Hal itu membuat proses hukum ke tahap selanjutnya menjadi kendala bagi tim penyidik Tipikor Polres Bengkulu. Terindikasi bahwa ada total loss atau nilai kerugian sejumlah nilai kontrak dalam anggaran pengadaan lahan pembangunan sekolah yang beralamat di jalan Fatmawati, Kelurahan Padang Kemiling itu.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkulu ABKP Adrian Indra Nurinta, kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, pihak BPKP Bengkulu mengeluarkan pendapat bahwa kasus dugaan korupsi lahan pembangunan MAN 2 itu total loss pada saat tim penyidik Tipikor Polres Bengkulu melakukan ekspos perkara ke BPKP Bengkulu.
Namun hingga kini pihak Polres Bengkulu belum menerima salinan sah hasil audit dari BPKP Bengkulu.
"Kami masih terkendala dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Bengkulu. Kami berharap pihak BPKP bisa memberikan hasil resminya secepat mungkin karena sudah empat bulan proses tersebut berlangsung, dan ketika hasil itu keluar kita bisa melanjutkan ke proses hukum selanjutnya," terang Adrian.
Sementara itu terkait apakah ada penambahan tersangka, Adrian tidak banyak berkomentar.
"Ya kita lihat perkembangan hasil penyidikannya. Kalaupun ada penemuan indikasi baru tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar Kapolres
Pengadaan lahan pembangunan sekolah MAN 2 itu menyedot anggaran APBN 2013 senilai Rp 7,5 miliar untuk lahan seluas lahan 1,5 hektar.
Dari hasil proses penyelidikan dan penyidik Tipikor Polres Bengkulu, telah ditetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Sekolah MAN 2 tahun 2012 Misrip dan seorang yang berperan sebagai calo jual beli lahan tersebut atas nama Rozali.
[ogi mansyah/sim/bkl/ald]
BERITA TERKAIT: