WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Menyerahkan Harga BBM Ke Pasar Jelas Melanggar Pasal 33 UUD 1945

Senin, 12 Januari 2015, 09:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Menyerahkan Harga BBM Ke Pasar Jelas Melanggar Pasal 33 UUD 1945
Yusril Ihza Mahendra
rmol news logo Setelah melaksanakan reses, anggota DPRSenin (12/1) ini mulai ngantor lagi di gedung wakil rakyat, Senayan, Jakarta. Banyak agenda penting sudah menanti. Antara lain membahas sikap DPRmengenai kebijakan pemerin­tah terhadap harga premium diserahkan ke pasar. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar.

Ini jelas melanggar konstitusi karena migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar,” tegas Yusril Ihza Mahen­dra, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pelanggaran itu, lanjutnya, mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol un­tuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.

Saya heran saja dengan pe­merintah, kok berani mengam­bil kebijakan itu, padahal tahu melanggar konstitusi,’’ papar Yusril.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa ada alasan lain terjadi pelanggaran konstitusi?
Ketetapan mengenai itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait den­gan makna pasal 33 tersebut.

Bukankah makna pasal 33 itu multi tafsir?
Memang banyak tafsir terha dap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam. Tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Itu mengikat semua, termasuk pemerintah.

Makna putusan MK itu per­sisnya seperti apa?
Begini, makna dari mengu sai hajat hidup orang banyak­dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat itu adalah negara tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga.

Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada meka­nisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.

MK sudah tegas memutus­kan harga BBM tidak boleh dilepas ke pasar?
Ya. Putusan MK menyebut­kan, harga BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Harus ada kontrol dan peran negara.

Apa yang melatarbelakangi pemikiran seperti itu?
Menyerahkan kepada mekan­isme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik. Kalau turun, ya turun.

Kalau negara lain boleh melakukan itu. Tapi kita terbentur dengan pasal 33 UUD 1945. Lagipula MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.

Apa salahnya kalau pemer­intah meliberalisasi harga BBM?
Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil. Kenapa harus diserahkan kepada me­kanisme pasar.

Sekarang memang masih aman, coba kalau harganya naik, kan jadi beban bagi rakyat kecil.

Apa konsekuensi yang akan didapat pemerintah akibat kebijakan ini?
Itu tergantung DPR yang mem­punyai fungsi kontrol.

Misalnya?
Mereka dapat melakukan inter­pelasi, mengajukan hak angket. Pokoknya terserah DPR saja me­nanggapi pelanggaran terhadap pasal 33 itu.

Bagaimana kalau DPR tidak mengambil langkah itu?
Masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap. Jangan diam saja. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA