Mereka menuding Komnas HAM tidak serius menangani kasus ini . Buktinya, penegakan hukum atas kasusnya masih mandek sampai sekarang. Atas dasar itu, mereka mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah jenderal yang diduga terlibat.
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan, penuntasan kasus penghilangan paksa merupakan sebuah momentum politik untuk menyelesaikan kejahatan yang tidak tersentuh dan mencegah terjadinya impunitas.
“Ada sebuah peluang politik yang dipertaruhkan bangsa atas kejahatan HAM ini. Jika peluang politik ini tidak digunakan, maka ini akan menjadi dosa sejarah bagi generasi yang akan datang. Persoalan impunitas harus diselesaikan sebelum berlarut-larut,†tegas Rafendi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menekankan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung jangan lagi mengpingpong para keluarga korban yang meminta kejelasan kasus penghilangan paksa ini.
“Kalau Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tidak mencapai titik temu dalam konteks hukum, ayo segera cari solusinya,†ajak Haris.
Dia mengeluhkan selama ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sengaja membiarkan kasus ini mandek dengan alasan-alasan yang seharusnya bisa ditangani bersama. “Dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak ada yang namanya orang hilang. Jadi ini masalah warga negara yang tidak jelas statusnya,†tekannya.
Dia juga meminta agar Komnas HAM segera memanggil orang-orang yang memiliki informasi mengenai kasus penghilangan paksa itu. “Kalau ada keterangan seperti yang dinyatakan Kivlan Zen, tolong panggil yang bersangkutan dan minta keterangan lebih lanjut dalam forum resmi,†tandas Haris.
Haris menyatakan, desakan ini tidak ada urusannya dengan pemilu atau upaya membangun kebencian kepada pihak tertentu. “Kami minta penegakan hukum atas kasus penghilangan paksa yang terjadi 16 tahun lalu, dan kami akan datang terus kesini menanyakan perkembangannya,†katanya.
Sekjen Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wanma Yetty juga menyentil Komnas HAM yang tak punya sikap untuk bergerak menuntaskan kasus penghilangan paksa. “Sampai kapan kita menunggu? Komnas HAM sudah berganti-ganti pimpinan tapi tidak ada
follow up yang relevan,†kritiknya.
Dia juga menyebutkan, nasib korban yang masih hilang lebih penting daripada melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam Pilpres mendatang.
“Tunjukkan keberanian Komnas HAM dalam mengungkap kebenaran,†tantang Yetty.
Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998, Novridaniar Dinis, mempertanyakan kinerja Komnas HAM yang tidak mampu mengungkap kasus ini.
“Tolong kasus ini segera dituntaskan. Jangan dijadikan pencitraan. Tidak ada keluarga korban yang mau hidup 16 tahun dengan tanda tanya,†curhatnya.
Mendengar curhat dan desakan itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, menjelaskan, institusinya sudah menyelesaikan penyelidikan atas 10 kasus pelanggaran HAM.
“Tiga kasus yang diselidiki sudah sampai di pengadilan. Sementara tujuh kasus lagi masih di Jaksa Agung, di dalamnya termasuk kasus orang hilang,†beber Roichatul.
Dia mengaku sudah mencari terobosan agar tujuh kasus tersebut segera diselesaikan. “Kami sudah bertemu Menko Polhukam, dan menghasilkan titik temu bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu akan diselesaikan sebelum masa tugas presiden sekarang berakhir,†jelasnya.
Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan, masukan dari para aktivis dan keluarga korban akan dibawa ke paripurna Komnas HAM. “Jangan seolah Komnas HAM tidak punya prioritas, kami tidak tinggal diam,†tukasnya.
“Pembahasan untuk kasus-kasus penghilangan paksa ini sudah disampaikan ke presiden. Tapi tampaknya presiden punya prioritas lain,†sindirnya.
Masa Depan Petani Semakin SuramLiberalisasi Pertanian Sulit DibendungPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka menuai kecaman dari aktivis. Perpres ini dianggap sangat pro asing dan membahayakan nasib petani di Tanah Air.
Hal itu ditegaskan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin dalam keterangan resminya kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Menurutnya, kebijakan Presiden SBY ini justru akan melahirkan kebijakan liberalisasi sektor pertanian.
“Kebijakan ini semakin meyakinkan penyimpangan sistem ekonomi Indonesia ke arah liberalisasi. Presiden SBY meninggalkan kebijakan yang akan semakin menyingkirkan petani dan pertanian dari tangan rakyat,†cetus Iwan.
Menurut Iwan, kebijakan tersebut merupakan warisan buruk bagi petani. Sebab, sektor pertanian dalam Perpres itu dijadikan salah satu bidang usaha yang diliberalisasi dengan kepemilikan modal asing 30-95 persen.
“Kebijakan ini berdampak pada tersingkirnya tenaga produktif pertanian, baik dalam bentuk tenaga produksi tani maupun modal,†tuturnya.
Dibukanya investasi pertanian pangan dan industri bibit kepada investor asing, katanya, semakin menandakan bahwa rencana pembangunan pertanian nasional Indonesia bukan mentransformasikan petani menjadi pemilik dan pelaku usaha modern yang di-support pemerintah melalui tanah, modal dan teknologi dalam skema reforma agraria.
“Investasi ini akan semakin membawa perubahan aktor pertanian pangan ke arah penguasaan korporasi. Ini melanjutkan trend yang telah terjadi, dimana jumlah petani menurun hingga 5,04 juta rumah tangga dan jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat makin meningkat hingga 5.486 perusahaan,†terangnya.
Di saat bersamaan, petani Indonesia berada dalam kondisi miskin berat karena berbagai faktor akibat hilangnya peran perlindungan negara. Namun, pemerintah justru semakin aktif menyengsarakan petani dengan kebijakan liberalnya di sektor pertanian.
“KPA menilai bahwa peme-rintah telah gagal total membangun industri pedesaan berbasis ekonomi kerakyatan yang didambakan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 33. Secara substansial, KPA menilai bahwa telah terjadi penyimpangan sistematis cita-cita kemerdekaan 1945 oleh pemerintah dengan mengundang dominasi modal asing dalam sektor-sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak,†jelasnya.
KPA menilai, kebijakan liberalisasi melalui Perpres tersebut akan semakin melemahkan kedaulatan nasional, meminggirkan usaha pertanian rakyat, menggagalkan industri pertanian pedesaan berbasis ekonomi kerakyatatan dan kian menghilangkan modal kekuatan produktif rakyat dalam agenda pembangunan nasional.
Sebelumnya, Presiden SBY menerbitkan peraturan yang membolehkan asing masuk ke sektor pertanian. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan daftar usaha bidang pertanian yang terbuka untuk asing. Di antaranya, usaha budidaya tanaman pangan pokok, usaha industri perbenihan perkebunan, dan bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan.
Selain itu, modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Sedangkan untuk perbenihan hortikultura, modal asing dibatasi maksimal 30 persen.
Bukti Kemenakertrans Dan Kemenlu DiamKasus TKI Sihatul DihentikanDihentikannya penyelidikan kasus kekerasan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bayuwangi, Jawa Timur, Sihatul Aliyah di Taiwan, dikritik aktivis buruh. Mereka menilai, pemerintah Indonesia cuma diam dan tak memberikan bantuan dalam kasus ini.
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Jatmiko Kusnadi menyatakan, pemerintah baik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk melobi pemerintah Taiwan agar kasus ini bisa terus dilanjutkan, guna memberi rasa keadilan.
“Kurangnya bukti tidak boleh dijadikan alasan. Sebab, kondisi Sihatul sudah separah itu. Harus ada upaya lobi-lobi dari pemerintah Indonesia agar kasus ini terus diselidiki,†kata Lily ketika dihubungi
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Lily bilang, kondisi Sihatul sangat parah, sampai terancam cacat walau sudah sehat lagi. “Dengan kondisi seperti itu, pemerintah jelas tidak boleh berdiam diri,†tegasnya.
Menurut Lily, pencabutan izin PJTKI dan pemberian uang santunan bukanlah solusi dalam kasus yang menimpa TKI seperti ini. Sebab, tak akan ada efek jera, dan berpotensi terulang menimpa TKI lainnya.
Sebelumnya, Asisten Senior Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia di Taipei, Noerman Adhiguna mengatakan, kepolisian Taiwan telah menghentikan kasus ini karena minim bukti. Menurutnya, proses hukum masih bisa dibuka kembali bila pihak keluarga menuntut majikan Sihatul. Namun, keluarga Sihatul tidak ingin kasus hukum itu berlanjut.
Sidak UN, ICW Temukan HP Jadi Alat ContekanIndonesia Corruption Watch (ICW) bersama Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SMPN 67 Jakarta, kemarin, terkait beredarnya bocoran kunci jawaban Ujian Nasional (UN).
Hasilnya, ICW dan Itjen Kemendikbud menemukan puluhan handpone milik siswa yang berisi bocoran jawaban untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
“Hasil sidak sementara menemukan banyaknya telepon seluler dan alat komunikasi lain yang dibawa oleh murid peserta UN 2014 ke dalam kelas. Hal ini ternyata tidak menjadi perhatian pengawas UN dan panitia penyelenggara. Jadi para murid bisa menggunakannya untuk mencontek,†kata peneliti ICW Febri Hendri, kemarin.
Febri menyatakan, berdasarkan percakapan SMS, dalam HP siswa diketahui, bocoran tersebut disebar beberapa menit sebelum ujian dilaksanakan pukul 07:30 WIB. “Pesan SMS bocoran UN diduga berasal dari kalangan guru di sekolah tersebut. Auditor Itjen Kemendikbud dan ICW masih menyelidiki dugaan kebocoran soal disekolah ini,†urai Febri.
Menurutnya, bocoran kunci jawaban selalu mewarnai pelaksanaan UN setiap tahun. Bocoran tersebut selalu beredar di kalangan siswa dalam berbagai modus.
Meski telah beredar, tetapi hal itu selalu dibantah oleh pihak Kemendikbud atau kepala daearah.
Terkait dengan bocoran UN, ICW telah mengadukan Kemendikbud dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) pada KIP (Komisi Informasi Pusat) tahun 2012. ***
BERITA TERKAIT: