WAWANCARA

Benjamin Mangkoedilaga: Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi...

Rabu, 18 Februari 2015, 09:35 WIB
Benjamin Mangkoedilaga: Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi...
Benjamin Mangkoedilaga
rmol news logo "Meski hakim menangkan BG dalam gugatan praperadilan, tapi KPK tetap bisa meneruskan penyidikan terhadap kasus itu," tegas Benjamin Mangkoedilaga kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Inilah kutipan selengkapnya;

Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan hakim yang menangkan BG?
Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.

Maksudnya?
Dia tidak berorientasi ke atas, tidak mendengarkan dan mem­baca pendapat-pendapat para hakim senior dalam perkara gu­gatan praperadilan yang diaju­kan BG itu.

Apa yang seharusnya di­lakukan pasca putusan ini?
Ya, Mahkamah Agung (MA) harus bertindak. Bisa mengko­reksi putusan (Hakim Sarpin) tersebut.

KPK kan tidak ada penghentian penyidikan, bagaimana kelanjutan kasus BG?
Tidak ada salahnya setelah tiga atau empat bulan disidik lagi perkaranya.

Apa KPK keliru menetap­kan BG menjadi tersangka, sehingga kalah di prapera­dilan?
Saya berpendapat, KPKsaat itu mengeluarkan putusan yang sensasional.

Sudah tahu BG sebagai calon Kapolri, tapi tiba-tiba dijadi­kan tersangka.

Kalau KPKsudah tahu, biar­kan saja dulu. Jangan keluarkan surat penyidikan.

Sebaiknya KPK bagaimana?

Setelah dilantik menjadi Kapolri, baru dikeluarkan surat pernyataan tersangka.

Bukannya kalau sudah jadi Kapolri, bisa semakin menyu­litkan?
Kapolri bisa dijadikan ter­sangka. Dulu, Wakapolri bahkan pernah dihadirkan sampai ke muka pengadilan.

Artinya penetapan tersang­ka Komjen BG terlalu prema­tur, begitu?
Ya, terlalu prematur.

Dalam kondisi seperti ini, KPK harus melakukan apa?
Penyidikan terhadap kasus itu bisa diteruskan tiga atau empat bulan kemudian.

Siapa yang diuntungkan dari kasus KPK-Polri ini?
Orang-orang yang tidak senang dengan KPK. Itu adalah orang-orang yang diduga korupsi. Seperti mengadukan orang KPK. Walaupun kasusnya itu sudah la­ma. Kenapa tidak dari dulu-dulu, gitu. Jadi sekarang, orang-orang yang korupsi itu senang.

Dalam kondisi seperti ini, apa KPK masih bisa jalan?
Bisa, KPK nggak boleh putus asa. Ada yang bilang, jika semua status ter­sangka di-praperadilan-kan, maka kemungkinan besar KPKbisa ke­hilangan power-nya ke depan. Nggak apa-apa. Tapi masih banyak perkara lain yang bisa diusut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA