Tersangka Korupsi Lift Kemenkop Digiring Penyidik Ke Penuntutan

Diduga Rugikan Negara Rp 17 Miliar

Selasa, 03 Maret 2015, 10:00 WIB
Tersangka Korupsi Lift Kemenkop Digiring Penyidik Ke Penuntutan
ilustrasi
rmol news logo Jaksa meningkatkan status penyidikan dua berkas tersangka perkara korupsi proyek delapan lift di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) ke tahap penuntutan.
 
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum-Kejati) DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, berkas perkara tersangka koru­psi pengadaan lift Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) sudah lengkap.

Tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati pun telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel). "Tadi sudah pelimpahan ber­kas perkara tahap II," katanya, kemarin.

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Kasiyadi, Pejabat Penerima Barang dan Samsul Bahri, Direktur Utama PT Likotama Harum (LH) yang menjadi rekanan Kemenkop.

Waluyo menambahkan, pe­limpahan tahap II dilaksanakan seiring rampungnya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKPmenyatakan, total kerugian negara pada proyek ini sekitar Rp 17 miliar. Persisnya, Rp 17.430.534.091. "Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II, tersangka juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel," tuturnya.

Pada proses pelimpahan ber­kas perkara tersebut, Kasiyadi dan Samsul Bahri hadir di Kejati DKI sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dua jam meneliti dan menandatangani berkas perkara, kedua tersangka berkemeja putih itu pun digelandang ke Kejari Jaksel oleh tim dari Aspidsus dan Asintel Kejati DKI. "Semua barang bukti dan dokumen perkara ini pun diserahkan ke jaksa penunut," tandasnya.

Namun, Waluyo belum berse­dia memaparkan, apa saja barang bukti yang diserahkan penyidik. Lebih jauh, ia mengemukakan, pasal yang dikenakan terhadap Kasiyadi dan Samsul Bahri adalah pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 KUH-Pidana.

Dengan lengkapnya berkas penyidikan perkara tersangka Kasiyadi dan Samsul Bahri, Kejati tinggal menyelesaikan penyidikan perkara atas nama tersangka RF, Dirut PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Waluyo optimis, berkas perkara tersangka berinisial RF, dalam wak­tu dekat juga segera masuk tahap penuntutan. "Berkas perkaranya sedang diselesaikan."

Waluyo membeberkan, pada perkara proyek pengadaan lift Kemenkop 2012 ini, Kejati DKI menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lainnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bachtiar Hasnawi.

Namun, proses hukum terhadap Bachtiar dihentikan kar­ena yang bersangkutan mening­gal dunia. "Perkara lain yang melibatkan tersangka Bachtiar Hasnawi, yaitu kasus proyek videotron, sudah lebih dulu di­hentikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Bachtiar juga menjadi tersangka kasus videotron, kasus yang juga membuat Riefan Avrian -anak bekas Menkop UKM Syarief Hasan- menjadi tersangka ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI M Adi Toegarisman mengata­kan, fokus penyidik saat ini ialah menuntaskan berkas perkara tersangka lainnya. Dikonfirmasi, apa ada kemungkinan penyidik menetapkan status tersangka pada pihak lainnya, dia tak mau berandai-andai.

Dia bilang, peluang menambah jumlah tersangka kasus ini cukup terbuka. "Kita lihat bukti-buk­tinya dulu. Cukup, tidak. Kalau cukup, pasti akan kita tetapkan tersangka baru," ucap bekas Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.

Sebaliknya, bila alat buktinya lemah, Kejati DKI tak mungkin memaksakan kehendak dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

Adi berharap, penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntut berjalan cepat. Sehingga, per­sidangan kasus ini bisa segera digelar. "Dari fakta persidangan, kita akan mendapat masukan yang bisa dijadikan bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum-Kejati) DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, berkas perkara tersangka koru­psi pengadaan lift Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) sudah lengkap.

Tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati pun telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel). "Tadi sudah pelimpahan ber­kas perkara tahap II," katanya, kemarin.

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Kasiyadi, Pejabat Penerima Barang dan Samsul Bahri, Direktur Utama PT Likotama Harum (LH) yang menjadi rekanan Kemenkop.

Waluyo menambahkan, pe­limpahan tahap II dilaksanakan seiring rampungnya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP menyatakan, total kerugian negara pada proyek ini sekitar Rp 17 miliar. Persisnya, Rp 17.430.534.091. "Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II, tersangka juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel," tuturnya.

Pada proses pelimpahan ber­kas perkara tersebut, Kasiyadi dan Samsul Bahri hadir di Kejati DKI sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dua jam meneliti dan menandatangani berkas perkara, kedua tersangka berkemeja putih itu pun digelandang ke Kejari Jaksel oleh tim dari Aspidsus dan Asintel Kejati DKI. "Semua barang bukti dan dokumen perkara ini pun diserahkan ke jaksa penunut," tandasnya.

Namun, Waluyo belum berse­dia memaparkan, apa saja barang bukti yang diserahkan penyidik. Lebih jauh, ia mengemukakan, pasal yang dikenakan terhadap Kasiyadi dan Samsul Bahri adalah pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 KUH-Pidana.

Dengan lengkapnya berkas penyidikan perkara tersangka Kasiyadi dan Samsul Bahri, Kejati tinggal menyelesaikan penyidikan perkara atas nama tersangka RF, Dirut PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Waluyo optimis, berkas perkara tersangka berinisial RF, dalam wak­tu dekat juga segera masuk tahap penuntutan. "Berkas perkaranya sedang diselesaikan."

Waluyo membeberkan, pada perkara proyek pengadaan lift Kemenkop 2012 ini, Kejati DKI menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lainnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bachtiar Hasnawi.

Namun, proses hukum terhadap Bachtiar dihentikan kar­ena yang bersangkutan mening­gal dunia. "Perkara lain yang melibatkan tersangka Bachtiar Hasnawi, yaitu kasus proyek videotron, sudah lebih dulu di­hentikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Bachtiar juga menjadi tersangka kasus videotron, kasus yang juga membuat Riefan Avrian -anak bekas Menkop UKM Syarief Hasan- menjadi tersangka ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI M Adi Toegarisman mengata­kan, fokus penyidik saat ini ialah menuntaskan berkas perkara tersangka lainnya. Dikonfirmasi, apa ada kemungkinan penyidik menetapkan status tersangka pada pihak lainnya, dia tak mau berandai-andai.

Dia bilang, peluang menambah jumlah tersangka kasus ini cukup terbuka. "Kita lihat bukti-buk­tinya dulu. Cukup, tidak. Kalau cukup, pasti akan kita tetapkan tersangka baru," ucap bekas Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.

Sebaliknya, bila alat buktinya lemah, Kejati DKI tak mungkin memaksakan kehendak dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

Adi berharap, penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntut berjalan cepat. Sehingga, per­sidangan kasus ini bisa segera digelar. "Dari fakta persidangan, kita akan mendapat masukan yang bisa dijadikan bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kilas Balik
Pengadaan Lift Kementerian Koperasi Telan Anggaran Negara Rp 22,3 Miliar


Proyek pengadaan delapan lift di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menelan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 22,3 miliar.

Tender proyek pengadaan itu dimenangi PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) dan PT

Likotama Harum (LH). Namun, pelaksanaan proyek itu dikerjakan PT LH dengan meng­gandeng PT Louserindo Megah Permai (LMP). PT KGIS justru sama sekali tidak terlibat peng­garapan proyek.

Padahal, menurut Kasipenkum Kejati DKI Waluyo, Kemenkop memenangkan PT KGIS dengan nilai proyek sebesar Rp 20,880 miliar. Hal itu dilakukan karena harga yang diajukan PT KGIS di bawah nilai harga pasaran sementara (HPS) sekitar Rp 22,3 miliar.

"Pelaksana proyek dilakukan PT LH dan PT LMP. Dengan nilai proyek hanya sebesar Rp 4,026 miliar. Jadi, ada mark up Rp 16 miliar lebih," kata Waluyo sebelum hasil audit BPKP keluar.

Angka kerugian negara yang dihitung jaksa tersebut, diduga terjadi akibat tidak sesuainya spesifikasi teknis barang. Atau dengan kata lain, lift yang di­pasang tak sesuai spek. "Delapan lift itu ternyata barang rakitan. Padahal sesuai kontrak, pembe­lian lift dilakukan secara utuh atau gelondongan," kata Waluyo.

Pada proyek ini, lanjutnya, PT KGIS mengalihkan pengerjaan alias men-subkontrakkan peker­jaan secara keseluruhan kepada PT LMP. Ironisnya, PT LMPte­lah terikat perjanjian kerjasama pangadaan dan pemasangan delapan unit service elevator merk Louser dengan pihak lain, yakni PT LH.

Yang jelas, setelah meneliti harga pasaran, jaksa penyidik menemukan indikasi permainan harga. Dengan kata lain, sebut Waluyo, jaksa menduga terjadi penggelembungan harga.

Barang-barang yang dinya­takan tak sesuai spesifikasinya tersebut, lanjut Waluyo, diter­ima begitu saja oleh tersangka Kasiyadi, Pejabat Penerima Barang. Padahal, tersangka mempunyai tanggungjawab me­meriksa dan menerima barang.

Penyidik pun mengendus, pembayaran proyek juga di­lakukan ketika pekerjaan belum selesai 100 persen.

Disinggung mengenai status Kasiyadi yang juga tersangka proyek videotron di Kemenkop, Waluyo menyebutkan, penyidik juga memeriksa orang-orang yang sebelumnya pernah diko­rek keterangannya dalam kasus videotron. "Saksinya ada yang juga pernah dimintai keterangan pada proyek videotron."

Meski demikian, Waluyo me­nyatakan, pada kasus lift, penyidik belum menemukan unsur keter­libatan Riefan Avrian, terpidana kasus videotron yang merupa­kan anak bekas Menkop Syarief Hasan. "Belum sampai sejauh itu. Belum ada unsur yang menguat­kan Riefan Avrian terlibat kasus pengadaan lift," ujarnya.

Waluyo mengaku, dalam kasus korupsi proyek di Kemenkop, Kejati DKI tidak melokalisir pengusutan perkara pada level bawahan saja. Dia beralasan, Kejati DKI tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus ini. Terlebih, melindungi oknum-oknum petinggi Kemenkop.

"Siapa pun yang diduga ter­libat akan kami proses sesuai ketentuan. Tidak benar bila kami dikatakan melokalisir pengusu­tan perkara, atau melindungi pejabat-pejabat Kemenkop," ucapnya.

Publik Cerdas, Penanganan Kasus Mesti Utuh
Yayat Biaro, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Yayat Biaro meminta kejaksaan pro­fesional dalam menyidik dan mengembangkan kasus koru­psi ini.

Hal itu ditujukan agar misteri perkara korupsi di Kementerian Koperasi UKM terungkap se­cara gamblang. "Saya melihat, sejak awal kasus-kasus korupsi di Kementerian Koperasi me­nyimpan misteri," katanya.

Dia pun mencontohkan ke­janggalan pola korupsi yang sempat terjadi di Kemenkop UKM. Kata dia lagi, keanehan perkara tersebut berhubungan dengan fakta adanya office boy yang jadi direktur perusahaan pelaksana pengadaan video­tron, adanya anak menteri yang dapat proyek kemudian menjadi tersangka, serta lam­bannya penghitungan audit oleh BPKP.

Dari hal-hal tersebut, Yayat mengingatkan agar kejaksaan meningkatkan profesional­ismenya. "Meski sudah ada upaya hukum, toh masih ada hal yang tidak masuk nalar atau tidak logis pengusutan­nya," nilai Yayat.

Dia menambahkan, saat ini publik sudah cerdas. Dengan kekritisan tersebut, publik pun menuntut agar penyidikan ka­sus korupsi di Kemenkop dis­elesaikan setuntas-tuntasnya atau utuh. Diharapkan, jaksa tidak main-main dalam me­nangani perkara yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

Bermodalkan profesional­isme penyidikan, lanjutnya, praktis kesan adanya upaya melokalisir perkara, bisa dike­sampingkan. "Setidaknya upaya itu menunjukkan, sekalipun ber­singgungan dengan kepentingan kekuasaan, penegakkan hukum tidak boleh pandang bulu," tan­dasnya.

Desain Korupsinya Perlu Diungkap ke Masyarakat
Hendardi, Direktur Setara Institut

Direktur Eksekutif Setara Institut Hendardi meminta Kejati DKI menangani perkara korupsi secara utuh.

Yang paling penting, pen­gusutan kasus korupsi dilaku­kan secara berkesinambungan. "Penanganan kasus-kasus ko­rupsi idealnya dilakukan secara berkelanjutan. Tidak sepotong-sepotong," ucapnya.

Dia menilai, perkara korupsi di Kemenkop dilakukan oleh para pelakunya secara profe­sional. Oleh sebab itu, desain korupsinya perlu diungkapkan. Dari situ, akan terlihat apakah ada keterlibatan kelompok elit yang menjadi otak kasus ini.

Menurut Hendardi, proyek pengadaan lift sekitar Rp 20 miiar ini, tak mungkin diputus oleh pejabat sekelas pemeriksa dan penerima barang dan pe­jabat pembuat komitmen saja. Dengan argumen tersebut, dia meminta kejaksaan lebih maju dalam mengusut perkara ini.

Dia juga mengingatkan, Jangan sampai, penanganan kasus-kasus korupsi tertentu di kejaksaan justru dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian khalayak pada kasus-kasus besar lainnya.

Menurutnya, kasus koru­psi yang ditangani tersebut, termasuk lumayan besar. Hal tersebut, setidaknya menun­jukkan semangat kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA