WAWANCARA

Aburizal Bakrie: Perundingan Tetap Bisa Dilakukan Meski Pengadilan Keluarkan Putusan

Kamis, 15 Januari 2015, 10:07 WIB
Aburizal Bakrie: Perundingan Tetap Bisa Dilakukan Meski Pengadilan Keluarkan Putusan
Aburizal Bakrie
rmol news logo Kubu Aburizal Bakrie masih serius menjalani upaya islah dengan kubu Agung Laksono meski Senin (12/1) lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Proses perundingan dengan kubu Agung Laksono masih terus berlanjut. Tapi proses pengadilan juga berlanjut,’’ kata Ketua Umum Partai Golkar ver­si Munas Bali, Aburizal Bakrie, di Jakarta, Selasa (13/1).

Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie melakukan gugatan balik kepada kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pemben­tukan Presidium Penyelamat Partai Golkar oleh kubu Agung Laksono.

Proses perundingan bisa ber­jalan bersama-sama. Islah bisa terjadi setelah pengadilan,” tegas Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie.

Berikut kutipan lengkapnya:

Bagaimana proses islah?
Islah jalan terus, pegadilan jalan terus.

Apa islah mungkin dilak­sanakan? Bukankah gugatan itu mengganggu?
Perundingan tetap jalan terus meski kita ajukan gugatan. Kubu Pak Agung kan mengajukan gugatan juga, dan perundingan belum dicabut juga kan.

Apa poin yang Anda gugat ke pengadilan?
Tentang poin-poin bahwa yang sah itu hasil Munas yang di Bali.

Kalau perundingan tidak membuahkan hasil bagaima­na?

Itu kan ada putusan tiga bulan selesai. Jadi siapapun menang setelah putusan pengadilan tetap bisa islah.

Kalau kubu Anda menang, berarti merangkul kubu Agung Laksono?
Kalau kita menang, kita akan merangkul mereka, tapi keten­tuannya dari kita. Andaikan kubu Pak Agung yang menang, mereka tentunya yang menentukan.

Anda sudah menemui Wapres Jusuf Kalla yang merupakan bekas Ketua Umum Partai Golkar, ada apa?
Senin (12/1) malam saya bertemu Pak JK (Jusuf Kalla). Bahas tentang negara, BBM, dan masalah Golkar. Kan be­liau mantan Ketum Golkar dan sekarang masih anggota Golkar.

Apa hasilnya?
Kami melaporkan sudah men­gajukan gugatan ke pengadilan. Proses perundingan berjalan secara bersama-sama. Islah bisa terjadi setelah pengadilan.

Anda juga datang ke DPR, untuk apa?
Beri pengarahan pada anggota-anggota fraksi.

Apakah Partai Golkar akan menolak calon Kapolri Budi Gunawan yang sudah ditetap­kan KPK menjadi tersangka?

Kami dukung karena Jokowi sudah mempertimbangkan semua aspek yang diperlukan untuk menunjuk Budi Gunawan seba­gai Kapolri. Kami mendukung.

Masalahnya Budi Gunawan sudah dijadikan tersangka oleh KPK...
Tentu saya kaget sekali karena dari dulu tidak pernah jadi ter­sangka, tapi begitu dicalonkan menjadi Kapolri kok jadi ter­sangka. Saya kaget sekali.

Anda juga sudah bertemu Jokowi. Apa yang Anda bahas dengan Presiden?
Di hadapan Jokowi saya me­nyatakan masalah islah Partai Golkar akan sangat bergantung pada putusan pengadilan. Secara singkat, saya mengatakan tentang Golkar bahwa perundingan jalan terus.

Saya menilai putusan pengadi­lan seharusnya bisa segera dike­luarkan mengingat semua upaya negosiasi di luar pengadilan sudah dilakukan. Hal itu sesuai dengan perundang-undangan. Perundingan dengan kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, akan tetap berjalan. Perundingan tetap bisa dilakukan meski pengadilan sudah mengeluarkan putusan.

Apa lagi yang Anda sampai­kan ke Jokowi?
Saya juga menyampaikan sikap untuk tetap bersama Koalisi Merah Putih. Hal lain juga yang disinggung saya kepada Jokowi adalah soal permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM agar membuat pernyataan tertulis terkait ucapannya yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mengakui dua versi munas yang ada. Pemerintah masih ber­pegang pada pelaksanaan Munas tahun 2009 yang diadakan di Pekanbaru.

Apa tanggapana Jokowi?

Tanggapan Pak Jokowi baik saja. Tidak ada arahan dari Presiden. Beliau bilang tunggu proses. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA