Ketua MK Hamdan Zoelva suÂdah mengantisipasi bila ada guÂgatan. Mereka sudah siap meÂnyidangkan sengketa pilpres.
“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengamÂbilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva.
Menurutnya, meski mempuÂnyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.
“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap inÂdependen. Kami akan memuÂtusÂÂkan secermat mungkin,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Adakah perbedaan sidang dibanding Pemilu 2009?Secara prinsip sama. Tidak ada yang berbeda. Hanya penjadÂwalan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permoÂhonan tentang teknis internal MK, untuk eksternal sama saja.
Bagaimana dengan keamaÂnannya?Keamanan standar, MK sudah bekerja sama dengan Polri untuk mengamankan wilayah MK dan keamanan para hakim. Kami sudah antisipasi hal ini sejak lama. Pengamanan yang lebih keÂtat pada hakim sejak pileg hingga selesai seluruh proses pilpres.
Apa saja sengketa yang bisa muncul dalam pilpres?Sengketa pemilu biasanya muncul setelah ada penetapan suaÂra di KPU. Jika memang meÂraÂsa tidak sesuai. Maka harus dibuktikan poin mana yang tidak sesuai. Itu prinsipnya. Para pelaÂpor harus memahami dan memÂpelajari dengan bukti yang ada. Namun kami berharap sebenarÂnya selesai di tingkat KPU.
Bagaimana persiapan MK menghadapi sengketa Pilpres?Kami telah menyiapkan diri jika ada sengketa yang diajukan untuk diperiksa dan diputus. KaÂmi telah menetapkan Keputusan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam sengÂketa hasil pilpres.
Kami percaya jika ada pasaÂngan calon yang keÂberatan peneÂtapan KPU akan diÂselesaikan secara hukum melalui MK seÂbagai bentuk penghormaÂtan terhadap hukum dan proses demokrasi.
Selain itu?MK juga telah melakukan koorÂdinasi dengan perguruan tinggi di seluruh provinsi yang selama ini telah bekerja sama menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Dengan persiapan tersebut, kita semua berharap jika ada perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, daÂpat diperiksa dan diputus dengan adil dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU yaitu 14 hari kerja setelah MK melakukan registrasi terhadap perkara itu.
Ada yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan, ini bagaiÂmana?Meskipun ada kekhawatiran potensi konflik yang meningkat karena posisi yang saling berhaÂdap-hadapan. Namun faktanya kekhawatiran itu tidak terjadi. Pada masa kampanye, meskipun terÂdapat hal-hal yang negatif hingga suhu politik meningkat tajam, namun keamanan masih teÂtap kondusif. Hal itu tentu meÂrupakan hasil kerja keras semua pihak. ***
BERITA TERKAIT: