Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluar Penjara, Bekas Hakim Buka Kantor Advokat “Mr Pj”

Kliennya Gembong Narkoba

Minggu, 10 Agustus 2014, 10:00 WIB
Keluar Penjara, Bekas Hakim Buka Kantor Advokat “Mr Pj”
Puji Wijayanto
rmol news logo Matahari sudah semakin condong ke barat. Kompleks Persada Kemala yang berlokasi di Kecamatan Jakasampurna, Bekasi Barat masih terlihat lengang. Satu per satu pemukim di perumahan ini pulang darinya bekerja. Jarum jam menunjuk angka empat, sebuah Toyota Fortuner putih B 703 RIS berhenti dan parkirdi jalan depan rumah bernomor 11 di Blok B2 Honda CRV putih B 703 LI telah lebih dulu menempati garasi rumah.

Seorang pria mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih bergaris-garis turun dari mobil dan langsung memasuki halaman rumah. Suara decitan burung terdengar riuh di rumah berlantai dua. Di teras lantai atas bergantungan sarang burung.

Dari  luar rumah ini tidak terlalu besar. Rumah itu telah dipugar dibuat menjadi dua lantai. Ini bisa terlihat jelas lantaran rumah-rumah di sekitarnya masih berlantai satu. Sebuah kolam ikan kecil dengan puluhan ikan mas menghiasi halaman rumah depan teras.

Pria yang baru tiba itu adalah pemilik rumah. Namanya Puji Wijayanto. Wajahnya yang dihiasi kumis tipis pernah muncul di layar televisi pada tahun 2012 lalu. Fotonya juga dipasang di berbagai surat kabar dan media siber.

Puji menjadi terkenal setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2012 di salah satu klub malam. Yang menghebohkan, dia terbukti positif mengonsumsi narkoba, benda yang seharusnya dijauhinya sebagai penegak hukum. Tak hanya dipenjara, karier Puji sebagai hakim pun berakhir. Sebelumnya ditangkap dia hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kini Puji kembali menjadi perbincangan. Ia menjadi pengacara Faisal, gembong narkoba yang digulung BNN. Kekayaan pria asal Aceh itu berserak mulai dari Malaysia, Aceh hingga pulau Jawa. BNN mengendus dia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berbagai aset Faisal yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba, disita. Salah satunya mobil sport mewah.

Sang tuan rumah berkenan ditemui. Puji mengajak masuk ke dalam rumah. Dinding ruang tamu yang bercat putih dipenuhi foto keluarga, dan hiasan kaligrafi Arab. Sedangkan sejumlah piala dan piagam yang pernah diterimanya dipajang di lemari. Meja dan sofa ditemparkan mepet dengan lemari itu.

Sejumlah makanan ringan dan kue-kue memenuhi meja di ruang tamu.
“Ini masih musim lebaran, kebetulan kemarin ada oleh-oleh dari kampung, silakan dicicipi,” ujar Puji menawarkan kepada Rakyat Merdeka.

Setelah menjalani hukuman, Puji beralih profesi. Dia membuka kantor pengacara yang diberi nama “Mr. Pj Law Office … Legal Consultant”. Kantornya di Jalan Langsat 1 Nomor 12, Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ya di sana kita buka kantor advokat. Baru berjalan lima bulan ini. Sehari-hari, ya saya jadi pengacara sekarang, selain itu ya kalau di rumah ya urus rumah tangga, memelihara burung sebagai hobi. Ada beberapa jenis burung, jalak Bali juga ada, ya untuk diternakkan, bukan sebagai burung aduan,” ujar Puji tertawa.

Pria berkumis tipis ini tampak senang dengan profesi barunya sebagai pengacara. Menurut dia, banyak teman-teman yang mengucapkan selamat atas langkahnya membuka kantor pengacara.

“Keluarga dan teman-teman saya banyak yang mendukung. Dan memang, sebelum jadi hakim, dulu saya pernah lama menjadi pengacara di Semarang, jadi ya karena kehidupan dan latar belakang saya banyak di bidang hukum, tentu ya saya lebih welcome menjadi pengacara sekarang,” ujar dia.

Puji mengaku sepanjang 1989-1992, dia bekerja sebagai pengacara di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia bentukan Adnan Buyung Nasution.

Pada 1992, ada penerimaan hakim dan dia mengikuti proses seleksi. “Lulus dan diterima sebagai cakim (calon hakim). Dari 1993 hingga 1996 saya menjalani sebagai cakim. Dan baru 1996 saya menjadi hakim di Kalimantan,” jelas dia.

Di kantor advokat yang dibukanya, Puji dibantu sejumlah pengacara antara lain Wawan Ardianto dan Heri Dwi Utomo. “Sejumlah kawan-kawan dulu juga mendukung saya, terutama keluarga saya,” ucapnya.

Pria yang tampaknya periang ini, menyesali perbuatannya menggunakan narkoba saat masih menjabat hakim. “Karena saya menyesal, saya menyatakan siap dihukum, dan sudah saya jalani. Dan saya tak mau kembali lagi pakai narkoba itu, bisa rusak hidup ini,” ujar dia.

Puji mengaku, sebenarnya tidak suka minuman keras dan narkoba. Ia mengenal barang haram itu ketika bertugas di Papua. Dia kerap diajak kongkow oleh teman-temannya yang rata-rata peminum.

“Saya tidak minum, tetapi ditawarkan narkoba itu, ya saya cicipi, eh, rasanya enak banget, perasaan sungguh melayang,” ujarnya terkekeh mengenang perbuatannya.

Pada waktu bertugas di Papua itu, dia berjauhan dengan isteri dan keluarganya. Belakang isterinya mengetahui Puji memakai narkoba. “Saya sempat diajak dan ditawarkan rehabilitasi oleh isteri saya waktu itu, dan saya ikuti. Saya tersiksa dengan proses rehabilitasi waktu itu, karena obat-obat yang diberikan ke saya membuat badan saya sangat tersiksa,” ujarnya.

Puji mengaku bukan pecandu akut. “Paling sekali seminggu saya pakai, itu pun kalau sedang bersama teman-teman, ada yang ajak santai, karaoke. Jadi saya bukan pengedar, dan juga bukan kecanduan berlebihan, toh saya mudah melepaskan semua itu, dan saya tidak ketergantungan. Dan sekarang, niat saya sudah tak bisa diganggu gugat, saya tidak akan mau mengkonsumsi narkoba itu lagi,” katanya.

Alasan dia untuk tidak tertarik mengkonsumsi narkoba lagi, karena membuat nama baiknya rusak dan kariernya hancur. Dampak lain dari narkoba membuatnya orang tidak sadar diri dan tidak peduli. “Saya setuju narkoba itu harus diberantas, sebab membuat generasi kita pun lupa tidak berbuat apa-apa dan itu sangat tidak baik,” ujar dia.

Puji memiliki dua anak laki-laki. Yang tertua sudah menginjak remaja. Sedangkan yang kecil duduk di kelas 1 SD. Kata dia, dukungan dari isteri dan keluarganya sangat menolongnya lepas dari narkoba. “Tentu niat saya juga untuk berhenti mengkonsumsi narkoba itu sudah tekad bulat. Makanya saya bisa lepaskan itu semua,” ujarnya.

Puji kini fokus untuk memulai hidupnya yang baru sebagai pengacara. “Bapak ini sangat sabar dan tidak temperamen. Jika Bapak marah itu artinya sudah benar-benar karena ada yang fatal makanya marah,” ujar isteri Puji yang mengenakan kerudung warna merah ketika turut nimbrung berbincang di ruang tamu itu.

“Sudah sangat banyak perubahan bapak sekarang,” ujar dia bersyukur suaminya sudah terbebas dari narkoba.

Perempuan yang juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Bekasi itu tidak bersedia diekspos namanya.

Yang pasti, dia sangat mendukung suaminya untuk berubah dan menjalani profesi baru sebagai pengacara. “Begitu keluar penjara dan selesai rehabilitasi, isteri saya langsung ajak saya umroh. Dan sering ikuti pengajian,” papar Puji.

Ogah Diajak Kongkow Di Klub Malam

Puji Wijayanto telah merasakan hidupnya berantakan akibat narkoba. Ia pun bertekad bangkit dengan melakoni profesi sebagai pengacara.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kepada senior-senior saya, mantan atasan saya, rekan-rekan saya, sekarang saya sudah posisi sebagai pengacara. Kehidupan harus berlanjut, berjuang. Apa yang saya lakukan adalah profesional, sesuai dasar hukum, ijin lengkap, tidak liar. Saya memilih untuk menjadi pengacara sekarang,” ujar dia.

Ia menyesal kariernya sebagai hakim harus berhenti karena narkoba. Sebab belakangan kesejahteraan hakim ditingkatkan.

“Kalau golongan saya sekarang 4b mungkin sudah membawa 30-40 juta rupiah per bulan dari gaji saya sebagai hakim. Rupanya Tuhan berkata lain, ya nyesal juga kenapa saya begini, ya tapi saya bersyukur sebab jalan Tuhan itu selalu ada, dan rejeki ada dimana saja sesuai jalan Tuhan. Semoga hakim kerja semakin baik dan memutus dengan adil, sebab sudah makin baik juga kesejahteraannya,” ujarnya tersenyum.

Setelah menjalani hukuman, Puji membuka kantor pengacara. Ia diminta menangani peninjauan kembali (PK) Faisal, gembong narkoba yang ditangkap KPK.

Apa alasan Puji mau menjadi kuasa hukum gembong narkoba itu? “Kebetulan saja saya mendapat klien terpidana narkoba juga sekarang. Saya tidak ada niatan akan menjadi pengacaranya. Semua perkara yang bisa saya tangani ya akan saya tangani. Jadi tidak ada hubungannya, saya pernah sebagai pemakai nerkoba dengan saya mendapat klien yang terpidana kasus narkoba,” kata Puji.

Puji menuturkan, selama menjalani hukuman di Lapas Salemba, dia bergaul dengan para narapidana. Mereka dihukum karena kasus pidana umum, narkoba hingga korupsi.

Puji  membuka diri untuk mengobrol dengan mereka. “Sering mereka cari-cari saya untuk diskusi mengenai hukum, dan juga kasus-kasus yang dialami mereka. Ya namanya sesama narapidana dan saya jelaskan apa yang saya tahu, ya mereka senang,” ujarnya.

Puji menyebutkan dirinya tak mengkhususkan diri menangani kasus narkoba. “Ada beberapa perkara yang kami tangani sekarang, bukan hanya narkoba, ada perdata, pidana, sengketa tanah, jadi karena kebetulan aja PK Faisal ini saya tangani sekarang,” ujar dia sambil tersenyum.

Puji enggan menangani kasus kriminal umum. “Saya agak tidak suka dengan kasus-kasus bau darah, seperti pembunuhan, penganiayaan dan sejenisnya. Dari dulu saya tidak begitu tertarik dengan kasus bau darah seperti itu,” ujarnya.

Puji tak mempersoalkan jika ada yang menuding dirinya jadi pengacara karena ingin memanfaatkan jaringannya di pengadilan. Namun dia bertekad bersikap profesional sebagai pengacara.

“Tetap keputusan itu ada di tangan hakim. Walaupun saya bicara-bicara atau bagaimana pun, kalau fakta dan bukti-buktinya tak terbantahkan tetap semua itu berada di tangan hakim, dan hakim tidak bisa diintervensi menentukan putusan,” ujar dia.

Pada 2012 lalu, Puji ditangkap di salah satu klub malam di Jakarta. Kini Puji menghindari tempat hiburan malam dan karaoke. “Kalau ada yang sifatnya mau ngobrol atau entertaint saya tak mau ke sana lagi, saya akan minta bertemu di tempat makan saja, mending makan saja, makan enak-enak saja dari pada ke karaoke atau klub malam,” ujarnya sembari mengaku bahwa kini dia banyak mengenal jenis–jenis makanan enak dan favorit di sejumlah tempat makan.
“Itu lebih baik daripada ke karaoke,” ucapnya.

Klien Dijerat TPPU, Siapkan Bukti PK

Menangani peninjauan kembali (PK) Faisal, gembong narkoba, Puji siap membeberkan bukti-bukti baru yang bisa membebaskan kliennya.

“Jadi kami menemukan bahwa kasus ini bukan kasus narkoba, tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dituduhkan kepada Faisal dengan dalil bisnis narkoba,” ujar dia.

Menurut dia, Faisal adalah pengusaha yang mempunyai sejumlah usaha  usaha yang sah mulai dari jual beli valuta asing atau valas, hotel, perkebunan sawit, penyewaan alat berat, usaha SPBU hingga toko sparepart mobil “Auto Mandiri”.

“Jadi waktu itu, Faisal dituduh mengirimkan narkoba dan uang hasil bisnis narkoba. Padahal, dia kan tidak tahu menahu apa yang dikirim, sebab sepengetahuan dia, yang mau dikirim adalah spare part mobil,” kata Puji.

“Dia (Faisal) juga tidak tahu sama sekali kalau uang yang dikirim ke rekening atas nama dia dan atas nama karyawannya itu berasal dari jual beli narkoba,” kata Puji menjabarkan pembelaannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA