"Kita apresiasi karena (pemerintah) tak takut terhadap tekanan asing. Sebab Indonesia adalah negara berdaulat," jelas Direktur Center of Strategic Nusantara Studies (CSNS) Amirullah Hidayat dalam keterangannya (Senin, 2/1).
Setelah enam terpidana mati dieksekusi pada Minggu dini hari (18/1) lalu, saat ini Kejaksaan Agung juga telah mengantongi 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu untuk eksekusi mati tahap kedua.
Beberapa di antaranya adalah warga negara asing. Kebanyakan terkait kasus narkoba.
Amirullah juga mengpresiasi Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah menjalankan hukuman mati tersebut. "Eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung ini membuktikan bahwa Indonesia mempunyai kemandirian dalam menegakkan supremasi hukum," ungkapnya.
Hukuman mati tersebut memang harus dilakukan. Karena narkoba saat ini sudah sangat menjamur di Indonesia. Yang menjadi korbannya adalah generasi muda. "Maka Kejagung harus secepatnya melaksanakan semua eksekusi mati," tegas kader Muda Muhammadiyah ini.
Dia menjelaskan, korban narkoba sebenarnya mempunyai hak asasi untuk hidup normal. Tapi akibat perbuatan bandar narkoba, mereka jadi korban.
"Itu adalah pelanggaran HAM. Jadi sudah layak mereka dieksekusi mati. Apalagi pelaku tersebut mayoritas warga negara asing," demikian Amir, yang juga salah seorang Koordinator Relawan Matahari Indonesia (RMI), relawan pendukung Jokowi-JK ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: