WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi

Sabtu, 14 Februari 2015, 07:25 WIB
Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi
Abdul Haris Semendawai
rmol news logo Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mensidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai perlu diberi perlindungan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dinilai ber­potensi mendapat tekanan dan intimidasi. Sebab, perkara ini sarat dengan kekuasaan.

Untuk itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori me­nyebutkan, pihaknya sejak Rabu (11/2) malam telah memberi­kan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.

"Pengamanan diberikan sam­pai putusan selesai dibacakan," ujar Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melindungi sia­papun yang menjadi saksi dan atau korban serta whistle blower untuk menjamin bahwa proses pengusutan dan persidangannya berjalan lancar.

Inilah wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/2) kemarin;

Apa LPSK memberikan perlindungan kepada Hakim Sarpin Rizaldi?
LPSK memiliki tugas untuk melindungi saksi dan korban, melindungi pelapor dan jus­tice collaborator. Siapa saja yang masuk dalam kategori itu akan dilindungi.

Berarti LPSK memberikan perlindungan kepada hakim tersebut?
Tentunya, selain LPSK ada institusi lain yang lebih tepat dan memiliki mandat untuk melakukannya.

Apa LPSK sudah menda­pat pengajuan permohonan perlindungan untuk Sarpin Rizaldi?
Belum ada permohonan. Kami juga belum mendapat informasi pasti bila yang bersangkutan mendapat ancaman. Bentuk ancamannya seperti apa, dan siapa yang mengancam.

Kalau ada informasi tentang ancaman terhadap hakim itu, boleh kami dibagi. Kapan di­ancam, di mana diancam, siapa yang mengancam, bentuk anca­mannya seperti apa. Nanti akan kami follow up.

Seperti apa sih mekanisme LPSK memproses perlindungan terhadap saksi dan korban, pe­lapor dan justice collaborator?
Akan diproses setelah adanya permohonan yang masuk ke kami. Setelah menganalisisnya, kemudian mengambil sikap apakah layak diberikan per­lindungan seperti itu atau ba­gaimana. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA