Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu memeÂrikÂsa dua PNS Kementerian ESDM. Mereka adalah Arief Indarto dan Dwi Hardono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas SekÂjen Kementerian ESDM WarÂyono Karno. “Kedua saksi hadir,†kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, kemarin.
Kedua saksi diketahui tiba di GeÂdung KPK pukul 9 pagi. SeÂjam kemudian, kedua saksi dikeÂtahui sudah menjalani peÂmeÂrikÂsaan. Tidak ada keterangan yang diÂsampaikan kedua saksi.
Johan menjelaskan, kedua saksi diperiksa karena dianggap mengetahui mengenai kasus yang terjadi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM itu.
“Pernah mengalami, melihat, atau mendengar sendiri, sehingÂga keterangannya diperlukan penyiÂdik,†kata Johan.
Dalam pemeriksaan saksi perÂtama, penyidik biasanya mÂeÂngoÂrek keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tugas dan wewenang dari peÂkerjaan saksi.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Tommy KuÂsuma yang menjabat sebagai KeÂpala Sub Bagian Penyusunan AngÂgaran Belanja pada Biro KeÂuangan Setjen Kementerian ESDM.
Tommy juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penunjang. Tommy keÂmungÂkinan dicecar mengenai proses penganggaran yang berÂkaiÂtan dengan tugasnya di KeÂmenterian ESDM.
Pada awal Mei lalu, bekas SekÂjen Kementerian ESDM WÂarÂyono Karno ditetapkan sebagai teÂrsangka korupsi anggaran keÂsekjenan. Penetapan tersangka inÂi adalah yang kedua. SeÂbeÂlumÂnya Waryono disangka menerima gratifikasi terkait kegiatan di KeÂmenterian ESDM.
Johan menjelaskan, penetapan tersangka kepada Waryono diÂdaÂhului dengan proses peÂnyeÂliÂdiÂkan. KPK beberapa kali meÂngÂgelar perÂkara, hingga akhirnya peÂnyelidikan dinaikan ke peÂnyiÂdikan. “Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WK seÂbagai terÂsangÂka,†kata Johan.
Waryono diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korÂporasi secara melawan huÂkum. Akibat perbuatan WaryoÂno, kerugian negara ditaksir meÂnÂcapai Rp 9,8 miliar.
Selaku Sekjen Kementerian ESDM, Waryono dianggap berÂtanggung jawab atas peÂnyimÂpaÂngan yang terjadi dalam proyek pengadaan di Sekretariat JendeÂral Kementerian ESDM tahun angÂgaran 2012.
Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam peÂlaksanaan ketiga proyek terÂseÂbut. Ketika itu, Setjen ESDM meÂngalokasikan anggaran Rp 25 miÂliar untuk beberapa pengadaan barang dan jasa. Pertama, proyek peÂngadaan sosialisasi ESDM. KeÂdua, proyek sosialisasi hemat energi. Ketiga, proyek pengaÂdaan peÂrawatan kantor Sekjen KeÂmenÂterian ESDM.
Dalam pelaksanaan proyek, terjadi sejumlah penyimpangan. Walau begitu, Johan mengaku beÂlum mengetahui bagaimana peran Waryono dalam kasus tersebut. Johan juga belum meÂngetahui, siÂaÂpa yang turut serta melÂaÂkuÂkan penyimpangan. NaÂmun, ia meÂmasÂtikan peÂnyiÂdikan kasus ini belum berhenti samÂpai di Waryono.
“Terlalu dini menyimpulkan atasan WK tahu atau tidak. Ini masih dikemÂbangÂkan. Sejauh mana penyidik meÂngembangkan ada pihak lain yang terlibat, itu tergantung alat bukti. Apabila penyidik meÂneÂmuÂkan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup keÂmungÂkiÂnan ada terÂsangka baru,†jelasnya.
Menurut Johan, hingga kini penyidik belum meÂnÂeÂmukan dua alat bukti yang cuÂkup untuk meÂnetapkan pihak lain sebagai terÂsangka. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi. PeÂnyidik bisa saja meÂmeÂrikÂsa MenÂteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi, jika keterangan politisi Partai Demokrat itu diperlukan.
Sebelumnya, Waryono telah diÂtetapkan sebagai tersangka peÂneÂrimaan gratifikasi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di KeÂmenÂterian ESDM pada 9 Januari 2014. Penyidikan ini merupakan peÂngembangan dari kasus peneÂrimÂaan suap bekas Kepala KegiaÂtan UsaÂha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pasca penangkapan Rudi, KPK menggeledah kantor Waryono dan kantor Pusat Pengelolaan BaÂrang Milik Negara (PPBMN) KeÂmenterian ESDM. KPK meÂnyita uang sejumlah 200 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar.
Dalam putusan perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, diseÂbutkan bahwa Rudi menerima 350 ribu dolar AS dari DeÂputi PeÂngendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard RuÂmesser meÂlalui Deviardi, pelatih golfnya.
Kemudian, Rudi memberikan 150 ribu dolar AS kepada WarÂyono untuk kebutuhan KeÂmenÂterian ESDM dalam rangkat rapat APBN-P 2013.
Kilas Balik
Menteri ESDM Serahkan Kasus Waryono Ke KPKMenteri ESDM Jero Wacik meÂnyerahkan penanganan kasus yang disangka melibatkan anak buahÂnya, Waryono Karno keÂpada KPK.
“Saya dengar mantan Sekjen Pak Waryono ditetapkan sebagai tersangka. Jadi begini, kita seÂrahÂkan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum. Kita ikuti prosesÂnya,†ucap Wacik pada awal peÂnetapan SekÂjen Kementerian ESDM WarÂyono Karno sebagai terÂsangÂka suap migas.
Dia pun mengaku tidak tahu-menahu soal adanya penemuan uang di ruang Waryono semasa masih menjabat Sekjen. Dia meÂneÂgaskan, hasil pengawasan inÂterÂnal kementeriannya tidak perÂnah menunjukkan adanya peÂnyimÂpangan yang dilakukan WarÂyono. “Jadi, saya tidak tahu itu apa yang di sana. Uang yang di Pak SekÂjen, saya nggak tahu,†tuturnya.
Saat disinggung soal pengaÂwaÂsan di kementeriannya, WaÂcik menuturkan bahwa selama ini peÂngawasan yang dilakukan suÂdah cukup maksimal. Tidak haÂnya dilakukan oleh Irjen. MeÂlainkan juga oleh pihak luar, seÂperti BPK maupun BPKP.
“Dua tahun berturut-turut, KeÂmenterian ESDM dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu laporan pembukuan Kementerian ESDM dan BPK yang melaÂkuÂkanÂnya.
Tapi, kali ini kan ada kaÂsus. Kasus ini di luar urusan laÂpoÂÂran keuangan Kementerian ESDM. Kasus ini, kasus orang ya,†tegasnya.
Tersangka Waryono tidak lagi menjabat sebagai Sekjen ESDM sejak Desember 2013. Yang berÂsangkutan telah digantikan TeÂguh Pamudji yang sebelumnya menÂjadi Plt Sekjen ESDM.
“Sudah diganti. Sudah ada Sekjen baru. Sudah dilantik. Pak Teguh Pamudji sudah serah teriÂma dengan Pak Waryono. Udah sah. Keppres-nya juga sudah keÂluar. Itu terjadi kalau nggak salah pada Desember 2013,†katanya.
Sebelum jadi tersangka perkara korupsi anggaran kesekjenan KeÂmenterian ESDM, bekas SekÂjen Kementerian ESDM Waryono Karno telah berstatus tersangka kasus suap migas.
Penetapan Waryono sebagai terÂsangka kasus suap migas, meÂÂrupakan buntut dari kasus suap Rudi Rubiandini semasa menÂjaÂbat Kepala SKK Migas.
Untuk mendalami kasus Rudi, penyidik KPK menggeledah seÂjumlah lokasi. Antara lain ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Di ruang kerja Waryono, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS.
Penemuan uang itu berbuntut panjang. KPK menetapkan WarÂyono sebagai tersangka. Waryono diduga menerima suap atas proÂyek yang terjalin selama dia maÂsih aktif di Kementerian ESDM.
Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, surat perintah penyiÂdiÂkan (sprindik) terhadap Waryono diÂtandatangani para pimpinan KPK pada 9 Januari 2014.
Isinya menyebutkan bahwa peÂnyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam peÂlaksanaan kegiatan di KeÂmenÂterian ESDM.
“Penyidik mÂeneÂtapÂkan tersangÂka WK selaku SekÂjen di KeÂmenÂterian ESDM,†ujarnya.
Oleh KPK, pejabat yang telah penÂsiun sejak Desember 2013 itu, diÂsangkakan dua pasal UU PemÂberantasan Korupsi. Yakni pasal 12 huruf B dan/atau pasal 11.
Pasal itu menjelaskan laraÂngan bagi pegawai negeri atau penyeÂlenggara negara untuk meÂnerima suap. Apalagi sampai meÂÂnyaÂlahÂgunakan wewenang atau jabÂaÂtannya.
Ancaman hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penÂjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga terancam memÂbaÂyar denda maksimal Rp 1 miliar.
Johan menÂjeÂlasÂkan, penyidikÂan kasus di KeÂmenÂterian ESDM itu, merupakan peÂngembangan dari kasus peneÂriÂmaan suap oleh Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas.
Seperti diberitakan, pasca peÂnangkapan itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa temÂpat. Salah satunya adalah ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Ketika itu, penyidik meÂnemukan uang 200 ribu dolar AS daÂlam bungkusan plastik hitam. SeÂjak itu, berulang kali Waryono diÂperiksa penyidik.
Menurut Johan Budi, kasus ini beÂlum berhenti. Penetapan WarÂyono sebagai tersangka bisa menÂjadi pintu masuk untuk membuka lebih dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM. KPK masih mencari ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.
Minta KPK Cegah Korupsi Di Kementerian ESDMBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kaÂsus dugaan korupsi di KeÂmenÂterian ESDM yang melibatkan Waryono Karno sangat mungÂkin merembet ke pihak lain.
Kata Boyamin, dalam sebuah organisasi, seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) mempunyai peranan yang sangat strategis. Ibaratnya, Sekjen adalah peÂngaÂtur rumah tangga, pemimÂpin keÂdua setelah ketua.
“Logikanya pemimpin di organisasi mengetahui setiap tugas Sekjen, karena tugasnya itu berdasar arahan pemimpin,†kata Boyamin.
Lantaran itu, ia menilai, kaÂsus korupsi anggaran di Setjen Kementerian ESDM tidak akan berhenti pada tersangka yang ada sekarang.
Penetapan tersangka WarÂyoÂno Karno juga merupakan peÂngembangan kasus yang meliÂbatkan bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Salah satu peÂtunjuknya adalah uang dolar AS yang ditemukan petugas KPK di ruang kerja Waryono Karno. “Sangat mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini,†ujarnya.
Boyamin mengingatkan agar KPK kerja keras dalam mÂeÂnunÂtaskan dua kasus yang mÂeÂliÂbatÂkan Waryono Karno.
Kata dia, saat ini publik sudah menunggu bagaimana duduk perkara kasus ini sebenarnya. Baik dalam kaÂsus gratifikasi di Kementerian ESDM, maupun dalam peÂngÂguÂnaan anggaran di Kementerian ESDM.
Ia pun meminta KPK terus meÂngembangkan kasus ini. “KaÂrena patut diduga dalam kaÂsus pertama, pihak pemberi tiÂdak hanya satu pihak,†ujarnya.
Hal lain, Boyamin menyaÂranÂkan agar KPK melakukan peÂnÂcegahan di Kementerian ESDM agar kasus serupa tidak terjadi. Yaitu mencari kepentingan dan kewenangan apalagi yang kerap atau berpotensi â€diperdagangÂkan†di Kementerian ESDM, SKK Migas dan rekanannya.
Dia menambahkan, penunÂtaÂsan kasus korupsi anggaran tiÂdak secepat penuntasan kasus tangkap tangan. “Kita tunggu apa hasil dari penyidikan kasus ini,†tuntasnya.
Hampir Mustahil Jika Pelakunya Hanya SatuDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR DesÂmond J Mahesa berharap, KPK bisa mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus angÂgaÂran di Kementerian ESDM.
Dia berharap, penyidikan kaÂsus ini tidak berhenti pada beÂkas Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. “SeÂmua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bisa memÂperÂtangÂgungÂjawabkan peÂrÂbuaÂtanÂnya,†ujar Desmond.
Politisi Partai Gerindra ini, mendukung sepenuhnya jika KPK akan membuka peÂnyiÂdiÂkan baru dalam menyelesaikan kasus ini. Soalnya, dia menÂduga masih ada beberapa hal yang misterius dalam kasus tersebut.
Penyidikan baru juga bisa menjadi dasar untuk meÂnemuÂkan atau mengidentifikasi piÂhak lain yang terlibat. “Dugaan permainan anggaran biasanya dilakukan bersama-sama. RaÂsaÂnya hampir mustahil jika kasus korupsi seperti ini pelakunya haÂnya satu,†ujarnya.
Untuk itu, Desmond meminta penyidikan yang berkaitan deÂngan kasus penggunaan dana kesekjenan di Kementerian ESDM dikembangkan ke berÂbagai arah.
“Tujuannya supaya jelas, siapa saja yang terlibat, dan baÂgaimana modus dan mekanisÂme penyelewengan anggaran terÂseÂbut. Yang lebih penting, memÂbongkar korupsi di sektor migas agar negara tidak melulu rugi,†tandasnya.
Desmond bilang, dalam perÂsidangan untuk terdakwa kaÂsus SKK Migas Rudi RuÂbianÂdini terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan pegangan KPK keÂtika melakukan penyidikan baru.
Kata Desmond, saat ini pubÂlik menunggu KPK menyeÂleÂsaiÂkan kasus ini sampai tuntas. Ia berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di pihak swasta atau di pejabat tingkat bawah.
Desmond menilai, terungÂkapÂnya kasus suap di SKK Migas bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar duÂgaan korupsi lain di sektor miÂnyak dan gas. “Jangan sampai yang terungkap adalah pihak-pihak yang dikorbankan saja,†pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: