Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Nonton Sidang Dari Tenda Di Luar Gedung MK

Sengketa Hasil Pemilu Mulai Disidangkan

Jumat, 23 Mei 2014, 09:39 WIB
Saksi Nonton Sidang Dari Tenda Di Luar Gedung MK
ilustrasi
rmol news logo Tenda besar itu dipasang di halaman depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Lantainya dilapisi karpet merah. Sedangkan atap dibalut kain putih. Agar aman, para saksi tidak diperkenankan masuk sebelum dipanggil.

Lampu berwatt besar di tenda ini menyala terang meski hari masih siang. Tiga televisi layar datar berukuran besar di tempatkan di muka tenda. Lengkap dengan pengeras suara. Layar televisi menampilkan gambar jalannya persidangan di dalam gedung MK.

Kursi untuk menonton—yang jumlahnya bisa dihitung dengan jari—disusun menghadap televisi. Kursi lainnya masih ditumpuk di bagian belakang tenda.

Tenda ini disediakan untuk para pengunjung yang ingin menyaksikan sidang sengketa hasil pemilu 2014. Mulai hari ini, MK menyidangkan gugatan terhadap hasil perhitungan suara pemilu legislatif.

Meski sidang terbuka untuk umum, tak diperkenankan semua orang masuk untuk menghindari kericuhan. Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan pihaknya menyediakan tenda di luar juga untuk tempat tunggu saksi.

Hanya saksi yang sudah dipanggil yang diperkenankan masuk dalam gedung MK dan ruang persidangan. “Saat mendengarkan keterangan saksi, para pihak nantinya akan nunggu di luar (gedung MK). Kalau saksi saling bertemu bisa bentrok,” kata Janedjri.

Tenda ini menjadi satu-satu—di luar ruang sidang—untuk menyaksikan jalannya persidangan. Tiga televisi yang disediakan di tenda terhubung dengan kamera yang menangkapkan jalannya persidangan secara real time.

Sebelumnya, di lantai dua dan empat gedung MK ada ruang untuk menyaksikan sidang lewat televisi. Biasanya, pengunjung tak yang kebagian kursi di ruang sidang dapat menyaksikan sidang di kedua ruang ini. Kini, televisi di kedua ruangan sudah dicopot.

Janedjri telah menyampaikan kepada kuasa hukum pihak yang bersengketa mengenai para saksi yang harus menunggu di luar hingga dipanggil untuk didengar keterangan. Pihak kuasa hukum juga diminta sudah memasukkan nama saksi tiga jam sebelum persidangan. Tak ujug-ujug disampaikan saat dibuka.

Menurut dia, ini untuk memperlancar jalannya sidang sengketa hasil pemilu. Maklum, pada pemilu kali ini, MK akan menyidangkan 903 keberatan atas hasil pemilu. Sementara, Mahkamah tidak menambahkan ruang sidang.

Untuk itu, kata Janedjri, semua persidangan itu harus dijadwal dengan ketat. Sidang akan berlangsung mulai pukul 8 pagi sampai 10 malam. Tak tertutup kemungkinan sidang akan molor sampai dini hari. “Dulu juga ada sengketa yang dimulai jam delapan pagi selesainya esok hari jam 9 pagi,” ujarnya.

Hari pertama sidang sengketa hasil pemilu, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan untuk partai politik (parpol). Semua parpol yang mendaftarkan gugatan keberatan dengan Keputusan KPU Nomor 411 Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 412 Tahun 2014 tentang Penetapan Parpol Yang Memenuhi Ambang Batas DPR. Seluruh parpol bersengketa, disatukan di pleno yang sama.

Semua parpol nasional keberatan dengan keberatan terhadap hasil pemilu dan mengajukan gugatan ke MK. Sementara parpol lokal yang mengajukan gugatan ke MK yakni Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh. Semuanya, terjadwal pemeriksaan pendahuluan dimulai jam 8 pagi.

Pada malam hari pukul 7, MK akan melakukan pemeriksaan pendahulu atas semua gugatan yang diajukan calon anggota DPD. Sejauh ini, sebanyak 34 calon DPD keberatan dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU. Mereka tersebar di 19 provinsi.

Menurut Janedjri, MK akan menggelar sidang berdasarkan provinsi. Pasalnya, ada keterkaitan kasus sengketa satu sama lain di satu provinsi. “Di sidang pleno ada pembuktian, ketika disidang pleno majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela terhadap permohonan tidak memenuhi persyaratan. Tergantung dinamika. Semacam menyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Untuk menjaga independensi majelis, hakim konstitusi tidak diperkenankan menangani permasalahan di provinsi kelahiran sang hakim. Misalnya, Ketua MK Hamdan Zoleva yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak akan menangani sengketa di provinsi itu.

Berdasarkan data yang diterima Rakyat Merdeka, sembilan hakim konstitusi di MK akan dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama terdiri dari Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Wahinduddin Adams. Panel II Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar. Panel III :Ahmad Fadlil Sumandi, Maria Farida Indrati, dan Aswanto.

Panel I akan menangani 287 jumlah perkara. Terdiri dari 87 parpol, 274 dapil, dan 12 DPD. Perkara itu, dibagi menjadi 10 provinsi (Aceh, Jateng Kepri, Bengkulu, Jambi, DKI, Banten, Gorontalo, Jatim, Sumbar), dan dua parpol PBB dan PKPI. Meski Hamdan Zoelva tidak menangani provinsi NTB, namun menangani gugatan yang diajukan PBB.

Sebelumnya, Hamdan pernah duduk sebagai wakil ketua di PBB.  “Kalau ada se-partai, itu kebetulan. Kami percaya indepensinya (majelis hakim), minimal kita menghindarkan daerah asal-nya,” kata Janedjri.

Sehari sebelum MK menggelar sidang sengketa hasil pemilu, perwakilan masih berdatangan untuk melengkapi gugatan. Empat orang berbatik yang mengaku perwakilan Gerindra terlihat mendatangi loket penerimaan perkara konstitusi di sisi kanan lobby.

Mereka diterima seoang pria berjas hitam dengan name take pengawas PHPU. Pria berjas itu tak banyak bicara. Perwakilan Gerindra yang menggenakan batik ungu lalu menyerahkan berkas kepada pengawas itu.

“Lengkapi berkas yang kurang. Masih bisa kok untuk melengkapi yang kurang-kurang,” ujar perwakilan Gerindra yang enggan menyebut nama.

Setelah penyerahan, rombongan dari Gerindra diminta menunggu untuk dibuat berita acara serah terima berkas. Tak lama duduk di sofa tunggu, pria berambut pendek itu pun dipanggil ke loket penerimaan perkara konstitusi.

Suasana di lobby MK  tepat di depan aula, tidak ramai orang yang menyerahkan berkas tambahan. Aula yang disulap sebagai pusat verifikasi data sengketa pemilu dijaga ketat pengamanan dalam (pamdal) MK. Mereka berdiri menjaga pintu. Hanya tim verifikasi yang dipersilahkan masuk.

Pemantauan Rakyat Merdeka, pengamanan ketat mulai terasa di area gedung MK jelang dimulainya sidang sengketa hasil pemilu. Di depan gedung puluhan polisi berjaga-jaga lengkap dengan kendaraan barakuda.

Untuk memasuki gedung MK hanya bisa lewat lobby. Pintu yang langsung menuju ruang sidang di lantai dua ditutup. Begitu memasuki lobby, barang bawaan diperiksa dengan detektor logam.

Pengunjung wanita akan ditangani polwan. “Di lobby juga ada polwan kan? Nah itu untuk periksa pengunjung wanita,” kata Janedjri.

Berkas Gugatan Acak-acakan, Pemohon Diminta Memperbaiki


Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama gugatan terhadap hasil pemilu. Semua gugatan parpol akan digabungkan. Begitu dengan gugatan calon anggota DPD.

Untuk diketahui, MK menerima 903 gugatan hasil pemilu. Yakni 869 gugatan parpol. Sisanya gugatan yang diajukan calon anggota DPRD.

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan, di sidang pleno perdana itu, akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim. Jika dirasa lengkap, akan dilanjutkan pada sidang perkara yang dibagi per provinsi mulai Senin (26/5).

“Di situ (sidang pleno) Majelis Hakim akan memeriksa kejelasan permohonan masing-masing parpol dan diberi nasihat. Apakah sudah memenuhi (syarat) atau belum, kalau belum diberi nasihat diperbaiki atau dilengkapi. Setelah itu diberi waktu 2x24 jam (memperbaiki). Pemohon bisa menyampaikan sebelum sidang digelar,” ujar Janedjri.

Dijelaskan, proses penelitian terhadap berkas gugatan sebenarnya sudah dilakukan verifikasi tim yang bertugas di aula. Berkas itu harus memenuhi 10 syarat. Di antaranya, ada  identitas pemohon, maupun memiliki kuasa lengkap dari pimpinan parpol.

Janedjri tidak menampik beberapa utusan parpol yang bolak-balik ke MK untuk memperbaiki berkas. “Pemohon harus menyusun alat bukti secara sistimatis. Berkas kan tidak disusun sembarangan. Harus sistematis,” katanya.

Nantinya, kata Janedjri, di persidangan pleno MK (hari ini) akan dilakukan pemeriksaan berkas dan bukti sengketa. Kemudian diberikan jawaban terhadap berkas dan bukti yang diajukan pemohon. Setelah itu, akan ada pengesahan alat bukti.

“Kalau tidak mendukung permohonan sayang sekali. Misalnya  Jawa Barat tapi tidak disusun. Oleh karenanya, kita minta Satgas segera hubungi pemohon, beritahu segera susun ulang alat bukti secara sistematis,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya akan memulai sidang perdana PHPU hari ini secara maraton.

“Sejak tanggal registrasi maka MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara maksimal 30 Juni seluruh perkara sudah diputus. Sidang pertama seluruh perkara ini pada Jumat 23 Mei 2013 secara maraton, mulai pagi sampai malam ,” ujar Hamdan.

Dijelaskan, sidang pertama akan digelar dengan agenda rapat pleno, lalu pemeriksaan pendahuluan, setelah itu pemeriksaan bukti-bukti beserta saksi. Rangkaian proses ini diawali oleh tiga tim panel.

“Kami akan bekerja keras untuk memenuhi dua target, menyelesaikan seluruh perkara dalam 30 hari dan memutus perkara dengan cermat, teliti, dan profesional,” ujarnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA