ÂMenurut majelis hakim, tidak ada yang berhak menenÂtukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan alasan itu, kedua terÂdakwa kasus narkoba tersebut hanya dihukum seumur hidup.
Apa reaksi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Anang Iskandar atas putusan majelis hakim tersebut? "Kan tidak harus semua dihukum mati, tergantung putusan hakim," ujar Anang Iskandar kepada
Rakyat Merdeka, Jumat (23/1).
Berikut kutipan selengkapÂnya;
Anda setuju hukuman mati?Setuju.
Apa semua gembong narkoÂba layak dihukum mati?Itu kan ada di fakta persidanÂgan, bukan di saya. Kalau di fakta persidangan, jaksa dan hakim sudah mengatakan pantas dihukum mati, tok (ketuk palu). Saya setuju.
Kalau hukuman seumur hidup?Kalau hakim menilai pantas seumur hidup atau pantas 20 tahun, saya setuju. Itu semua tergantung hakim.
Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati, ini bagaimana?Sudah bagus.
Kok bagus, apa alasan Anda?Undang-undang menyatakan, hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati. Hakim disuruh memilih sesuai fakta persidangan.
Bagaimana pandangan Anda terkait efektifitas hukuÂman mati?Hukuman mati akan efektif bila memenuhi tiga syarat. Pertama, harus kontinyu dilakukan. Jangan tahun ini sudah enam dieksekusi mati, habis itu berhenti.
Kedua, durasinya jangan laÂma-lama antara putusan hakim dengan eksekusi. Setelah ada kekuatan hukum tetap, langsung dieksekusi.
Ketiga, moralitas penegakan hukumnya harus diperbaiki. Moralitasnya harus baik, Kalau tidak baik akan membuat efek jera tidak efektif.
Apa ada kendala regulasi yang dihadapi BNN?Regulasinya cukup bagus. Ini sudah paling
up to date dan mengikuti kebijakan global. Hanya saja implementasinya belum banyak dipahami.
Maksudnya?Pengguna narkoba dan masyarakat masih menganggap sebagai kriminal. Padahal dia kriminal dan orang sakit, sehÂingga hukuman yang paling pas adalah hukuman rehabilitasi.
Ada arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk penanÂganan narkotika?Ya, bagaimana cara menangani persoalan narkoba. Pak Presiden mempersilakan mengambil langÂkah-langkahnya.
Konkretnya seperti apa?Rehabilitasi.
Berapa banyak yang akan direhabilitasi?Sekitar 100 ribu penyalahÂguna.
Masyarakat dilibatkan?Tentu, kita ajak masyarakat terlibat.
Apa yang akan dilakukan BNN untuk membuat efek jera, khususnya bandar narkoba?Bandar narkoba harus dihuÂkum keras, hartanya dirampas untuk negara.
Perangkat hukum apa yang Anda pakai?Undang-Undang Pidana Tindak Pencucian Uang. Kalau koÂrupsi yang menanganinya KPK, kalau narkoba itu BNN.
Bagaimana BNN membedaÂkan pengguna dan pengedar?Kalau dia membawa barang bukti jumlah kecil untuk kepentinÂgan diri sendiri, itu pengguna.
Kalau gitaris Padi yang baru tertangkap, itu masuk kategori mana?Dia hanya membawa sejumlah kecil, untuk dirinya sendiri, itu pengÂguna. Berarti dia harus direhabilitasi.
Data BNN saat ini, mayoritas pengguna narkoba itu dari kaÂlangan mana?Sebanyak 70 persen itu dari kelÂompok masyarakat usia produktif, khususnya pekerja. Sedangkan sisanya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. ***
BERITA TERKAIT: