“RUU Advokat mengusung ide pembentukan Dewan Advokat NaÂsional (DAN) yang anggotaÂnya diusulkan oleh presiden lalu diÂsetujui DPR. Konsep DAN adaÂlah bentuk campur tangan pemeÂrintah yang dapat menghanÂcurÂkan independensi profesi advoÂkat. Padahal, independensi adalah roh dari profesi advokat dimanaÂpun di dunia ini,†kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto HasiÂbuan saat berkunjung ke kantor
Rakyat Merdeka, Jumat (5/9).
Otto mengatakan rencana reviÂsi UU Advokat harus ditentang karena materi yang terkandung dalam rancangan yang tengah digodok DPR dan pemerintah itu berpotensi memecah belah adÂvokat. Jika ini terjadi, maka yang akan sangat dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.
“Kita bergerak di bidang huÂkum, kita cuma berusaha menyaÂkinÂkan para stakeholder para peÂngambil keputusan DPR, pemeÂrintah agar mereka mau melihat lebih dalam lagi isi dari RUU itu. Kami yakin kalau mereka mau melihat lebih dalam isinya itu dengan sendirinya mereka akan membatalkan itu karena mereka tahu RUU ini sudah cacat dan sangat berpotensi memecah belah profesi advokat,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda merasa RUU Advokat ini harus ditentang?Karena dalam RUU ini menyaÂlaÂhi aturan dan independensi Peradi.
Anda menilai sistem single bar lebih baik dari multi bar, apa benar?Begini. Hampir seluruh dunia meÂnganut sistem single bar seÂperti di Jepang, Belanda, SingaÂpura, Korea dan India.
Sistem itu juga sudah kita anut selama ini, karena hanya satu. Di samping untuk mempermudah para pencari keadailan, bagi AdÂvokat tentu tidak bisa diintervensi pihak manapun. Maka sejak 2003 disahkan UU Advokat dan berdiÂriÂlah Peradi sebagai organisasi Advokat.
Semua pihak setuju dengan keberadaan Peradi saat itu?Ya. Waktu itu semua seperti Presiden, Menkumham, Bang Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan lainnya tidak ada yang tidak setuju, dan tidak satu orang pun yang menyatakan multi bar itu benar.
Kalau sudah buat Peradi, baÂgaiÂmana caranya agar baik di mata masyarakat, karena masih banyak yang menilai para adÂvoÂkat hanya cari uang meÂlulu dan tidak memikirkan masyaÂrakat, pelaÂyanan kepada maÂsyaÂrakat itu yang akan terus ditingÂkatkan.
Caranya bagaimana?Ya, kita teruskan program yang ada dan tidak mungkin kita ubah di tengah jalan, tentu kita perlu lakukan rekruitmen yang ketat unÂtuk advokat itu dengan meneÂrapÂkan sistem saringan masuk zero KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Maksudnya?Siapapun tidak boleh lulus kaÂlau tidak melalui tes secara resmi. Maka dimulailah setiap ujian itu dan berguguranlah anak dari teman-teman pengurus Peradi, termasuk adik saya tidak lulus sampai tiga kali tes.
Tapi suatu keÂÂtika ada teman yang istrinya tidak lulus tes dan datang ke saya juga untuk minta meluluskan isÂtriÂnya, saya bilang tidak bisa justru semua harus belajar agar bisa lulus. Agar mekanisme bisa berÂjalan dengan baik. Bahkan Bang Buyung kirimkan surat resÂmi kepada saya agar anak buahÂnya bisa lolos tes Peradi.
Lalu apa jawaban Anda?Saya bilang, kalau memang lulus, ya lulus. Tapi kalau tidak, ya tidak. Saat itu memang ada yang lulus dua dari lima orang yang dites, maka marah beliau, dan banyak peristiwa lainnya. Nah mulailah ketidakcocokan itu maka ada kemelut dan terjadi perÂpecahan. Sebagaian orang mengÂanggap tidak lolosnya orang-orang dalam tes Peradi akan meÂnambah pengangguran.
Saya bilang di sini beda konsep PeÂradi, advokat itu bukan pekerÂjaan tapi profesi. Jadi jangan anggap kasih lisensi tidak terjadi apa-apa, tapi dampak berikutnya sebenarnya yang jadi korban adalah rakyat.
Seperti dokter, kalau semua dokÂter bisa diluluskan dengan mudah akan banyak mal praktik dong dan masyarakat yang rugi.
Ada yang bilang Peradi melakukan monopoli, apa benar?Begini, saya bilang ini tunggal karena advokat salah satu bagian penegak hukum. MisalÂnya kenaÂpa kalau melamar jadi polisi lalu tidak lulus dan tidak mengatakan polisi monopoli, jaksa juga beÂgitu. Saya bisa kataÂkan, katanya adÂvokat itu setara jaksa, hakim dan polisi maka haÂrus selektif dan keÂtat agar dihaÂsilkan yang terbaik.
Kabarnya ujian advokat diÂangÂgap sebagai upaya Peradi caÂri uang, ini bagaimana?Saya jamin 100 persen mungÂkin orÂganisasi yang profesi yang terÂbersih keuangannya saat ini adaÂlah Peradi dan sistem rekruitÂmennya terÂÂbaik juga. MaÂka kalau DPR mau merubah UU Advokat, haÂrusnya yang pertama dimintai pertangungÂjawaban adaÂlah Peradi atau saya selaku Ketua Umum DPN Peradi.
Jadi kalau ada UU Advokat, kaÂmi adalah anak kandungnya yang diÂbentuk advokat seluruh InÂdoÂneÂsia maka periksa dulu dong kami, becus apa nggak kami ini.
Kalau tidak becus, nggak beÂnar, makan uang rekruitmen seÂcara nggak benar, maka bubarkan saja PeraÂdi. Jadi sekarang tolong DPR panggil kami dan akan kami bawa akuntan publik kami untuk uji angÂgaran tiap tahun. Kami siap diaudit.
Setelah Peradi diÂaudit dan ternyata hasilnya buruk, barulah perlu dilaÂkukan perubaÂhan UU Advokat. BahÂkan kalau perlu Peradi dibubarÂkan saja. TerÂnyata Peradi sudah seÂring dapat predikat Wajar Tanpa PengecuaÂlian (WTP) kok. Jadi saya bilang kalau ada satu rupiah dicuri Otto atau yang lainnya maka buÂbarÂkan saja. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.