Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah melalui keterangan tertulisnya, Selasa 13 Mei 2025.
“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati,” kata Dedi.
Dedi menilai peristiwa penghadangan Cawabup Ii Sumirat pada malam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) itu cukup terang benderang.
Meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, kata Dedi, setidaknya rekomendasinya dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum.
Menurut Dedi, seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas.
"Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, kedepannya akan menjadi
role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi," kata Dedi.
Untuk diketahui, Cawabup Ii Sumirat mengalami intimidasi dan persekusi dari segerombolan orang pada Jumat malam, 18 April 2025.
Mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dihadang dan digeledah saat hendak menghadiri acara pernikahan keluarganya. Tidak hanya sekali, pengadangan terjadi hingga tiga kali di lokasi berbeda dan berlangsung sampai pagi.
Hampir bersamaan dengan kejadian itu muncul narasi yang disebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, salah satunya, menyebut Ii Sumirat ditangkap polisi karena kasus korupsi.
Kubu Suryatati-Ii Sumirat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut serta menuduh operasi penangkapan ilegal itu sebagai biang kerok kekalahan di PSU Pilkada. Mereka mengklaim banyak simpatisan 02 yang tidak datang ke TPS atau mengalihkan dukungan ke paslon lain.
BERITA TERKAIT: