Tiga Orang Bekas Anak Buah Waryono Karno Diperiksa KPK

Terkait Kasus Korupsi Anggaran Kementerian ESDM

Rabu, 21 Mei 2014, 09:23 WIB
Tiga Orang Bekas Anak Buah Waryono Karno Diperiksa KPK
ilustrasi
rmol news logo Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu meme­rik­sa dua PNS Kementerian ESDM. Mereka adalah Arief Indarto dan Dwi Hardono.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sek­jen Kementerian ESDM War­yono Karno. “Kedua saksi hadir,” kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, kemarin.

Kedua saksi diketahui tiba di Ge­dung KPK pukul 9 pagi. Se­jam kemudian, kedua saksi dike­tahui sudah menjalani pe­me­rik­saan. Tidak ada keterangan yang di­sampaikan kedua saksi.

Johan menjelaskan, kedua saksi diperiksa karena dianggap mengetahui mengenai kasus yang terjadi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM itu.

“Pernah mengalami, melihat, atau mendengar sendiri, sehing­ga keterangannya diperlukan penyi­dik,” kata Johan.

Dalam pemeriksaan saksi per­tama, penyidik biasanya m­e­ngo­rek keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tugas dan wewenang dari pe­kerjaan saksi. 

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Tommy Ku­suma yang menjabat sebagai Ke­pala Sub Bagian Penyusunan Ang­garan Belanja pada Biro Ke­uangan Setjen Kementerian ESDM.

Tommy juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penunjang. Tommy ke­mung­kinan dicecar mengenai proses penganggaran yang ber­kai­tan dengan tugasnya di Ke­menterian ESDM.

Pada awal Mei lalu, bekas Sek­jen Kementerian ESDM W­ar­yono Karno ditetapkan sebagai te­rsangka korupsi anggaran ke­sekjenan. Penetapan tersangka in­i adalah yang kedua. Se­be­lum­nya Waryono disangka menerima gratifikasi terkait kegiatan di Ke­menterian ESDM.

Johan menjelaskan, penetapan tersangka kepada Waryono di­da­hului dengan proses pe­nye­li­di­kan. KPK beberapa kali me­ng­gelar per­kara, hingga akhirnya pe­nyelidikan dinaikan ke pe­nyi­dikan. “Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WK se­bagai ter­sang­ka,” kata Johan.

Waryono diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun kor­porasi secara melawan hu­kum. Akibat perbuatan Waryo­no, kerugian negara ditaksir me­n­capai Rp 9,8 miliar.

Selaku Sekjen Kementerian ESDM, Waryono dianggap ber­tanggung jawab atas pe­nyim­pa­ngan yang terjadi dalam proyek pengadaan di Sekretariat Jende­ral Kementerian ESDM tahun ang­garan 2012.

Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pe­laksanaan ketiga proyek ter­se­but. Ketika itu, Setjen ESDM me­ngalokasikan anggaran Rp 25 mi­liar untuk beberapa pengadaan barang dan jasa. Pertama, proyek pe­ngadaan sosialisasi ESDM. Ke­dua, proyek sosialisasi hemat energi. Ketiga, proyek penga­daan pe­rawatan kantor Sekjen Ke­men­terian ESDM.

Dalam pelaksanaan proyek, terjadi sejumlah penyimpangan. Walau begitu, Johan mengaku be­lum mengetahui bagaimana peran Waryono dalam kasus tersebut. Johan juga belum me­ngetahui, si­a­pa yang turut serta mel­a­ku­kan penyimpangan. Na­mun, ia me­mas­tikan pe­nyi­dikan kasus ini belum berhenti sam­pai di Waryono.

“Terlalu dini menyimpulkan atasan WK tahu atau tidak. Ini masih dikem­bang­kan. Sejauh mana penyidik me­ngembangkan ada pihak lain yang terlibat, itu tergantung alat bukti. Apabila penyidik me­ne­mu­kan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup ke­mung­ki­nan ada ter­sangka baru,” jelasnya.

Menurut Johan, hingga kini penyidik belum me­n­e­mukan dua alat bukti yang cu­kup untuk me­netapkan pihak lain sebagai ter­sangka. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi. Pe­nyidik bisa saja me­me­rik­sa Men­teri ESDM Jero Wacik sebagai saksi, jika keterangan politisi Partai Demokrat itu diperlukan.

Sebelumnya, Waryono telah di­tetapkan sebagai tersangka pe­ne­rimaan gratifikasi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Ke­men­terian ESDM pada 9 Januari 2014. Penyidikan ini merupakan pe­ngembangan dari kasus pene­rim­aan suap bekas Kepala Kegia­tan Usa­ha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Pasca penangkapan Rudi, KPK menggeledah kantor Waryono dan kantor Pusat Pengelolaan Ba­rang Milik Negara (PPBMN) Ke­menterian ESDM. KPK me­nyita uang sejumlah 200 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar.

Dalam putusan perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dise­butkan bahwa Rudi menerima 350 ribu dolar AS dari De­puti Pe­ngendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Ru­messer me­lalui Deviardi, pelatih golfnya.

Kemudian, Rudi memberikan 150 ribu dolar AS kepada War­yono untuk kebutuhan Ke­men­terian ESDM dalam rangkat rapat APBN-P 2013.

Kilas Balik
Menteri ESDM Serahkan Kasus Waryono Ke KPK


Menteri ESDM Jero Wacik me­nyerahkan penanganan kasus yang disangka melibatkan anak buah­nya, Waryono Karno ke­pada KPK.

“Saya dengar mantan Sekjen Pak Waryono ditetapkan sebagai tersangka. Jadi begini, kita se­rah­kan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum. Kita ikuti proses­nya,” ucap Wacik pada awal pe­netapan Sek­jen Kementerian ESDM War­yono Karno sebagai ter­sang­ka suap migas.

Dia pun mengaku tidak tahu-menahu soal adanya penemuan uang di ruang Waryono semasa masih menjabat Sekjen. Dia me­ne­gaskan, hasil pengawasan in­ter­nal kementeriannya tidak per­nah menunjukkan adanya pe­nyim­pangan yang dilakukan War­yono. “Jadi, saya tidak tahu itu apa yang di sana. Uang yang di Pak Sek­jen, saya nggak tahu,” tuturnya.

Saat disinggung soal penga­wa­san di kementeriannya, Wa­cik menuturkan bahwa selama ini pe­ngawasan yang dilakukan su­dah cukup maksimal. Tidak ha­nya dilakukan oleh Irjen. Me­lainkan juga oleh pihak luar, se­perti BPK maupun BPKP.

“Dua tahun berturut-turut, Ke­menterian ESDM dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu laporan pembukuan Kementerian ESDM dan BPK yang mela­ku­kan­nya.

Tapi, kali ini kan ada ka­sus. Kasus ini di luar urusan la­po­­ran keuangan Kementerian ESDM. Kasus ini, kasus orang ya,” tegasnya.

Tersangka Waryono tidak lagi menjabat sebagai Sekjen ESDM sejak Desember 2013. Yang ber­sangkutan telah digantikan Te­guh Pamudji yang sebelumnya men­jadi Plt Sekjen ESDM.

“Sudah diganti. Sudah ada Sekjen baru. Sudah dilantik. Pak Teguh Pamudji sudah serah teri­ma dengan Pak Waryono. Udah sah. Keppres-nya juga sudah ke­luar. Itu terjadi kalau nggak salah pada Desember 2013,” katanya.

Sebelum jadi tersangka perkara korupsi anggaran kesekjenan Ke­menterian ESDM, bekas Sek­jen Kementerian ESDM Waryono Karno telah berstatus tersangka kasus suap migas.

Penetapan Waryono sebagai ter­sangka kasus suap migas, me­­rupakan buntut dari kasus suap Rudi Rubiandini semasa men­ja­bat Kepala SKK Migas.

Untuk mendalami kasus Rudi, penyidik KPK menggeledah se­jumlah lokasi. Antara lain ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Di ruang kerja Waryono, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS.

Penemuan uang itu berbuntut panjang. KPK menetapkan War­yono sebagai tersangka. Waryono diduga menerima suap atas pro­yek yang terjalin selama dia ma­sih aktif di Kementerian ESDM.

Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, surat perintah penyi­di­kan (sprindik) terhadap Waryono di­tandatangani para pimpinan KPK pada 9 Januari 2014.

Isinya menyebutkan bahwa pe­nyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pe­laksanaan kegiatan di Ke­men­terian ESDM.

“Penyidik m­ene­tap­kan tersang­ka WK selaku Sek­jen di Ke­men­terian ESDM,” ujarnya.

Oleh KPK, pejabat yang telah pen­siun sejak Desember 2013 itu, di­sangkakan dua pasal UU Pem­berantasan Korupsi. Yakni pasal 12 huruf B dan/atau pasal 11.

Pasal itu menjelaskan lara­ngan bagi pegawai negeri atau penye­lenggara negara untuk me­nerima suap. Apalagi sampai me­­nya­lah­gunakan wewenang atau jab­a­tannya.

Ancaman hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau pen­jara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga terancam mem­ba­yar denda maksimal Rp 1 miliar.

Johan men­je­las­kan, penyidik­an kasus di Ke­men­terian ESDM itu, merupakan pe­ngembangan dari kasus pene­ri­maan suap oleh Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas.

Seperti diberitakan, pasca pe­nangkapan itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tem­pat. Salah satunya adalah ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Ketika itu, penyidik me­nemukan uang 200 ribu dolar AS da­lam bungkusan plastik hitam. Se­jak itu, berulang kali Waryono di­periksa penyidik.

Menurut Johan Budi, kasus ini be­lum berhenti. Penetapan War­yono sebagai tersangka bisa men­jadi pintu masuk untuk membuka lebih dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM. KPK masih mencari ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.

Minta KPK Cegah Korupsi Di Kementerian ESDM
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­syarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, ka­sus dugaan korupsi di Ke­men­terian ESDM yang melibatkan Waryono Karno sangat mung­kin merembet ke pihak lain.

Kata Boyamin, dalam sebuah organisasi, seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) mempunyai peranan yang sangat strategis. Ibaratnya, Sekjen adalah pe­nga­tur rumah tangga, pemim­pin ke­dua setelah ketua.

“Logikanya pemimpin di organisasi mengetahui setiap tugas Sekjen, karena tugasnya itu berdasar arahan pemimpin,” kata Boyamin.

Lantaran itu, ia menilai, ka­sus korupsi anggaran di Setjen Kementerian ESDM tidak akan berhenti pada tersangka yang ada sekarang.

Penetapan tersangka War­yo­no Karno juga merupakan pe­ngembangan kasus yang meli­batkan bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Salah satu pe­tunjuknya adalah uang dolar AS yang ditemukan petugas KPK di ruang kerja Waryono Karno. “Sangat mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan agar KPK kerja keras dalam m­e­nun­taskan dua kasus yang m­e­li­bat­kan Waryono Karno.

Kata dia, saat ini publik sudah menunggu bagaimana duduk perkara kasus ini sebenarnya. Baik dalam ka­sus gratifikasi di Kementerian ESDM, maupun dalam pe­ng­gu­naan anggaran di Kementerian ESDM.

Ia pun meminta KPK terus me­ngembangkan kasus ini. “Ka­rena patut diduga dalam ka­sus pertama, pihak pemberi ti­dak hanya satu pihak,” ujarnya.

Hal lain, Boyamin menya­ran­kan agar KPK melakukan pe­n­cegahan di Kementerian ESDM agar kasus serupa tidak terjadi. Yaitu mencari kepentingan dan kewenangan apalagi yang kerap atau berpotensi ”diperdagang­kan” di Kementerian ESDM, SKK Migas dan rekanannya.

Dia menambahkan, penun­ta­san kasus korupsi anggaran ti­dak secepat penuntasan kasus tangkap tangan. “Kita tunggu apa hasil dari penyidikan kasus ini,” tuntasnya.

Hampir Mustahil Jika Pelakunya Hanya Satu
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond J Mahesa berharap, KPK bisa mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus ang­ga­ran di Kementerian ESDM.

Dia berharap, penyidikan ka­sus ini tidak berhenti pada­ be­kas Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. “Se­mua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bisa mem­per­tang­gung­jawabkan pe­r­bua­tan­nya,” ujar Desmond.

 Politisi Partai Gerindra ini, mendukung sepenuhnya jika KPK akan membuka pe­nyi­di­kan baru dalam menyelesaikan kasus ini. Soalnya, dia men­duga masih ada beberapa hal yang misterius dalam kasus tersebut.

Penyidikan baru juga bisa menjadi dasar untuk me­nemu­kan atau mengidentifikasi pi­hak lain yang terlibat. “Dugaan permainan anggaran biasanya dilakukan bersama-sama. Ra­sa­nya hampir mustahil jika kasus korupsi seperti ini pelakunya ha­nya satu,” ujarnya.

Untuk itu, Desmond meminta penyidikan yang berkaitan de­ngan kasus penggunaan dana kesekjenan di Kementerian ESDM dikembangkan ke ber­bagai arah.

“Tujuannya supaya jelas, siapa saja yang terlibat, dan ba­gaimana modus dan mekanis­me penyelewengan anggaran ter­se­but. Yang lebih penting, mem­bongkar korupsi di sektor migas agar negara tidak melulu rugi,” tandasnya.

Desmond bilang, dalam per­sidangan untuk terdakwa ka­sus SKK Migas Rudi Ru­bian­dini terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan pegangan KPK ke­tika melakukan penyidikan baru.

 Kata Desmond, saat ini pub­lik menunggu KPK menye­le­sai­kan kasus ini sampai tuntas. Ia berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di pihak swasta atau di pejabat tingkat bawah.

Desmond menilai, terung­kap­nya kasus suap di SKK Migas bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar du­gaan korupsi lain di sektor mi­nyak dan gas. “Jangan sampai yang terungkap adalah pihak-pihak yang dikorbankan saja,” pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA