"Lihat nanti, apakah mengguÂgat ke MK atau bagaimana. Kami belum memutuskan sikap," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, kepaÂda
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (22/1).
Menurut Max, Partai Demokrat merasa ‘ditelikung’ dalam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Sebab, begitu disahkan, Perppu Pilkada yang dikeluarÂkan SBY di akhir masa jabatanÂnya sebagai Presiden itu menjadi Undang-Undang Pilkada, DPR mau melakukan perubahan.
"Sudah disahkan menjadi undang-undang, kok direvisi lagi. Ini kan aneh. Ini membuat kita bingung," ujarnya.
Max Sopacua berharap, janÂgan sampai 10 perbaikan dalam pilkada langsung itu menjadi kaÂmu flase. Kalau Undang-Undang Pilkada itu nanti diubah seperti di awal, tentu tidak ada artinya perbaikan tersebut.
Berikut kutipan selengkapÂnya: Bukankah seharusnya Demokrat senang Perppu Pilkada diterima?Pada prinsipnya merasa senang. Pak SBY menyampaikan pengharÂgaan ketika DPR sudah mengetok palu di paripurna untuk mengeÂsahkan Perppu Pilkada yang disÂampaikan oleh Pak SBY di akhir masa jabatannya.
Tapi kemudian ada keanehan, karena mau diperbaiki. Pertanyaannya, apa yang mau diperÂbaiki, kan sudah disahkan.
Keinginan Demokrat baÂgaimana?Kalau itu dirasa perlu diperÂbaiki, ada catatan yang diberikan sebelum diketok palu. Katakanlah harus diperbaiki dulu. Intinya jangan sampai pendapat-pendapat dari fraksi yang lain diabaikan. Tapi ternyata seluruh fraksi menyetujui disahkan. Kalau sudah disahkan, jangan diubah lagi dong. Ini maksudnya apa.
Masak sebuah keputusan huÂkum oleh hakim misalnya, terus ada lagi putusan hakim. Mana ada kayak gitu. Ini sesuatu yang lucu dan aneh. Tidak ada di negara manapun di dunia ini seperti itu.
Demokrat merasa ini hanya nyenang-nyenangin saja?Ada kesan seperti itu, ini sekadar nyenang-nyenangin Demokrat saja dengan disahkanÂnya Perppu Pilkada. Tapi jangan sampai itu terjadi.
Saya kira semua harus konsisÂten, baik teman-teman dari KMP (Koalisi Merah Putih) maupun dari KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Yang sudah konsisten Perppu itu disahkan, konsisten seterusnya dong agar rakyat tidak bingung. Kalau kayak gini kan rakyat jadi bingung.
Demokrat terlambat menoÂlak dilakukan revisi? Penolakan dari Demokrat suÂdah dilakukan dari awal agar UU Pilkada yang baru disahkan itu tidak direvisi. Kenapa nggak direvisi sebelum Undang-Undang itu disÂahkan saja. Ngapain diketok palu di paripurna kalau untuk direvisi lagi.
Apa sudah dilakukan komunikasi dengan PDI Perjuangan? Belum. Saya kira perlu ada pembicaraan mengenai itu bila ingin direvisi. Harus ada pembiÂcaraan bersama. Pasal mana saja yang akan direvisi. Saya belum tahu pasal mana yg akan direvisi.
Perppu Pilkada dibuat secara tergesa-gesa, sehingga perlu direvisi, ini bagaimana?Pak SBY saat menerbitkan Perppu Pilkada itu telah mendaÂpatkan masukan dari para pakar. Saya kira tidak perlu lagi direÂvisi, kalau dukung, ya dukung. Kalau dukung tapi mau revisi, ini ada apa. Ini kan Perppu untuk menguntungkan parpol juga, secara umum semua sudah meÂnyatakan dukungan, lalu kenapa harus direvisi. ***
BERITA TERKAIT: