Revisi undang-undang tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RUU terseÂbut merupakan usulan Komisi III DPR.
Sejumlah kalangan menduga, kisruh KPK-Polri membuat DPR memasukkan revisi undang-unÂdang tersebut dalam Prolegnas 2014-2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, perseteruan antara institusi penegak hukum telah meninggalkan kewajibannya untuk menegakkan hukum dan alfa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kondisi itu kian menjadi-jadi dengan kian tajamÂnya perseteruanantara Polri verÂsus KPK. Itu sangat memalukan," ujar Firman Subagyo.
Berikut wawancara selengÂkapnya dengan Firman Subagyo.
Apa yang mendasari ketiga undang undang itu direvisi? Ketiga institusi penegak huÂkum itu kini sudah tumpang tindih, dan sudah saling mengÂkriminalisasi satu dengan lainÂnya. Bukannya menegakkan huÂkum dan memberantas korupsi, malah saling mengkriminalisasi, ini sangat memalukan.
Jujur saja, situasi saling mengÂkriminalisasi antara Polri dengan KPK saat ini turut menyumbang agar segera dilakukan revisi terhadap ketiga undang undang institusi penegak hukum itu.
Siapa yang mendorong dilakukannya revisi ketiga undang-undang itu?DPR juga mendorong segera dilakukan revisi itu. Usulan dari pemerintah juga datang, agar juga dilakukan revisi terhadap Undang Undang KPK, Undang Undang Polri dan Undang Undang Kejaksaan. DPR dan Pemerintah sama-sama mendorongdilakuÂkannya revisi.
Apa revisi ketiga undang-undang itu bisa menyelesaikan persoalan institusi penegak hukum selama ini?Sebenarnya tujuannya sama-sama bagus, tetapi sudah tumpÂang tindih juga. Saat ini, para penegak hukum itu malah saling sikut dengan mengatasnamaÂkan masing-masing memiliki undang-undang sendiri. Nah, akhirnya penegakan hukum malah jadi simpang siur dan saling mengkriminalisasi. Kita hendak menyelaraskannya sekaÂrang, supaya tidak tumpang tindih dan supaya bisa saling bersinergi sebagai sesama penÂegak hukum.
Apa selama ini tidak ada sinergi di antara institusi penegak hukum? Sebetulnya sudah tumpang tindih. Misalnya saja, kewenanÂgan penyidikan itu kan semestinÂya di kepolisian. Tetapi sekarang ini yang terjadi adalah KPK bisa menyidik, jaksa bisa menyidik juga. Seharusnya, polisi menyÂidik, jaksa melakukan penunÂtutan sebagai Jaksa Penuntut Negara. KPK, boleh menyidik dengan kekhususan-kekhususan yang diatur, dan penuntutnya nanti jaksa.
Bukankah revisi itu mengeÂbiri kewenangan KPK?Ketiga institusi hukum itu sama-sama memiliki kewenanÂgan untuk memberantas korupsi. Dan ketiga-tiganya mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sama. Sebenarnya, sebeÂlum ke revisi Undang-Undang KPK, revisi Undang-Undang Polri dan revisi Undang-Undang Kejaksaan, maka terlebih dahulu diselesaikan Undang Undang KUHAP itu. Sebab itulah acuanÂnya. Setelah KUHAP dan KUHP selesai, barulah masuk ke revisi ketiga undang-undang tersebut.
Artinya revisi ketiga undang-undang itu masih antre?Tetap menjadi prioritas, tetapi bukan di 2015. Jika 2015 selesai KUHAP dan KUHP maka segera masuk pada revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan. Bisa 2016 atau 2017, tergantung cepat tidaknya KUHAP diselesaikan.
Ada kecemasan dengan revisi itu, KPK akan mandul, ini bagaimana?Tidak seperti itu juga. Tentu proses ini akan dipikirkan seÂcara matang, bahwa kita harus memberantas korupsi itu adaÂlah komitmen yang tidak bisa diganggu-gugat. Maka nanti, akan kita panggil pakar-pakar untuk memberikan masukan dan pertimbangan yang kuat atas setiap revisi itu. Jadi tak usah ditakutkan, sebab kita maunya penegakan hukum terlaksana dengan efektif, dan tidak saling sikut. Kita mau semua institusi penegak hukum itu kian baik kiÂnerjanya dan saling bersinergi.
Langkah apa yang dilakuÂkan menuju revisi setiap unÂdang undang itu?Tentu akan dilakukan evaluÂasi menyeluruh terhadap setiap institusi penegak hukum. Apa baik dan buruknya selama ini. Dalam penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi misalnya, mengapa kepoliÂsian dan kejaksaan dianggap tidak efektif melaksanakan tugas-tugasnya melakukan pemberantasan korupsi. Semua dievaluasi secara obyektif. Kita inginkan semua penegak hukum kita efektif melaksanaÂkan tugas dan kewajibannya menegakkan hukum dan memÂberantas korupsi. ***
BERITA TERKAIT: