal-usul aset.

Dia menandaskan, tindak lanjut penyitaan aset-aset terse­but juga dilakukan lewat upaya jaksa KPK yang menyidangkan perkara terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Menurutnya, banyak fakta per­sidangan yang memberi masu­kan tentang keberadaan aset yang sebelumnya disembunyi­kan tersangka.

Dia menambahkan, selain mendapat masukan bukti dari jaksa yang menuntut terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPKpun senantiasa memantau persidangan perkara ini. Dengan begitu, setiap fakta baru yang terungkap di persidangan, dapat segera dikembangkan penyidik melalui penelusuran yang in­tensif.

Kilas Balik
 "Kompensasinya Rp 30 Miliar, Imbalan Rp 1,5 Miliar Per Bulan"


 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuap Bupati yang kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron pada Senin (16/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius me­nyuap Fuad. Suap lebih dari Rp 18 miliar itu, diberikan atas tercapainya perjanjian konsor­sium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (MKS) dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD), serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan peny­aluran gas alam ke Gili Timur.

Menurut bekas Direktur PD SD Abdul Hakim, PT MKS memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya, terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai pulu­han miliar. "Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," katanya.

Namun, Abdul yang menja­bat Direktur PD Sumber Daya pada Maret 2012-Oktober 2014 itu, mengaku tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi.

"Kalau tidak keliru, total duit imbalan Rp 70 miliar dan uang kompensasi Rp 30 miliar, diberi­kan ke rekening atas nama PD Sumber Daya," sebut Abdul.

Dalam sidang tersebut terungkap, Fuad menitipkan rekeningfik­tif di PD SD untuk menampung uang setoran dari PT MKS.

Hal itu diungkapkan bekas Direktur PD Sumber Daya Abdul Razak, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKsebagai saksi untuk terdakwa Antonius.

Razak yang menjabat seba­gai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelaskan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum sep­erti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat.

Namun, Fuad meminta dibuat­kan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu Rp 1.313.524.100 per bulan.

Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan PT MKS dan dipantau Fuad. "Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Razak di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, mela­lui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. "Iya, saya yang buat, intinya itu," ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Jaksa KPKAhmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad.

"Apakah ada perjanjian pa­da 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin," tanya JPU Ahmad.

Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.

"Pernah tanda tangan kontrak. Saya tidak tau persis detailnya. Pas ada kasusnya baru saya baca. Kalau tidak salah, isi kontraknya mengenai kompensasi Rp 30 miliar," jelasnya.

Sementara itu, penyuap Fuad, Antonius didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berharap Ada Efek Jera Kepada Semua

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta per­sidangan perkara ini dilakukan secara proporsional. Sebab, biar bagaimanapun, terdakwa mempunyai hak untuk mem­bela diri.

"Kita ingin mendengar dan memastikan, apa sesungguhnya motif yang melatari perkara suap kepala daerah ini," ucapnya.

Terbukanya motif penyua­pan secara gamblang ini, ten­tunya akan memberi masukan kepada kita tentang persoalan yang sesungguhnya terjadi.

Dengan kata lain, beber dia, jaksa hendaknya tidak melulu fokus pada modus bagaimana suap diberikan. "Kalau mo­dus ini, sifat penuntasan perkaranya hanya sementara. Sebab, hanya mengusut keterlibatan penyuap dan orang yang disuap."

Paling banter, tandasnya, hanya mampu menyeret ket­erlibatan orang-orang yang se­lama ini membantu kejahatan saja. Padahal, yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara adalah bagaimana menjawab persoalan secara global.

"Menyeluruh, tidak sepeng­gal-sepenggal," ucapnya.

Dengan pemahaman yang lengkap, diharapkan memberikan efek jera bukan hanya kepada pelakunya saja. Melainkan, kepada semua pihak yang bertanggungjawab me­nyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Oleh karena itu, dia mendorong agar penegak hukum memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri.

Dari pembelaan terdakwa itu, dia optimis, penyidik, jaksa, hakim, dan semua pihak yang memperhatikan jalannya sidang perkara ini bisa menarik kesimpulan atas perkara terse­but secara benar.

Perlu Ditelusuri Siapa Lagi Yang Terlibat
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menilai, persoalan suap menyuap ini dilakukan dalam tempo relatif cukup panjang.

Oleh sebab itu, jaksa perlu jeli dalam membuktikan ter­jadinya pencucian uang di sini. "Perbuatan jahat di sini dikategorikan dalam dua pokok perkara," katanya.

Pertama adalah suap menyu­ap dan tindak pidana pencucian uang. Perkara suap-menyuap ini perlu diungkap secara rinci, siapa serta berapa nominal uang yang diberikan. Di luar itu, siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Hal lebih krusial lagi pada perkara suap ini ialah, apakah suap menyuap hanya terjadi antara terdakwa Bambang dengan Fuad Amin, atau masih ada pihak lain yang terlibat suap dalam perkara lainnya.

"Pertanyaan mendasar itu hendaknya dapat dijawab melalui persidangan perkara ini," ucapnya.

Otomatis, kejelian dan kecermatan jaksa menggali fakta perkara tersebut, sangat diperlukan. Dia menginginkan, semua pihak yang terlibat perkara ini dimintai pertanggungjawaban. Jika hal-hal menyangkut persoalan suap tersebut dapat dibongkar, persoalan menyelesaikan perkara pencu­cian uang akan lebih mudah dilakukan.

"Baru setelah itu, kita masuk persoalan pencucian uangnya. Kemana saja dana hasil suap menyuap itu mengalir."

Dia menambahkan, apa be­nar dana tersebut digunakan untuk membeli aset seperti tanah, mobil, rumah, dan kondominium yang telah disita KPK. Atau, masih ada aset lain yang diperoleh dengan mengguna­kan uang suap tersebut.

Dia menekankan, orang-orang yang diduga ikut menerima uang hasil suap tersebut, idealnya juga ditelusuri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA