Ini jelas melanggar konstitusi karena migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar,†tegas Yusril Ihza MahenÂdra, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Pelanggaran itu, lanjutnya, mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol unÂtuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.
Saya heran saja dengan peÂmerintah, kok berani mengamÂbil kebijakan itu, padahal tahu melanggar konstitusi,’’ papar Yusril.
Berikut kutipan selengkapÂnya;Apa ada alasan lain terjadi pelanggaran konstitusi?Ketetapan mengenai itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait denÂgan makna pasal 33 tersebut.
Bukankah makna pasal 33 itu multi tafsir?Memang banyak tafsir terha dap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam. Tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Itu mengikat semua, termasuk pemerintah.
Makna putusan MK itu perÂsisnya seperti apa?Begini, makna dari mengu sai hajat hidup orang banyakÂdan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat itu adalah negara tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga.
Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada mekaÂnisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.
MK sudah tegas memutusÂkan harga BBM tidak boleh dilepas ke pasar?Ya. Putusan MK menyebutÂkan, harga BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Harus ada kontrol dan peran negara.
Apa yang melatarbelakangi pemikiran seperti itu?Menyerahkan kepada mekanÂisme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik. Kalau turun, ya turun.
Kalau negara lain boleh melakukan itu. Tapi kita terbentur dengan pasal 33 UUD 1945. Lagipula MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.
Apa salahnya kalau pemerÂintah meliberalisasi harga BBM?Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil. Kenapa harus diserahkan kepada meÂkanisme pasar.
Sekarang memang masih aman, coba kalau harganya naik, kan jadi beban bagi rakyat kecil.
Apa konsekuensi yang akan didapat pemerintah akibat kebijakan ini?Itu tergantung DPR yang memÂpunyai fungsi kontrol.
Misalnya?Mereka dapat melakukan interÂpelasi, mengajukan hak angket. Pokoknya terserah DPR saja meÂnanggapi pelanggaran terhadap pasal 33 itu.
Bagaimana kalau DPR tidak mengambil langkah itu?Masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap. Jangan diam saja. ***
BERITA TERKAIT: