Camry Kajati DKI Tersenggol Mobil Jemputan Anak Menkop

Tersangka Riefan Afrian Diperiksa 8 Jam

Kamis, 22 Mei 2014, 10:22 WIB
Camry Kajati DKI Tersenggol Mobil Jemputan Anak Menkop
Riefan Afrian, Anak Menteri Syarief Hasan/ Tersangka korupsi videotron
rmol news logo Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Riefan Afrian, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama delapan jam, kemarin.

Anak Menteri Koperasi Syarif Hasan itu diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama ini, penyidik pidana khusus (pidsus) itu melontarkan 33 pertanyaan terhadap Riefan.

Riefan yang menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 pagi dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB itu, menolak membeberkan materi pemeriksaannya.

Saat keluar ruang pemeriksaan di lantai dua, lelaki klimis yang mengenakan stelan hitan-hitam ini meminta wartawan mengkonfirmasi perkaranya pada pengacaranya.

Tapi, Agus Salim, penasihat hukum Riefan malah masuk mobil Daihatsu Terios B 1845 KFX setelah menemani kliennya diperiksa. Agus juga tidak memberi keterangan ikhwal pemeriksaan kliennya.

Sebelum itu, bagian depan mobil dinas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman, Toyota Camry B 1040 RFY tersenggol mobil Terios yang menjemput Riefan. Terdengar “brak” ketika mobil tersebut diparkir pria yang  menjemput Riefan dan pengacaranya itu.

Peristiwa tersebut kontan mengundang perhatian wartawan dan para staf Kejaksaan. Karena hanya pelat depan mobil dinas Kajati yang tersenggol, insiden ini tidak membuat kedua mobil rusak.

Sementara itu, Kajati DKI Adi Toegarisman menolak memberikan penjelasan seputar materi pemeriksaan Direktur Utama PT Rifuel tersebut. Alasannya, hal itu menyangkut teknis penyidikan.

Adi menyampaikan, tersangka  sempat tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (19/5). Tapi, kemarin tersangka memenuhi panggilan dan pemeriksaannya pun berjalan lancar.

Disebutkan, kegagalan pemeriksaan pada Senin lalu dilatari surat permohonan penundaan pemeriksaan dari tersangka. Riefan ketika itu menyatakan belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.

“Tersangka cukup kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Karena itu, Kejati DKI belum memutuskan untuk menahan tersangka,” jelas Adi.

Penyidik, lanjut Adi, masih perlu waktu untuk mengkaji materi penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Untuk kepentingan tersebut, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi berasal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenkop dan dari pihak terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media. “Enam saksi dari ULP rencananya Senin depan diperiksa. Saksi yang berkaitan dengan terdakwa Hendra dijadwalkan diperiksa pada Rabu.

Diharapkan, hasil pemeriksaan para saksi itu akan menentukan apakah penyidik perlu menahan tersangka atau tidak. Adi menyatakan, penyidik tidak mau buru-buru menentukan upaya penahanan lantaran perlu mematangkan materi perkara.

“Kita ingin mengumpulkan bahan dan bukti-bukti secara utuh melalui pemeriksaan saksi-saksi lebih dulu. Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu nanti kita evaluasi,” terang Adi.

Proyek videotron di Kemenkop tahun 2012 menelan anggaran Rp 23,410 miliar. Nilai kerugian negaranya, menurut Kajati DKI, sebesar Rp 4,78 miliar. Angka itu didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejati DKI sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap Dirut PT Imaji Media, Hendra Saputra, Panitia Penerima Barang Kasiyadi dan bekas Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM Hasnawi Bachtiar. Hasnawi meninggal saat menjalani penahanan sebagai terdakwa di LP Cipinang, Jakarta. Hendra kemudian meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terdakwa Hendra dalam persidangan mengaku hanya office boy di PT Rifuel milik Riefan. Namun, namanya dicantumkan sebagai Dirut PT Imaji bentukan Riefan. Kemudian, PT Imaji seolah-olah yang menggarap proyek videotron.

Tapi, saat menjadi saksi dalam sidang Hendra, Riefan membantah mencatut nama Hendra sebagai Dirut PT Imaji.

Penahanan Hanya Masalah Waktu...
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Aditya Mufti Ariffin menyatakan, cepat atau lambat, penetapan status tersangka pada seseorang akan diikuti proses penahanan.

Jadi, menurut politisi PPP ini, Riefan Avrian akan ditahan seperti tersangka lainnya. “Perkara ini sebagian sudah disidangkan. Jadi, penahanan itu hanya masalah waktu saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, penanganan kasus ini sudah menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Ditetapkannya Riefan yang notabene anak menteri sebagai tersangka, juga merupakan indikasi Kejaksaan punya komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus ini.

Di era sekarang, ketegasan Kejaksaan seperti ini perlu dikembangkan. “Ini momentum untuk bersikap tegas. Langkah Kejati DKI ini perlu didukung,” ujarnya.

Menurut Aditya, pernyataan Kajati DKI akan memeriksa saksi-saksi tambahan perlu diberi ruang. Yang paling penting, pemeriksaan saksi ditujukan untuk mempercepat pengusutan. Bukan sebaliknya,  sengaja untuk mengulur-ulur waktu penanganan perkara.

Dengan kata lain, dia meminta semua pihak untuk memonitor pelaksanaan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuannya, agar penanganan kasus ini fokus, tidak melenceng, atau bahkan menjadi bias.

“Saya rasa kita perlu memberikan dukungan agar Kejati DKI bekerja maksimal dan tidak terpengaruh kemungkinan intervensi dari manapun,” tegasnya.

Penanganan Perkara Mesti Dikontrol Ketat Masyarakat
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution meminta Kejaksaan menjaga irama penyidikan.

Yang juga penting adalah penanganan perkara senantiasa dilaksanakan secara transparan supaya masyarakat bisa mengontrolnya secara ketat.

Kontrol itu bagus bagi Kejaksaan, karena membuat aparat Kejaksaan yang menangani kasus dan para pimpinan mereka tidak berani bermain-main. Tidak berani menyelewengkan perkara.

“Sayang apabila pengusutan kasus yang sudah mendekati tahap akhir ini, menjadi mentah lagi karena kurang kontrol masyarakat,” ujar Fadli.

Dia menilai, kemajuan penanganan perkara ini sudah signifikan. Oleh sebab itu, irama penyidikan idealnya dijaga. Tidak boleh surut hanya karena tersangkanya anak menteri, anak petinggi partai politik, atau pejabat.

Sebab, pada dasarnya, hukum berlaku sama buat semua warga negara. “Tidak ada yang boleh mendapat perlakuan khusus atau diistimewakan.”

Tapi, tambahnya, penahanan merupakan hak penyidik. Apabila penyidik merasa perlu untuk menahan tersangka, tentu hal itu akan dilakukan.

Sebaliknya, jika penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif, membantu mengungkap bukti-bukti, tidak melarikan diri, serta mau bekerja sama dengan penyidik, otomatis ada pertimbangan meringankan untuk tersangka. Salah satu pertimbangan itu berbentuk tidak perlu penahanan atau cukup diberikan status tahanan kota.

Meski tidak atau belum melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Fadli, bukan berarti Kejaksaan tidak tegas. “Belum adanya penetapan penahanan buat tersangka, itu tidak bisa dibilang tidak tegas,” katanya.

Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang membuat penyidik bersikap demikian. Yang terpenting, langkah Kejaksaan mesti berdasarkan ketentuan hukum serta bertujuan juga untuk menjamin hak-hak tersangka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA