“Nggak ada ketentuan (pembatasan) seperti itu (apakah sebuah provinsi dapat dimekarkan menjadi 5 provinsi atau lebih). Yang penting-kan memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,†katanya di Jakarta, Rabu (4/6), seperti dilansir JPNN.
Sayangnya, kapan kemungkinan usulan pemekaran di Sumatera Utara dapat terealisasi, Mendagri belum dapat menjawab secara pasti. Karena masih tergantung hasil pembahasan dengan DPR nantinya.
Selain itu, saat ini pemerintah dan DPR, kata Gamawan juga masih mengutamakan penyelesaian pembentukan 4 daerah otonomi baru (DOB) yang tersisa dari 19 DOB yang disetujui dibahas pemekarannya pada 2012 lalu. Masing-masing Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat dan Kota Raha, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara terkait pemekaran di Sumatera Utara, diketahui masuk pada paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan paket 22 RUU yang juga akan dibahas setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU Pemekaran.
“Terkait pemekaran, yang paket 65 RUU itu masih belum. Pembahasan masih terkait yang empat DOB yang lama itu. Mungkin dalam minggu depan (pembahasan Kemendagri-DPR), akan dilakukan,†katanya.
Sebagaimana diketahui, untuk pemekaran daerah di Sumut empat di antaranya masuk paket 65 RUU Pemekaran yang telah disetujui dan bahkan Surat Presiden (Surpres) telah menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasannya di DPR.
Masing-masing pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu untuk pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara(Sumtra), masuk dalam paket 22 RUU Pemekaran DOB. Kalangan DPR menargetkan, 65 RUU dan 22 RUU itu, bisa dirampungkan sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir. Terbaru, muncul aspirasi pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera, yang juga ingin pisah dari Sumut.
Saat target kalangan DPR tersebut ditanyakan kepada Mendagri, mantan gubernur Sumbar itu belum menjawab secara tegas. Alasannya karena tergantung sepenuhnya pada hasil pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
“Tergantung pada pembahasannya. Tapi memang untuk paket 65 RUU itu kajian tahap pertama dari Badan Pertimbangan Otonomi Daerah, sudah dilakukan. Jadi kajian dari pemerintah sudah. Tapi kita menunggu dulu pembahasan yang empat DOB itu,†katanya.
Menurut Gamawan, kajian tahap pertama yang telah selesai dilakukan meliputi peninjauan secara langsung ke lapangan. Baik itu terkait syarat administrasi, teknis dan kewilayahan. Sayangnya beliau belum bersedia menyebut daerah mana saja dari paket 65 RUU tersebut yang telah memenuhi unsur untuk dapat dimekarkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: