Sebelum mendengarkan amar putusan majelis hakim, keduanya bergandengan tangan memasuki ruang persidangan di lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Di pengadilan, Romi dan Masyitoh telah ditunggu teman-teman dan puluhan pendukungnya. Romi pun mengaku siap mendengar vonis majelis. Suami istri itu, lantas duduk di kursi terdakwa, pendukung Romi yang datang dari Kota Palembang itu pun membuat suasana sidang ramai.
Ketua Majelis Hakim Mukhlis, dalam pembacaan amar putusanÂnya menilai, Romi Herton dan Masyitoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan huÂkuman pidana penjara kepada terdakwa Romi Herton selama 6 tahun dan terdakwa Masyitoh seÂlama 4 tahun," sebut Mukhlis.
Selain dipidana kurungan badan, baik Romi dan Masyitoh masing-masing dijatuhkan hukuman tambahan berupa denda uang sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diÂganti pidana dua bulan penjara," sambung Mukhlis.
Mereka terbukti telah menyuÂap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar melalui Muhtar Ependy, kawan Akil. Suap ini terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang. Selain itu, keduanya juga telah memÂberikan keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, mereka dinilai telah melanggar Pasal 22, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diÂubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangÂkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dilakukan saat pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menciderai peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi.
"Para terdakwa tidak menÂdukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa satu dan dua dapat menciderai lembaga peradilan, khususnya MK," jelas Mukhlis.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Kedua terÂdakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar. "Terdakwa Romi Herton selaku aparatur negara juga banyak berjaÂsa memajukan Kota Palembang," jelas majelis hakim.
Setelah mendengar semua bacaan vonis hakim kepada diÂrinya, Romi Herton dan Masyito mengatakan akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari unÂtuk memikirkan, apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai warga negara yang baik. Jadi kami akan gunawan waktu untuk pikir-pikir," ucap Romi.
Kuasa hukumnya, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Menurutnya, jika kliennya mengajukan bandÂing ke Pengadilan Tinggi, justru akan memperberat hukuman pada keduanya.
"Saya pribadi menyarankan agar tidak melakukan perlawanan hukum, tidak banding. Karena bagaimana pun saya menyadari betul, tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu, meningkat di tingkat banding," urai Sirra.
Dengan cara menerima huÂkuman yang diberikan hakim, lanjutnya, tidak akan membuat rugi Romi dan istrinya. "Saya tidak mau mendahului, tetapi saya menyarankan kepada klien saya agar betul-betul memperÂtimbangkan putusan tersebut tanpa emosi. Saya juga berÂharap, putusan ini beliau nanti pertimbangkan betul untuk bisa diterima," tutup Sirra.
Kilas Balik
Perantara Suap Untuk Akil Diputus Hakim 5 TahunBukanhanya penyuap Akil Mochtar yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Muhtar Ependi, kawan Akil yang menÂjadi perantara suap sengketa pilkada pun telah divonis hakim. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Usai majelis menyampaikan vonis, bos PT Promic Internasional itu mengatakan, dirinya bukan pejabat negara dan kasusÂnya tidak merugikan keuangan negara sedikitpun. Dengan alaÂsan itu, Muhtar yang didampingi istrinya, merasa tidak puas. "Yang jelas, saya bukan penyeÂlenggara negara. Saya juga tidak mengambil uang negara satu sen pun," ujarnya.
Kuasa hukum Muhtar, Junus Wermasaubun mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Namun, terlebih daÂhulu pihaknya akan mempelajari vonis ini.
Apalagi, sebutnya, ada hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) karena merasa dakwaan tidak terbukti. "Kami akan pelaÂjari dulu putusan hakim secara keseluruhan. Setelah itu, kami akan mengambil sikap," ujarnya.
Dalam putusan, hakim angÂgota 3 Sofialdi berbeda pandanÂgan dengan hakim lainnya, yakni Supriyono, Alexander Marwata, MMuchlis dan Saiful Arif. Sofialdi menyatakan, Muhtar tidak terbukti bersalah pada dakwaan pertama (menghalangi persidangan) karena perkara Akil Mochtar sudah diputus pengadilan. "Unsur kesengajaan yang diarahkan pada penyidiÂkan, penuntutan, dan pemerikÂsaan saksi di persidangan Akil Mochtar tidak terpenuhi," sebut Sofialdi.
Namun, amar putusan majelis hakim tetap menyatakan, Muhtar terbukti melakukan pidana Pasal 21 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Muhtar juga dinyatakan terbukti melakukan pidana pada Pasal 22 dan Pasal 36 UUPemberantasan Tipikor.
Dalam sidang yang dibuka untuk umum pada pukul 16.15 WIBitu, Muhtar dijatuhi hukuÂman kurungan badan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, akan ditambah (subsider) tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Supriyono, menyatakan, terÂdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan berÂsalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Selain itu, Muhtar juga terbukti memÂpengaruhi sejumlah orang, atau menghalangi penyidikan dan persidangan kasus suap Akil.
"Terdakwa punya kepentinÂgan agar perbuatan menerima uang, dalam kaitan mengurus sengketa Pilkada Palembang dan Pilkada Empat Lawang, tidak dapat dibuktikan," tegas hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3).
Supriyono menjelaskan, sejumlah orang yang dipengarÂuhi agar memberikan keterangan tidak benar, di antaranya adalah Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istri, Masyito serta sopir pribadinya yang berÂnama Srino.
Selain itu, orang dekat Akil Mochtar ini, disebut mempengarÂuhi pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Jakarta, yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti untuk menÂcabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan, serta memÂberikan keterangan yang tidak benar.
Kecenderungannya Hakim Banding Perberat HukumanHendardi, Direktur Setara InstitutDirektur Setara Institut Hendardi menyatakan, terÂdakwa berhak mengajukan banding maupun tidak mengajukan banding. Upaya itu merupakan salah satu strategi terdakwa dalam menyikapi vonis hakim.
"Bila dianggap hukumanÂnya memberatkan atau tidak sesuai dengan fakta yang ada, terdakwa berhak mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi," katanya.
Sebaliknya, jika hukumanÂnya dianggap cukup merepreÂsentasikan apa yang diperbuat, terdakwa boleh tidak mengajuÂkan banding.
Yang pasti, lanjutnya, saran kuasa hukum terdakwa Romi Herton agar kliennya tidak mengajukan banding, perlu disikapi secara arif. Bisa jadi, saran itu dilatari alasan bila banding ditempuh, nantinya justru akan merugikan terÂdakwa. "Bisa jadi hukumannya akan ditambah oleh majelis hakim banding," ucapnya.
Sebab, lanjut dia, kecenderungannya, upaya banding oleh pihak berperkara di Pengadilan Tipikor, mengÂhasilkan hukuman yang lebih berat.
Jadi, hitung-hitungan tim kuasa hukum itu sedikit banyak memiliki kadar kebeÂnaran. "Tidak sepenuhnya salah," tandasnya.
Tapi, dia menyerahkan kepuÂtusan untuk menentukan upaya hukum lanjutan perkara ini keÂpada terdakwa Romi Herton.
Jika tidak puas, tambah dia, terdakwa memiliki tengÂgat waktu selama sepekan ke depan untuk menetapkan piliÂhan. Tapi kalau sudah merasa putusannya cukup sampai di sini, terdakwa tidak perlu repot-repot menyusun memori banding. "Toh selain perlu perÂtimbangan hukum yang benar-benar matang, upaya banding juga perlu didukung oleh unsur keberanian."
Sulitnya Menciptakan Pemerintah Daerah yang Bersih...Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Hanura Syarifuddin Suding menyatakan, perkaÂra suap sengketa Pilkada Palembang, menjadi salah satu contoh sulitnya mencipÂtakan pemerintahan daerah yang bersih.
Dia pun meminta, pihak berwenang meningkatkan penÂgawasan terhadap para kepala daerah. "Agar ke depannya, jangan lagi ada penyelewenÂgan-penyelewengan oleh kepala daerah," katanya.
Ia menandaskan, vonis enam tahun untuk perkara suap ini perlu diapresiasi. Sebab, biar bagaimanapun, putusan diamÂbil setelah hakim menimbang rangkaian fakta hukum dalam kasus tersebut. Yang penting, bila perkara terdakwa Romi Herton ini diklasifikasi daÂlam persoalan suap-menyuap, unsur-unsurnya idealnya diÂlengkapi.
Maksudnya, orang yang menÂerima suap serta siapa pihak yang membantu penyuapan tersebut, perlu ditindak. "Suap-menyuap itu umumnya tidak melibatkan dua pihak saja. Ada juga pihak lain yang turut membantu. Itu perlu jelas."
Dia menyatakan, korelasi atau hubungan-hubungan yang terjadi dalam persoalan ini hendaknya disikapi seÂcara proporsional. Sehingga nantinya, upaya-upaya suap-menyuap akan berhenti dengan sendirinya. Oleh sebab itu, peningkatan pengawasan di semua lini perlu diintensifkan. "Supaya menciptakan efek jera terhadap para pelaku yang kerap melakukan praktik suap-menyuap," tandasnya.
Disampaikan, selain mengedepankan langkah penindakan, pihak yang berwenang menÂgawasi tindak-tanduk pejabat negara pun diharapkan juga mengedepankan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan. ***
BERITA TERKAIT: