Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Karawang Barat Meresahkan Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 30 Juli 2024, 23:05 WIB
Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Karawang Barat Meresahkan Warga
Lokasi tambang galian C di Karawang Barat arah San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes/Ist
rmol news logo Pengambilan bahan galian yang terindikasi ilegal dapat merusak habitat dan ekosistem lokal, serta melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menanggapi usaha penambangan galian C yang diduga ilegal di Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

Firman mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, Firman berharap warga yang terdampak tambang galian C yang diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK. Karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," kata Firman dikutip Selasa (30/7).

Berdasarkan informasi dari sumber, di Banten ada dua lokasi tambang diduga ilegal. Yakni di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Sementara di Jawa Barat berlokasi di Karawang Barat arah San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes, tepatnya berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Informasinya galian liar tersebut telah beroperasi sekitar 2-3 tahun sampai sekarang dengan menggunakan ekskavator atau mesin pengeruk sebanyak 18 unit dan mobil tronton sebanyak 300-350 unit.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA