WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Pembatasan BBM Subsidi Saat Ini Membingungkan Masyarakat

Rabu, 06 Agustus 2014, 10:04 WIB
Taufik Kurniawan: Pembatasan BBM Subsidi Saat Ini Membingungkan Masyarakat
Taufik Kurniawan
rmol news logo Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Sebab, pembatasan kali ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Sedangkan hasilnya belum tentu berhasil menghemat BBM subsidi.

“Kalau kebijakannya bersifat lokal, tidak nasional, ada banyak aspek negatif yang perlu diperhitungkan. Di antaranya penimbunan BBM bersubsidi. Kita jangan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” tegas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 berisi instruksi penghematan dan pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Ini dilakukan agar kuota subsidi BBM sebesar 46 juta kiloliter, cukup hingga akhir tahun.

Sesuai surat edaran tersebut, penjualan solar bersubsidi tidak dilakukan di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi. Pertamina meminta semua SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali menjual solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00-18.00 di kluster-kluster tertentu.

Taufik Kurniawan selanjutnya meminta BPH Migas dan para pihak terkait berkonsultasi dengan DPR, karena kebijakan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab, cara penjualannya dikeluhkan masyarakat.

“Saya banyak terima saran dan ungkapan kebingungan dari masyarakat, utamanya angkutan umum. Saya menyarankan, pemerintah meninjau ulang kebijakan itu, berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR dan mendengarkan keterangan berbagai pihak,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa  DPR diajak mebahas kebijakan itu?
Saya belum cek, apakah kebijakan ini sudah dibahas atau disetujui dengan DPR. Seyogyanya keputusan atau kebijakan seperti ini tak dijalankan di masa reses DPR, karena  terkesan dijalankan sepihak.

Masa reses DPR akan berakhir 15 Agustus. Saya berharap, pemerintah menimbang kembali kebijakan itu dan membahasnya bersama DPR. Menunggu (masa) reses DPR selesai kan tidak terlalu lama.

Belum terlambat jika pemerintah menarik kembali aturan itu dan menerapkannya pada saat yang tepat. Pemerintah mengkaji lebih dulu, kemudian melakukan uji coba sebelum menetapkan menjadi kebijakan tersebut.

Artinya, kebijakan ini tidak efektif untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi?
Menurut saya, kebijakan ini jelas tidak efektif. Kita jangan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Sebaiknya, kebijakan ini ditunda dulu, menunggu konsultasi teknis dengan mitra kerja di DPR dan koordinasi lintas sektoral.

Apa tahun ini ada rencana kenaikan BBM?
Meningkatnya harga minyak tentu membuat beban subsidi semakin besar. Kalau beban keuangan negara makin besar, salah satu caranya menaikkan harga BBM.

Sidang kenaikan BBM sebelumnya sudah sangat menguras energi. Makanya, hal-hal terkait BBM, kebijakannya jangan sampai terkesan kurang siap atau kurang koordinasi.

Jadi, ada potensi kenaikan harga BBM?

Belum tahu.

Menurut penilaian Anda, bagaimana perencana dan kinerja pemerintah terkait pengelolaan BBM?
Sebelum dilakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

Diantaranya, pembatasan konsumsi untuk mobil mewah, kendaraan dinas PNS, mengganti bahan bakar kendaraan dinas oleh gas dan memberlakukan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID), tapi nggak jalan.

Sekarang tiba-tiba mereka melakukan pembatasan berdasarkan wilayah dan waktu. Kondisi ini membingungkan masyarakat. Kalau tidak hati-hati, situasi ini akan memancing upaya penimbunan (BBM) yang justru merugikan kita semua.

Karena itu, saya meminta, kebijakan ini dikaji ulang dan terlebih dulu dikonsultasikan dengan komisi-komisi terkait di DPR. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA