Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Dakwaan 3 Lembar Dibacakan Ulang 6 Kali

Kasus Pelecehan Di JIS Mulai Disidangkan

Jumat, 29 Agustus 2014, 09:12 WIB
Surat Dakwaan 3 Lembar Dibacakan Ulang 6 Kali
Jakarta International School (JIS)
rmol news logo Zainal Abidin, Virgiawan Amin, dan Syahrial termenung di dalam ruang tahanan. Bersama para pesakitan lainnya, ketiga bekas petugas kebersihan (cleaning service) di Jakarta International School (JIS) itu menanti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Afrischa alias Icha ditempatkan di ruang tahananan berbeda. Sendirian, perempuan yang mengenakan kerudung hitam itu mengisi waktu sambil membaca.

Keempat orang ini akan menjalani persidangan perdana kasus pelecehan siswa JIS. Sehari sebelumnya, Selasa (26/8), Agun Iskandar telah lebih dulu disidangkan dalam kasus yang sama. Agun juga bekas petugas kebersihan di JIS.

Di persidangan perdana, mereka akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipisah. Pengadilan membentuk lima majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang menghebohkan ini.

Virgiawan atau Aman, mendapat giliran pertama disidang. Wajah pria berusia 21 tahun itu nampak kusut selama digiring dari ruang tahanan ke ruang sidang. Dia dikawal polisi. Di tengah jalan menuju ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji SH,  dia berpapasan Icha yang juga dikawal petugas keamanan.

Keduanya disidangkan bersamaan di satu ruangan. Keduanya diberikan rompi tahanan berwarna oranye saat hendak memulai persidangan. Tepat jam setengah tiga sore, sidang dimulai.

Awan dan Icha, duduk di satu kursi panjang menghadap majelis hakim yang dipimpin Nelson Sianturi. Sebelum dimulai, majelis mengungkapkan aturan main: sidang digelar tertutup.

Sidang tertutup juga diberlakukan ketika menyidangkan Agun sehari sebelumnya. Majelis mengutip Pasal 153 Ayat 3 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk perkara tindakan asusila, sidang berlangsung tertutup.

Begitu dinyatakan tertutup, kuasa hukum terdakwa Awan, yakni Patra M Zein mengajukan permohonan agar sidang dinyatakan terbuka. Alasannya, agar publik dapat mengetahui seluruh isi persidangan. Tapi majelis tak mengabulkan.

Majelis mempersilakan pengunjung sidang yang terdiri dari belasan pihak keluarga kedua terdakwa berikut para pewarta meninggalkan ruang sidang.

Dengan tenang, para hadirin satu per satu berdiri dari bangku hadirin
Meski tertutup, alur sidang tak ada yang berubah. Patra menuturkan setelah mengetok palu, hakim meminta jaksa penuntut membacakan dakwaan. Untuk kasus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ini, ini jaksa hanya membuat dakwaan ringkas. Disusun dalam tiga lembar kertas.

Singkatnya, kelima petugas kebersihan JIS ini dituduh bekerja sama melakukan pelecehan terhadap siswa di sekolah elite itu pada kurun Januari-Februari 2014.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum juga menyampaikan korban telah divisum di RSCM pada 25 Maret 2014. Hasilnya ada memar di bagian perut karena benda tumpul. Namun tidak ditemukan luka pada lubang pelepasan.

Pada 21 April 2014, korban kembali divisum. Kali ini di Rumah Sakit Pondok Indah. Hasilnya, ada infeksi di dubur. Pemeriksaan anuscopy menunjukkan adanya luka lecet yang bernanah di dalam dubur.

Surat dakwaan juga mencantumkan hasil pemeriksaan darah yang dikeluarkan Laboratorium SOS Medika pada 22 Maret 2014. Korban yang berusia enam tahun positif terpapar virus Herpes.

Usai JPU membacakan dakwaan, hakim Nelson yang memimpin jalannya sidang bertanya kepada Awan, “Apakah Saudara mengerti?” seperti ditirukan Patra.
“Tidak mengerti,” jawab Awan singkat.

Majelis pun Jaksa Rahima membacakan ulang dakwaan. Sampai enam kali, Awan yang jadi pesakitan tak juga paham dengan tuduhan terhadap dirinya.

Padahal, dia sudah diperiksa polisi sebagai tersangka. Keterangannya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awan pun menjelaskan alasannya. “Virgiawan bilang memberikan keterangan BAP itu dipaksa. Dipaksa mengaku,” tutur Patra. Namun dia tak menjelaskan siapa pihak yang memaksanya mengaku sebagai pelaku pelecehan.

Begitu pula dengan Icha. Keduanya lalu membuat surat pernyataan di atas kertas materai menyatakan mencabut keterangan di BAP. Surat pernyataan diserahkan kepada majelis.

Hakim Nelson, yang saat itu memimpin sidang, menyatakan sidang pembacaan dakwaan selesai dan akan melanjutkan sidang eksepsi (lanjutan) pada Rabu 3 September 2014. Kurang dari 20 menit, sidang pembacaan dakwaan selesai. Kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Diadili terpisah, dua terdakwa lainnya  Zainal Abidin dan Syahrial, juga menyatakan mencabut seluruh keterangan mereka baik sebagai saksi maupun terdakwa. Mereka secara terpisah dalam sidang masing-masing mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) mereka tandatangani karena dipaksa dan dipukuli penyidik.

Untuk diketahui, keempat petugas kebersihan (cleaning service) di JIS didakwa melakukan perbuatan asusila dengan kekerasan terhadap seorang murid yang berusia sekitar enam tahun, pada sidang Rabu. Mereka  diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa 26 Agustus 2014, Agun Iskandar disidangan dengan nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel. Dalam sidang itu, Majelis Hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto.

Serupa dengan empat koleganya, Agun, yang di persidangan didampingi Tim Adovokasi Pencegahan Pengadilan Sesat (Tapas) juga mencabut BAP yang menjadi dasar dakwaan. Sidang juga berlangsung berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila.

Wakil Kepala Sekolah JIS, Steve Druggan, mengatakan pihaknya yakin bahwa kasus-kasus yang melibatkan para petugas kebersihan maupun para guru akan diputus pengadilan secara adil dan jujur.

“Kami serahkan pemrosesan hukum dilakukan oleh pihak-pihak penegak hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami percaya pengadilan akan memutus semua perkara itu secara jujur dan adil,” kata Druggan, Rabu siang (27/8).

Datang Dari Surabaya, Keluarga Tak Bisa Lihat Persidangan


Kasus pelecehan di Jakarta International School (JIS) telah memasuki babak persidangan. Untuk pembacaan dakwaan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan lima terdakwa dalam dua hari.

Di hari Selasa, membacakan dakwaan atas Agun. Esoknya, giliran Zainal Abidin, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Afrischa alias Icha. Karena dianggap sidang kesusilaan, majelis hakim membuat kedua sidang itu digelar tertutup. Alhasil, pihak keluarga terdakwa yang ingin melihat jalannya persidangan harus kecewa.

Kekecewaan nampak pada Narti, istri Agun saat ingin melihat sang suami disidang. Satu jam sebelum sidang digelar yakni pukul 13.00, Narti sudah duduk manis di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, SH lokasi gelaran sidang Agun.

Sayang, begitu majelis hakim yang saat itu dipimpin Handri Anik, Yanto dan Usman menyatakan sidang dilakukan tertutup sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk perkara tindakan asuslia, berlangsung tertutup.

Narti yang datang bersama sang mertua (ibunda Agun) harus rela keluar dari ruang sidang. Penasaran, Narti mencoba celingukan dari balik kaca jendela seperti dilakukan awak media yang berusaha mengabadikan peristiwa.

Dari balik kaca, wanita berusia 26 tahun itu tampak serius mengamati jalannya persidangan. Sesekali dia menoleh ke belakang, meladeni beberapa wartawan yang ingin mewawancarainya. “Maaf Mas, saya nggak bisa,” ujar Narti halus, menolak tawaran wawancara.

Sejumlah awak media yang mencoba untuk bertanya tidak digubrisnya. Narti lebih memilih menyaksikan langsung sidang perdana suaminya dari balik kaca jendela ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, SH tersebut.

Matanya tampak berkaca-kaca melihat sang suami yang hanya bisa tertegun mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak kuasa menahan sedih, Narti berlalu dari kaca jendela dang menghampiri sang mertua.

“Saya percaya suami saya tidak seperti yang mereka tuduhkan,” ujar Narti dengan mata berkaca-kaca.

Menurut dia, semenjak suaminya ditahan, dia dan anaknya tidak lagi mendapatkan nafkah dari Agun. Sebab, kata dia, hanya Agun satu-satunya tulang punggung keluarganya.

“Saya percaya dia tidak begitu. Saya ingin dia dibebaskan karena memang dia nggak buat seperti (yang dituduhkan) itu,” ujarnya.

Agenda sidang perdana Agun ialah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, Agun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 ayat 1 ke-I KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Rabu, 3 September mendatang.

Situasi serupa juga terjadi pada persidangan Virgiawan keesokan harinya. Pengacara Virgiawan, yakni Patra M Zein mengamini tertutupnya mekanisme sidang, membuat pihak keluarga bersedih. “Banyak pihak keluarga datang. Virgiawan didatangi keluarga dari Surabaya,” terangnya.

Orang tua Virgiawan Amin mengklaim anaknya tak bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. “Dia bilang ke saya kalau ia dipaksa ngaku,” ujar ibu Awan, Murni Rahmawati seperti dikutip Tempo.

Menurut dia, anaknya tak mungkin melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama. “Dia itu rajin ibadahnya, makanya saya enggak percaya,” ujarnya.

Dalam sangkaan polisi, Awan dikenal tak hanya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap bocah AK, 6 tahun. Ia juga dianggap memiliki perilaku seks homoseksual. Ia disebut menjalin asmara dengan Zainal.

“Saya sudah tanya dia, benar kamu cowok senang sama cowok?” ujar Murni. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA