Tidak bisa sembarangan meÂlakukan PAW. Semuanya harus berdasarkan aturan,’’ teÂgas Husni KaÂmil Manik, kepada
Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, Jumat (14/11).
Kasus pemecatan dan ancaman PAW terjadi di Partai Demokrat. Ramai dibicarakan, delapan kaÂder Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR akan diÂganti. Mereka adalah Rooslynda MarÂpaung diganti Jhonny Allen, Rudi H Bangun diganti HinÂca PanÂjaitan, Ambar CahÂyono diÂganÂti Roy Suryo, Nasyt Uma diÂÂÂganÂti Jafar Hafsah, WahÂyu SanÂÂÂjaya diganti Juhaini Alie, Amin SanÂtono diganti Didi IraÂwadi Syamsuddin, Fandi Utomo diÂganti Lucy Kurniasari, Verna Gladys diganti Andi Saiman.
Ketua Majelis Partai Demokrat Amir SyamÂsudÂdin dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal 17 Oktober 2014 sudah beredar luas. Namun Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. BeÂlum final kok,†ujarnya.
Kembali ke Husni Kamil MaÂnik. Dia mengatakan, pihakÂnya hanya meloloskan PAW bila meÂmenuhi semua persyaratan seperti diatur dalam undang-undang.
Berikut kutipan selengkapnya;Kalau tidak memenuhi perÂsyaÂratan, bagaimana? Sudah tentu tidak bisa lolos. Sebab, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Ada perÂsyaratannya.
Jika semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon pengganti, dan tidak berbenturan dengan undang-undang, maka itu diÂloloskan.
Mekanisme PAW itu seperti apa?Ya. Mekanismenya setelah ada keputusan internal dari partai yang bersangkutan. Lalu partai tersebut mengirim surat PAW ke pimpinan DPR.
Kemudian surat tersebut dikiÂrimÂkan ke KPU. Lalu KPU akan meÂlakukan verifikasi kepada caÂÂlon pengganti yang diajukan. Contohnya, jumlah suara dan ada beberapa mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.
Bagaimana dengan anggota yang diganti?Bagi anggota yang diganti, meÂreÂka memiliki hak untuk memÂbela diri di depan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PengaÂdilan Negeri. Sebab, PAW harus berÂdasarkan keputusan hukum tetap bila ada gugatan.
Kalau proses hukumnya masih berjalan atau belum selesai, maka KPU belum bisa mengambil keÂpuÂtusan. Harus menunggu proses pengadilan selesai, di situ akan diambil keputusannya.
Biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk memroses PAW?Tidak bisa diÂpasÂtiÂkan. Bisa cepat atau lambat. Tergantung situasinya. Tentu seÂmua pihak menginginkan proÂsesÂÂnya cepat agar yang bersangÂkuÂtan mendaÂpatkan kejelasan dan bisa menÂjalankan tugasnya di DPR.
Apa KPU sudah mendapat surat mengenai PAW dari Demokrat?Hingga saat ini belum ada surat yang masuk. Kami hanya meÂnungÂgu saja. KPU kan bersifat paÂsif. Tidak dalam kapasitas meÂminta atau mendesak pimpinan segera melakukan PAW.
Apa wajar gonta ganti anggota DPR?Kami tidak bisa menilai wajar atau tidak terhadap hal itu. Karena itu persoalan dinamika dalam parpol. Itu bukan ranah kami. KPU hanya menjalankan proses atau mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Golkar juga telah memecat dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang terpilih menjadi anggota DPR. Apa ada surat PAW dari Golkar?Kami belum menerima surat PAW dari partai manapun. Para anggota DPR saat ini belum ada yang diubah semenjak keputusan KPU, dan pelantikannya 1 OktoÂber lalu. ***